Banjarmasin, 30 Agustus 2026
Senin (31/8/2026), Pengadilan Negeri Banjarmasin ,Akan kembali mengelar Sidang Praperadilan Babeh Aldo alias Ali Ridhok, perkara dengan nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Bjm mengagendakan mendengarkan Kesimpulan dari Pemohon dan Termohon, sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Sri Nuryani, S.H digelar di ruang Garuda tersebut dimulai jam 09:00 WIT sampai dengan selesai.
Fakta-Fakta Kunci Yang Terkuak Di Persidangan
Melalui jalannya persidangan, sejumlah fakta penting yang selama ini tertutup akhirnya terungkap ke publik :
Pertama,. BABEH ALDO SEDANG MENJALANKAN TUGAS JURNALISTIK
Proses yang bermula bukan dari tindak pidana, melainkan dari upaya klarifikasi jurnalistik. Babeh Aldo saat itu memegang surat tugas dan kartu pers yang sah. Sengketa ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung diproses secara pidana.
Lalu Yang Kedua SUDAH ADA TABAYUN DAN PERDAMAIAN SEBELUM LAPORAN POLISI DIBUAT
Fakta tersebut adalah yang paling mencengangkan. Sebelum ada laporan polisi, para pihak sudah bertemu, melakukan tabayun, saling memaafkan, dan sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Masalah dianggap selesai — namun laporan polisi tetap dibuat belakangan. Jika sudah damai, mengapa proses pidana tetap dijalankan?.
Ketiga,PENAHANAN KILAT TANPA PROSES YANG WAJAR
Terungkap bahwa Babeh Aldo diperiksa sebagai saksi, dan hanya dalam waktu kurang dari 2 jam setelah pemeriksaan selesai, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada malam yang sama. Tidak ada undangan sebagai tersangka, tidak ada waktu menyiapkan pembelaan, tidak ada gelar perkara yang sah.
Keempat, 16 HARI DITAHAN TANPA DASAR HUKUM YANG JELAS
Sejak tanggal 22 Juli 2026 hingga penangguhan penahanan diberikan, Babeh Aldo berada di dalam tahanan selama 16 hari penuh. Kebebasan seseorang dirampas — namun hingga saat ini, belum ada penjelasan hukum yang memuaskan mengapa hal itu dilakukan.
Memasuki Babak Akhir
Usai mendengarkan kesimpulan dari pemohon dan termohon, agenda selanjutnya yakni, hakim tunggal Sri Nuryani, S.H akan membacakan putusan ,sidang tersebut rencananya akan dilaksanakan pada hari Selasa (1/9/2026).
“Hakim Adalah Wakil Tuhan Di Dunia”
Begitu besar kewenangan hakim pada saat menjalankan tugasnya yaitu memeriksa, mengadili dan memutus perkara. sebagaimana peribahasa klasik yang kerap didengar dari generasi ke generasi dan sampai saat ini masih nyaring gemanya, “Hakim Adalah Wakil Tuhan Di Dunia”.
Penegakan hukum sebagaimana di dalam teori hukum yang dikemukakan Gustav Radbruch pada dasarnya harus mencapai tiga hal yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. (Peter Mahmud Marzuki 2009:139).
Pada saat memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara, hal yang paling utama yang harus melekat pada sanubari seorang hakim adalah jujur dan/atau tidak berpihak, itulah harapan para pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan sebagai langkah akhir dalam menyelesaikan perkara di pengadilan, yang menjanjikan suatu kepastian hukum, sehingga suatu putusan pengadilan memberikan manfaat yang universal, yaitu manfaat bagi pencari keadilan maupun memberikan rasa keadilan kepada masyarakat umum, serta meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap sang pengadil dan lembaga peradilan.




