Opini

SHARIA LAW FIRM KAWAL EKONOMI SYARI’AHLAWAN OLIGARKI BISNIS

Oleh : M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik Dan Kebangsaan)

Bandung, 30 Agustus 2026

Mengingat kelahiran Rasulullah SAW bulan Rabbi’ul Awwal maka penting mengingat misi Rosulullah untuk menegakkan syari’ah dalam makna hakikinya. Maknanya adalah syari’ah itu mencakup semua aspek kehidupan manusia, termasuk ekonomi. Ekonomi syari’ah berbasis kehalalan dalam bertransaksi yakni tidak gharari (tipu menipu) , ribawi (riba), dan tidak maisiri (berjudi). Spiritnya menyejahterakan masyarakat.

Ekonomi syari’ah tidak lain adalah ekonomi kerakyatan atau keumatan yang merupakan pilar dari kekuatan ekonomi bangsa. Kita mengenal dua sistem ekonomi (dual economic system) yaitu sistem ekonomi konvensional dan sistem ekonomi syari’ah. Pertumbuhan dawali dengan bank syari’ah, kemudian asuransi syari’ah, pasar modal syari’ah, pegadaian syari’ah, obligasi syari’ah, leasing syari’ah, hingga broker syari’ah dan lembaga-lembaga lainnya.

Pengembangan ekonomi harus dikawal oleh perangkat hukum baik dalam regulasi maupun advokasi. Hukum mengawal keberlangsungan bahkan mendorong pengembangan sosial dan ekonomi (law as a tool of social engineering). Regulasi dan advokasi harus berjalan seiring. Advokasi dapat dilakukan  oleh para lawyer baik dalam sebuah law office ataupun law firm. Yang penting adalah fungsi pengawalan dapat terus dilakukan.

Fungsi law firm syari’ah (sharia law firm) antara lain pelayanan dan konsultasi hukum tentang perbankan syari’ah, asuransi syari’ah, reksa dana syari’ah dan lainnya, legal audit dan legal opinion untuk pendirian, merger, atau akuisisi perusahaan syari’ah, advokasi di forum pengadilan, pengurusan izin, pendaftaran paten dan hak milik kekayaan intelektual, legal drafting kontrak, serta mewakili perusahaan syari’ah dalam forum arbitrase baik institusional, ad hoc maupun ADR (alternative dispute resolution).

Untuk memotivisasi penguatan ekonomi keumatan dan kerakyatan melalui pengawalan ekonomi syari’ah Fuad Zakaria, Rizal Fadillah, Iko Frandes, La Delly  dan Dodi Permana di Bandung 16 Rabbiul Awesl sepakat  mebentuk firma hukum syari’ah FRIDD & Partners Sharia Law Firm. Dengan motif keimanan, tanggungjawab, integritas, keadilan, dan menjaga martabat bejuang memperkuat ekonomi kerakyatan dan keumatan untuk melawan dominasi oligarki bisnis di Indonesia.

Oligarki bisnis telah lama menjajah dan menyingkirkan kedaulatan ekonomi umat dan rakyat Indonesia. Ekonomi syari’ah mengantisipasi keterpinggiran kaum dhuafa yang secara sistematik terus dilemahkan dan diperlakukan tidak adil.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button