Opini

Dua Tahun Prabowo, Tapol Era Jokowi: Rehabilitasi tak Cukup Tanpa Pengadilan

Jakarta, 23 Oktober 2026

Eks Tapol Era Jokowi Kecewa kepada Prabowo, Jalih Pitoeng: Jokowi Harus Diadili

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Jalih Pitoeng Pertanyakan Nasib Tapol dan Napol Era Jokowi

Memasuki dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto, persoalan nasib tahanan politik (tapol) dan narapidana politik (napol) yang mengaku menjadi korban kriminalisasi pada era Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan.

Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, mempertanyakan tanggung jawab pemerintahan Prabowo dalam memberikan kepastian hukum kepada mereka yang selama ini memperjuangkan rehabilitasi.

Menurut Jalih, hingga dua tahun pemerintahan Prabowo berjalan, dirinya belum mendengar pernyataan tegas dari Presiden mengenai penyelesaian nasib para tapol dan napol yang pernah mendukung Prabowo, tetapi mengaku mengalami persoalan hukum pada masa pemerintahan Jokowi.

Jalih mengaku kecewa karena sebelumnya berharap pemerintahan Prabowo dapat menjadi momentum rekonsiliasi politik sekaligus penyelesaian berbagai persoalan hukum yang diwariskan pemerintahan sebelumnya.

“Sejujurnya saya sangat kecewa,” ungkap Jalih Pitoeng, Jumat (23/10/2026).

“Tahun lalu saya masih berpikir bahwa Prabowo membentuk kabinet rekonsiliatif dan akomodatif,” lanjutnya.

Ia berharap kabinet pemerintahan Prabowo mampu menjadi jembatan transisi yang dapat menyelesaikan persoalan-persoalan politik dan hukum dari pemerintahan sebelumnya.

“Yaitu kabinet transisi dari rezim Jokowi ke Prabowo secara adaptif,” imbuhnya.

Namun, menurut Jalih, harapan tersebut belum terjawab, terutama terkait nasib rekan-rekannya yang masih menunggu kepastian mengenai rehabilitasi dan penyelesaian perkara hukum yang mereka hadapi.

“Namun hingga kini memasuki tahun kedua, saya belum dengar sepatah kata pun dari presiden yang terkait tentang bagaimana nasib para tapol napol yang pernah mendukungnya,” kata Jalih.

Jalih menegaskan bahwa tuntutan penyelesaian nasib tapol dan napol bukan persoalan yang baru disampaikan. Ia menyebut kelompok Persaudaraan Tapol Napol era Jokowi telah mengajukan permohonan kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut dia, permohonan tersebut merupakan upaya untuk memperoleh perhatian pemerintah terhadap nasib orang-orang yang menilai dirinya menjadi korban persoalan hukum pada masa pemerintahan sebelumnya.

“Dua tahun kami menunggu jawaban dan tanggung jawab pemerintah. Bahkan atas nama Persaudaraan Tapol Napol, kami telah mengajukan permohonan melalui Kemenkumham,” ujarnya.

Bagi Jalih, pergantian kepemimpinan nasional semestinya membuka ruang bagi penyelesaian persoalan yang belum tuntas. Pemerintahan baru, menurutnya, tidak cukup hanya menjalankan program pembangunan dan memperbaiki kinerja birokrasi, tetapi juga perlu memberikan perhatian terhadap tuntutan keadilan dari warga negara.

Meski demikian, tuntutan rehabilitasi terhadap orang-orang yang merasa menjadi korban kriminalisasi tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan perkara masing-masing. Status hukum, dasar pemidanaan, serta kemungkinan adanya pelanggaran prosedur harus dinilai melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Rehabilitasi juga tidak otomatis berarti seseorang harus diadili terlebih dahulu oleh pengadilan dalam perkara yang sama. Bentuk pemulihan hak dan pertanggungjawaban hukum bergantung pada dasar hukum, fakta perkara, serta kewenangan lembaga yang menangani kasus tersebut.

Jalih turut menyoroti perkembangan politik sejumlah tokoh yang disebutnya sebagai bagian dari delapan inisiator Persaudaraan Tapol Napol era Jokowi.

Ia mengatakan, dua orang dari kelompok tersebut kini telah menduduki posisi penting di lingkungan pemerintahan Prabowo.

“Bang Jumhur Hidayat jadi Menteri Lingkungan Hidup, dan Bang Syahganda Nainggolan menjadi Ketua Badan Komunikasi Pemerintah,” kata Jalih.

Menurut Jalih, keberadaan kedua tokoh tersebut di lingkaran pemerintahan semestinya dapat menjadi saluran untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan penyelesaian persoalan yang masih dihadapi rekan-rekan mereka.

Ia berharap kedekatan dengan pusat kekuasaan dapat membantu membuka komunikasi antara para mantan tapol dan napol dengan pemerintah.

“Semoga dengan adanya Bang Syahganda di istana, kami berharap agar beliau dapat memperjuangkan nasib kami para tapol napol. Terutama bagi kawan-kawan yang hingga saat ini masih sangat menderita,” ujarnya.

Harapan tersebut, kata Jalih, muncul karena persoalan yang mereka hadapi tidak hanya berkaitan dengan pengalaman masa lalu, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan pemulihan hak.

Namun, masuknya sejumlah tokoh ke dalam pemerintahan tidak dengan sendirinya menjamin penyelesaian perkara hukum yang dialami orang lain. Dibutuhkan langkah konkret, komunikasi dengan lembaga berwenang, serta penanganan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketika ditanya mengenai harapannya terhadap pemerintahan Prabowo, Jalih menjawab bahwa realitas yang ia lihat masih jauh dari harapan.

“Jauh panggang dari api,” jawabnya.

Ia kemudian melontarkan kritik keras terhadap pemerintah dan mengaitkan tuntutan rehabilitasi para tapol dan napol dengan pertanggungjawaban hukum Jokowi atas berbagai peristiwa selama menjabat sebagai presiden.

“Tak mungkin Prabowo memberikan rehabilitasi tanpa mengadili Jokowi,” lanjut Jalih.

Menurut Jalih, dalam sistem pemerintahan presidensial, seorang presiden memiliki tanggung jawab politik atas jalannya pemerintahan yang dipimpinnya. Ia menilai, berbagai peristiwa yang berujung pada hilangnya nyawa maupun pemenjaraan seseorang pada era Jokowi perlu mendapat perhatian serius.

“Karena, di dalam pemerintahan yang menganut sistem presidensial, maka Jokowi-lah yang paling bertanggung jawab atas berbagai peristiwa yang mengorbankan nyawa serta orang dipenjara pada masa pemerintahannya,” kata Jalih.

Atas dasar pandangan tersebut, ia meminta agar mantan Presiden Jokowi dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Maka, Jokowi wajib diadili,” tegasnya.

Di tengah kritiknya terhadap penanganan persoalan tapol dan napol, Jalih mengakui bahwa pemerintahan Prabowo telah menunjukkan sejumlah perkembangan positif, khususnya dalam agenda pemberantasan korupsi.

Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa kritik Jalih tidak sepenuhnya diarahkan untuk menolak seluruh kebijakan pemerintahan Prabowo. Ia mengakui adanya kemajuan, tetapi menilai masih terdapat persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.

Salah satu hal yang disorotnya adalah persoalan yang menurutnya diduga melibatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Jalih mempertanyakan mengapa Nusron masih menjabat di tengah persoalan yang menjadi sorotannya. Namun, dugaan yang disampaikan tersebut perlu diperjelas berdasarkan kasus, bukti, dan keterangan pihak terkait sebelum dapat dinilai sebagai pelanggaran yang terbukti.

Pemerintah dan pihak yang disebut dalam kritik tersebut perlu memperoleh ruang untuk memberikan penjelasan agar publik dapat menilai persoalan secara berimbang.

Bagi Jalih, pemberantasan korupsi dan penyelesaian persoalan tapol serta napol seharusnya berjalan beriringan. Penegakan hukum, menurut pandangannya, perlu dilakukan secara konsisten tanpa membedakan kedekatan politik maupun posisi seseorang di dalam pemerintahan.

Persoalan yang disampaikan Jalih Pitoeng kini mengarah pada pertanyaan lebih luas mengenai makna rekonsiliasi setelah pergantian pemerintahan.

Bagi kelompok Persaudaraan Tapol Napol yang ia sebutkan, pergantian presiden diharapkan membuka peluang untuk meninjau kembali perkara-perkara yang mereka anggap tidak adil. Mereka menginginkan adanya jawaban resmi pemerintah atas permohonan yang telah diajukan.

Di sisi lain, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan yang cermat agar tuntutan pemulihan hak tidak berubah menjadi penghukuman politik terhadap pihak tertentu tanpa proses pembuktian.

Pemerintah dapat memberikan kejelasan melalui penelaahan perkara, penjelasan mengenai mekanisme rehabilitasi yang tersedia, serta jawaban atas permohonan yang telah disampaikan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum, penanganannya harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Jalih berharap keberadaan tokoh-tokoh yang memiliki pengalaman serupa di lingkungan pemerintahan dapat membantu menyampaikan aspirasi mereka kepada Presiden Prabowo.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut belum selesai bagi dirinya dan rekan-rekannya. Setelah dua tahun menunggu, ia menginginkan langkah nyata, bukan hanya pergantian pejabat dan perubahan konfigurasi politik.

Bagi Jalih, ukuran keberhasilan pemerintahan bukan semata-mata capaian pembangunan atau pemberantasan korupsi, melainkan juga kemampuan negara memberikan kepastian hukum kepada warga yang merasa hak-haknya dirugikan.

Kini, tuntutan Persaudaraan Tapol Napol era Jokowi kembali diarahkan kepada pemerintahan Prabowo. Pertanyaan yang mereka ajukan sederhana, tetapi memiliki konsekuensi hukum dan politik yang luas: apakah pemerintah akan memberikan jawaban dan menempuh mekanisme penyelesaian yang tersedia, atau membiarkan persoalan tersebut terus menunggu tanpa kepastian?

Jawaban atas pertanyaan itu akan bergantung pada langkah konkret pemerintah, keterbukaan proses hukum, serta kemampuan semua pihak membedakan tuntutan keadilan dari tuduhan yang masih harus dibuktikan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button