Banjarmasin, 18 Agustus 2026
Hari ini Selasa, 18 Agustus 2026, jam 09:00 WITA, Pengadilan Negeri Banjarmasin mengelar Sidang perdana Praperadilan Ali Ridhok Alias Babeh Aldo, terkait Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penahanan, Dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Bjm, pihak termohon Kalpoda Kalimantan Selatan cq Dirreskrimsus Polda Kalsel cq Kasubdit Lima cq Tim Penyidik Polda Kalimantan Selatan.
Persidangan tersebut mendapatkan perhatian masyarakat cukup besar ,hal itu dapat dilihat banyaknya Masyakat yang datang sejak sekitar jam 8 pagi, seratusan orang berkumpul di halaman parkir ke Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk memberikan dukungan terhadap Babeh Aldo.
Kami datang ke sini (PN Banjarmasin) untuk menghadiri dan memberikan dukungan untuk Babeh, Babeh itu membongkar penimbunan solar kata Salahsatu supir truk yang ditemui oleh redaksi persuasi-news.com , kami ke sini tanpa dibayar justru kami mengalang donasi tegasnya.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Sri Nuryani, S.H tersebut, digelar di ruang Garuda.
Persidangan hari ini ditunda karena pihak tergugat tidak hadir dan meminta pernundaan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu (28/8/2026).




