Dinilai Menabrak Undang-Undang, Hasbil Mustaqim Resmi Gugat Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 Ke Mahkamah Agung
Jakarta, 26 September 2026
Aturan tenggat waktu sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK) resmi digugat ke Mahkamah Agung (MA).
Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 (PMK 1/2026) tersebut mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada Tahun 2026.
Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 itu dinilai menabrak hierarki hukum dan memicu ketidakpastian tata negara.
Gugatan Hak Uji materiil Ke Mahkamah Agung tersebut diajukan oleh Hasbil Mustaqim Lubis melalui Kuasa Hukumnya MT Law Firm.
Hasbil menilai bahwa PMK 1/2026 telah menetapkan jadwal penanganan yang bertentangan dengan Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur tahapan dan jadwal penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden harus diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil.
Dalam keteranganya pada Jum’at (25/6/2026) Hasbil yang juga merupakan Politisi Partai Demokrat tersebut mengatakan, Yang kami persoalkan adalah kepastian hukum mengenai tenggat waktu yang sudah ditentukan oleh undang-undang. Peraturan di bawah undang-undang tidak semestinya dijadikan dasar untuk mengubah, memperpanjang, atau mengesampingkan tenggat tersebut.
Bahwa dalam negara hukum berlaku prinsip lex superior derogat legi inferiori, yaitu peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, pungkasnya.
Dirinya menegaskan, Kami tidak memohon kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa atau memutus perkara konkret PHPU Nomor 01/PHPU.PRESXXIV/2026, tidak pula memohon Mahkamah Agung mengambil alih kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Saya hanya meminta Mahkamah Agung menjalankan kewenangan konstitusionalnya untuk menguji peraturan di bawah undang-undang. sehinga tidak terdapat tumpang tindih kewenangan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, kata Hasbil.
Pemisahan objek tersebut justru merupakan bentuk penghormatan terhadap
prinsip checks and balances antar-cabang kekuasaan kehakiman, tegasnya lagi.
Yang dimohonkan dalam perkara a quo semata-mata adalah pengujian mengenai legalitas materi muatan Pasal 1 beserta Lampiran PMK 1/2026 sebagai peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, khususnya mengenai apakah pengaturan tersebut dapat secara hukum menjadi dasar bagi penanganan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan setelah lewat tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh undang-undang, ujarnya.
Bahwa pembatasan objek tersebut penting agar pemeriksaan perkara a quo
tetap berada dalam ranah Hak Uji Materiil Mahkamah Agung, yaitu menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, lanjut Hasbil.
Dirinya menggunakan batu uji sebagai berikut:
A. UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
- Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945:
“Indonesia adalah negara hukum.” - Pasal 24A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengenai kewenangan Mahkamah
Agung menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang. - Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengenai jaminan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. - Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 mengenai penyelenggaraan pemilihan umum
yang dilaksanakan secara berkala dan berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
B. UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 475 ayat (1):
“Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.”
Ketentuan tersebut merupakan norma undang-undang yang secara eksplisit
menetapkan batas waktu pengajuan keberatan PHPU Presiden dan Wakil
Presiden.
C. UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya prinsip:
- kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
- kejelasan tujuan;
- dapat dilaksanakan;
- kedayagunaan dan kehasilgunaan;
- kejelasan rumusan;
- keterbukaan.
Saya berharap Mahkamah Agung dapat memutuskan agar Pasal 1 beserta Lampiran PMK 1/2026 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai sebagai dasar hukum untuk mengesampingkan, memperpanjang, atau mengubah tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 475 ayat (1) UU 7/2017, sehingga menjaga supremasi hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, tutupnya.




