Opini

PRABOWO, FEBRIE, DAN MEMBONGKAR SANGKAR KORUPTOR

Oleh Denny Indrayana (Advokat Indonesia Dan Australia)

Jakarta, 27 Juli 2026

Presiden Prabowo, selamat Senin pagi.

Surat ini masih apa adanya, dan sayangnya masih bicara akar masalah bangsa ini: Korupsi!

Sebagai skandal, dugaan korupsi yang kini menjerat Febrie Adriansyah amat serius, berdaya rusak dahsyat. Ibarat bencana, daya rusaknya setara dengan gempa dan tsunami Aceh pada 26 Desember 2004 yang berkekuatan 9,1 skala Richter. Seharusnya, banyak bunker-bunker perlindungan koruptor serta brankas-brankas emas dan dolar yang terbongkar luluh lantak berserakan.

Dalam realitasnya, daya bongkar penegakan hukum antikorupsi sering kali hanya mampu menyentuh pelaku pinggiran (peripheral), tetapi gagal mendobrak pelaku utama (central). Akibatnya, korupsi tidak pernah tuntas diberantas.

Ibarat kanker, korupsi sudah di atas stadium empat. Operasi besar hanya mengangkat cabang-cabang akar kanker, sedangkan pusat selnya dibiarkan hidup. Akibatnya, pemberantasan korupsi sejauh ini belum serius, seakan membiarkan Indonesia pelan-pelan mati.

Secara ketatanegaraan, benih korupsi mulai disemai sejak proses pemilu. Kontestasi yang jujur dan adil akan melahirkan pemerintahan bersih serta amanah. Sebaliknya, dugaan kecurangan, politik uang, dan cawe-cawe kekuasaan hanya akan membuka pesta pora bagi para calon koruptor.

Postulat bahwa yang penting menang dulu, lalu setelah berkuasa melakukan pembenahan, hanyalah omong kosong—mimpi di siang bolong. Itu sekadar dalih para pemenang yang sesungguhnya bermental pecundang. Sebab, kemenangan yang diraih melalui kecurangan tidak akan pernah melahirkan kebenaran. Ia hanya menumbuhkan kebohongan demi kebohongan, merawat keculasan, dan mengabadikan pengkhianatan. Di atas tanah semacam itulah korupsi tumbuh subur, berakar kuat, lalu menjalar ke seluruh sendi kekuasaan.

Menurut pendapat saya, tim pemenangan yang dibangun di atas dugaan kecurangan pada akhirnya akan menjelma menjadi koalisi pemerintahan yang korup. Setelah menanam saham melalui sumbangan dana kampanye, para oligarki dan haji berpotensi menagih dividen politik berupa kursi menteri, proyek kekuasaan, hingga perlindungan hukum. Sebagian sumbangan itu dapat saja melampaui batas maksimum undang-undang. Inilah salah satu modus korupsi elektoral (electoral corruption) yang masih patut diwaspadai.

Dalam Why Nations Fail, Daron Acemoglu dan James A. Robinson menyebut pola semacam ini sebagai institusi ekstraktif: suatu tata kekuasaan yang dirancang bukan untuk menyejahterakan rakyat banyak, melainkan untuk menyedot sumber daya, peluang, dan keuntungan demi memperkaya segelintir elite yang berada di lingkaran kekuasaan.

Karena itu, terciptalah kabinet pemerintahan yang, menurut pandangan saya, rawan menjadi ruang titipan oligarki-haji dan partai koalisi, amat problematik bila disaring dengan nilai-nilai antikorupsi. Pada awal pemerintahannya, Jokowi pernah meminta masukan KPK dalam seleksi menteri. Beberapa orang terpental karena raport dari lembaga antisaruah itu. Belakangan, justru Jokowi yang takut dan mengkebiri Komisi Pemberantasan Korupsi. Kini, beberapa menteri yang beraport menyala merah itu duduk manis sebagai menteri.

Sudah banyak ditulis, terutama oleh TEMPO dan media utama; saya hanya mengulangi apa yang tersedia di ruang publik. Salah satu pengusaha yang kerap disebut dekat dengan kekuasaan ialah Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, saudagar batu bara dari Batulicin, selemparan batu dari tanah kelahiran saya, Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Sepak terjang sang Haji sebenarnya jarang ditulis, kecuali oleh media selugas dan seberani TEMPO. Terakhir, namanya disebut dalam laporan tentang dugaan korupsi Febrie. Nama Haji Isam pernah muncul dalam persidangan dugaan suap pajak PT Jhonlin Baratama, tetapi sejauh pemberitaan yang saya baca KPK tidak pernah memanggilnya sebagai saksi. Beredar pula santer berita: satu truk dokumen hilang sebagai barang bukti. Namun, tentu saja kita tidak boleh menjadikan sangkaan sebagai kesimpulan. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang wajar. Proses hukum yang menjerat koruptor dan melepaskan yang ditarget dengan modus kriminalisasi.

Pada periode kepresidenan ini, sang Haji terlihat makin dekat dengan pusat kekuasaan. Ia menerima Bintang Mahaputera Utama dari Presiden. Pada 17 Maret 2024, setelah hitung cepat Pilpres menunjukkan kemenangan Prabowo, dia segera mengunjungi Batulicin dan disambut sang Haji. Setelah dilantik, kunjungan kerja perdana Presiden pada 3 November 2024 adalah ke Papua Selatan, lagi-lagi didampingi Haji Isam yang terlibat dalam proyek cetak sawah skala besar, jutaan hektar. Namun, sebagaimana dipotret dalam film dokumenter Pesta Babi, menurut pandangan saya, masih banyak persoalan yang patut diklarifikasi, dijelaskan terbuka, apa adanya.

Surat ini bukan dakwaan ataupun sangkaan. Saya hanya mengingatkan Presiden perlu memberantas korupsi dari “Istana, Widya Chandra, Senjata, dan Pengusaha Naga”. Makna keempat wilayah yang berpotensi menjadi episentrum korupsi tersebut, sudah saya jelaskan dalam surat sebelumnya, “Prabowo Orasi, Febrie Korupsi”. Intinya, pemberantasan korupsi dimulai dari teladan bersih diri Prabowo pribadi, lalu membersihkan dugaan korupsi dari lingkaran inti kekuasaannya sendiri.

Dua perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menunjukkan korupsi berpotensi terjadi di sekitar episentrum kekuasaan Prabowo. Karenanya, ketegasan Presiden untuk tidak mengintervensi dan memerintahkan penuntasan kedua perkara itu adalah kunci.

Masalahnya, dalam banyak perkara, kunci itu hanya mampu membuka brankas kecil, tetapi gagal membongkar sangkar koruptor besar. Koruptor kecil ditangkap dikorbankan, Mega Koruptor dilepaskan. Terutama jika arus deras dolar dan emas yang diduga berasal dari korupsi mengalir jauh ke anak-anak sungai pusat kekuasaan.

Mari saya beri satu indikasi. Beredar luas foto pengusaha raksasa Tan Kian di sebuah meja bundar. Polisi menyatakan itu proses permintaan keterangan oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Statusnya saksi, bukan tersangka. Pemeriksaan itu penting dikawal karena telah diberitakan dugaan aliran dana sebesar 5 juta dolar Singapura, atau sekitar Rp55 miliar, terkait penanganan perkara PT Asabri. Tuduhan itu telah dibantah pihak yang dikaitkan. Jika dugaan itu benar – yang tentu harus diperiksa melalui proses hukum yang professional, tanpa modus jual-beli perkara – maka proses penyidikan selayaknya menghadirkan tersangka baru sebagai pihak penyuap dalam dugaan korupsi Febrie. Asas praduga tidak bersalah tentu harus dihormati, Namun asas itu bukan penghapus kejahatan. Ia tentu berfungsi melindungi hak tersangka, tetapi tidak melumpuhkan hak negara untuk membongkar sangkar koruptor utama.

Lebih jauh, laporan TEMPO terbaru dengan sampul majalah “Kantong Belakang Febrie Adriansyah” menggambarkan dugaan mengenai dari mana aliran dana korupsi berasal dan bagaimana diduga dicuci. Salah satu artikelnya berjudul “Ada Haji Isam dalam Jejaring Rumit Bisnis Febrie Adriansyah”. TEMPO juga memuat hak jawab sang Haji yang membantah, “Jangan menyebar fitnah”.

Lagi-lagi, untuk magnitude perkara yang mengaitkan nama sebesar Febrie, Tan Kian, dan Haji Isam, kata kuncinya ada pada konsistensi antikorupsi Presiden Prabowo sendiri. Dalam pandangan saya, Presiden berwenang melakukan koordinasi agar aparat penegak hukum membongkar tuntas setiap dugaan korupsi.

Ingat, kata kuncinya adalah “koordinasi”, bukan “intervensi”. Berita TEMPO, tentang permintaan Presiden agar Febrie tidak ditersangkakan harus diuji, dan semoga tidak benar. Jika kabar itu fakta dan dimaksudkan merintangi penyidikan, hal demikian dapat dipersoalkan sebagai dugaan penghalangan pemberantasan korupsi (obstruction of justice) menurut Pasal 21 UU Tipikor. Akibatnya tidak sederhana: korupsi termasuk dasar konstitusional pemberhentian Presiden menurut Pasal 7A UUD 1945—tentu melalui mekanisme konstitusi, bukan lewat vonis politik yang serampangan.

Bapak Prabowo, setiap Keputusan yang diambil Presiden tidak akan pernah mudah. Kalau mudah, itu adalah putusan kami rakyat yang lapar, soal apakah mau menerima tawaran ditraktir makan siang gratis, ataukah berbayar. Karena ternyata, makan bergizi kami pun dikorupsi. Dalam pemberantasan korupsi, sejarah akan mencatat apakah keputusan Presiden menjadi palu godam pembongkar atau bunker pelindung sangkar koruptor, terutama yang diduga berada di lingkaran inti kekuasaan kepresidenan.

Sejarah akan mencatat—maaf—apakah Bapak menjadi pemenang, ataukah pecundang.

Sampai berjumpa dengan surat saya berikutnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button