Kiai Cholil Nafis: MUI Dukung Penuh Tim Penyelamat Masjid Al-Hurriyah Kebon Sirih
Jakarta, 26 Oktober 2026
Ketua Tim Penyelamat Tanah Wakaf Masjid Al-Hurriyah, Hanny Kristianto yang akrab disapa Koh Hanny, bersama team, juga hadir beberapa ketua RT dan ketua RW mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Senin (26/10/2026) di Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam kunjungan tersebut, Koh Hanny dan rombongan diterima langsung oleh Wakil Ketua Umum MUI Pusat KH M Cholil Nafis serta Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Dakwah KH Arif Fahruddin.

Berkas-berkas dan dokumen bukti terkait polemik tanah wakaf tersebut diserahkan secara resmi kepada MUI sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil sikap ke depan.
Koh Hanny menyampaikan bahwa kedatangannya ke lembaga keagamaan tertinggi di Indonesia itu bertujuan untuk memohon arahan, nasehat, dan dukungan dari para ulama yang berwenang mengeluarkan fatwa mengenai tata cara pengelolaan tanah wakaf maupun bangunan masjid wakaf.
“Alhamdulillah hari ini saya dan tim advokasi Penyelamat Masjid Al-Hurriyah Kebon Sirih datang ke MUI Pusat untuk meminta arahan dan dukungan dari ulama, selaku ulama-ulama yang mengeluarkan fatwa mengenai tanah wakaf dan masjid wakaf,” ujar Koh Hanny.
Lebih lanjut, Koh Hanny menjelaskan latar belakang sejarah tanah wakaf tersebut. Bangunan masjid dan lahan yang dirubuhkan itu sejatinya merupakan tanah wakaf peninggalan dzurriyah Nabi Muhammad ﷺ, tepatnya dari Habib Ahmad Shahab. Namun, dalam perjalanannya, lahan dan bangunan masjid di kawasan RW 06 Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat itu dirobohkan tanpa mengikuti ketentuan syariat Islam dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Kebijakan tukar guling sepihak ini menuai penolakan keras dari warga Kebon Sirih, khususnya dari wilayah RW 05, RW 06, RW 07, dan RW 09, serta para pengurus takmir masjid. Penolakan tersebut didasari oleh lokasi pengganti yang dinilai terlalu jauh ( 12 km ) dari permukiman warga asli dan belum keluarnya izin resmi terkait prosedur ruislag.
Ketidakpastian dan kekhawatiran masyarakat inilah yang mendorong masyarakat menunjuk Koh Hanny dan tim advokasi bergerak menempuh langkah hukum resmi, termasuk melaporkan persoalan ini ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum terkait
Saat menerima aduan tersebut, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyambut baik laporan dari masyarakat dan menegaskan komitmen MUI dalam menjaga aset-aset wakaf umat.
Kiai Cholil menegaskan bahwa dalam pandangan hukum Islam, tanah wakaf dan bangunan masjid tidak bisa dialihfungsikan atau diubah peruntukannya secara sembarangan tanpa persetujuan yang sah dan alur syariat yang tepat.
MUI akan segera menelaah secara mendalam seluruh berkas serta dokumen yang diserahkan oleh tim penyelamat.
Selain itu, Kiai Cholil Nafis juga mengimbau agar pihak pengadu dan seluruh warga Kebon Sirih agar menahan diri, tetap mengedepankan alur hukum positif serta menghindari segala bentuk aksi anarkis atau provokatif.
Koh Hanny menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya atas penerimaan serta arahan yang diberikan oleh Kiai Cholil Nafis. Dia berharap dengan pengawalan dari MUI dan jalur hukum yang ditempuh, Masjid Al-Hurriyah dapat dikembalikan dan dibangun kembali di lokasi asalnya secara damai demi kepentingan jamaah setempat.
Karena amanah memperjuangkan rumah Allah ini pun Koh Hanny dan anak istri mendapat teror dan intimidasi.
Besar harapan kami, para Ulama dan Umaro memberi atensi dan memberi solusi untuk masalah Tanah Wakaf Masjid Al Hurriyah Milik Allah ini yang haram digunakan untuk kepentingan pribadi atapun korporasi.




