HukumKajian HukumPeristiwa

Berikan Kuliah Umum Di Falkultas Hukum Universitas Sriwijaya, Ketua Komisi Yudisial Sampaikan Kaidah Fiqh

Palembang 28 Oktober 2026

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) mengadakan kuliah umum bertemakan “Komisi Yudisial Sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna Mewujudkan Judicial Independence Dalam Rangka Good Governance”, dengan menghadirkan Ketua Komisi Yudisial RI, Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. Acara kuliah umum dibuka oleh Dekan FH Unsri, Prof. Dr. H. Joni Emirzon, S.H., M.Hum, pada 28 Oktober 2026

Dalam kata sambutannya, Prof. Joni Emirzon mengharapkan para mahasiswa agar mampu menyerap materi kuliah umum yang disampaikan oleh Ketua KY.

Acara kuliah umum dihadiri juga oleh Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., Kepala Biro Umum Jonsi Afriantara, S.H., M.H., Kepala Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal R. Adha Pamekas, S.Kom., M.Si., serta pejabat KY lainnya.

Kuliah umum itu demikian berharga sebab disampaikan dengan banyak teori dan bahkan disertai berbagai kaidah fiqh. Dalam paparannya, Ketua KY menyampaikan berbagai hal tentang kedudukan dan peranan KY dalam konsepsi negara hukum, yang juga bersinggungan dengan prinsip pemisahan kekuasaaan (separation of power) dan kekuasaan kehakiman yang merdeka atau kemandirian hakim (independence of judge). Disampaikan pula tentang adanya permasalahan krusial terkait dengan adanya dualisme pengawasan hakim, yakni oleh KY dan MA. Dualisme yang terjadi telah menyebabkan disharmoni dan disorientasi.

Menyikapi dualisme tersebut, Prof. Abdul Chair menggunakan kaidah fiqh guna menentukan pihak yang paling dominan. Pembahasan dengan kaidah fiqh itu disampaikan dengan cukup mudah dipahami oleh mahasiswa dan disajikan dengan satu slide PPT saja. Semuanya dijelaskan secara sistematis dan komprehensif. Ia, menampilkan kajiannya secara gamblang. Ditegaskan olehnya bahwa kedudukan KY sebagai penyemnpurna kekuasaan kehakiman. Suatu istilah yang tidak pernah ada disampaikan oleh para pakar, maupun praktisi. KY memang bukan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, namun KY memiliki peranan strategis dan siqnifikan guna mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Ia menjelaskan itu dengan kaidah fiqh, “mala yatimul wajibu ilabihi fahuwa wajibun” Sesuatu hal yang bersifat wajib membutuhkan sesuatu yang lain, maka sesuatu itu dihukumi wajib guna kesempurnaan suatu kewajiban.

Ketua Komisi Yudisial RI, Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H , Menyampaikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) pada hari Rabu (28/10/2026)

Selanjutnya, terkait dengan penyelesaian dualisme pengawasan, dijelaskannya hal itu dengan pendekatan kaidah fiqh. Pertama, kaidah fiqh, “Tasharruful imam ‘alarra’iyyah manuthun bil maslahah” (kebijakan atau tindakan pemimpin terhadap rakyatnya didasarkan pada kemaslahatan). Kemaslahatan menjadi tujuan utama. Hal ini sejalan dengan kaidah yang berbunyi, “Ad-ḍararu yuzal” (kemudaratan harus dihilangkan) dan kaidah yang menyatakan, “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih” (menolak kerusakan harus didahulukan dari pada mendatangkan kemaslahatan). Kemudian, terdapat kaidah, “Ad-Dhararu yudfau ‘ala qadril imkan” (kemudaratan dihilangkan semaksimal mungkin meskipun tidak seluruhnya hilang). Selanjutnya, kaidah yang menegaskan, “Yutahammal dharar khas lidafa’ dharar ‘am” (Bahaya atau kerugian yang bersifat khusus harus ditempuh untuk menghindari bahaya atau kerugian yang bersifat umum). Dalam kaitannya dengan tugas dan fungsi Komisi Yudisal adalah dimaksudkan untuk mendorong terwujudnya kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Tercapainya hal itu tentu membutuhkan upaya pengawasan terhadap hakim, termasuk tetapi tidak terbatas pada putusannya. Tanpa adanya pengawasan niscaya akan timbul kemudaratan dalam sistem peradilan.

Kedua, kaidah fiqh, “Al wasilatu laha ahkamul maqashid” atau “Lil wasail hukmul maqashid”. Kaidah ini menerangkan bahwa hukum untuk wasilah itu sama dengan hukum untuk tujuan. Fungsi pengawasan etika hakim oleh Komisi Yudisial diperlukan sebagai “wasilah” (perantara) guna mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Demikian itu tertuju pada kemerdekaan kelembagaan (institutional independence) dan kemerdekaan individu hakim (personal independence). Menjadi jelas, bahwa perihal independensi perlu dibersamai dengan akuntabilitas. Kehadiran Komisi Yudisial sebagai bentuk penyeimbang antara independensi yang dimiliki oleh para hakim dengan pemenuhan prinsip akuntabilitas. Melalui fungsi pengawasan diharapkan tirani yudisial atau abuse of power dapat dicegah. Di sinilah makna hakiki pengawasan oleh Komisi Yudisial sebagai wasilah guna menyempurnakan kekuasaan kehakiman. Dengan demikian, pengawasan sebagai hukum wasilah dihukumi sama dengan hukum tujuan.

Ketiga, kaidah fiqh, “Al-khashu muqaddamun ‘ala al-‘am” (Dalil yang bersifat khusus harus didahului atau diprioritaskan daripada dalil yang bersifat umum). Kehormatan hakim adalah menunjuk pada putusan hakim. Disebutkan dalam Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, bahwa kehormatan hakim itu terutama terlihat pada putusan yang dibuatnya, dan pertimbangan yang melandasi, atau keseluruhan proses pengambilan keputusan yang bukan saja berlandaskan peraturan perundang-undangan, tetapi juga rasa keadilan dan kearifan dalam masyarakat. Kehormatan disebut yang pertama kali dalam Pasal 24B UUD 1945 untuk dijaga dan ditegakkan. Adapun tentang perilaku dan tingkah laku hakim bersifat umum. Dengan demikan, maka ketentuan yang bersifat khusus harus diprioritaskan daripada ketentuan yang bersifat umum. Kaidah tersebut sejalan dengan asas “Lex specialis derogat legi generali”. Jadi, kehormatan hakim yang menunjuk pada putusan hakim adalah bersifat khusus dan oleh karenaya harus didahulukan terlebih dahulu. Terhadap tindakan yang berseberangan dengan kehormatan hakim itu harus dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Yudisial sebagai bentuk tindakan korektif/represif.

Keempat, kaidah fiqh, “at-tabi’u tabi’un” (pengikut itu hukumnya mengikuti sesuatu yang dia ikuti). Hal ini bermakna bahwa pengikut memiliki hukum yang sama dengan yang diikutinya. Jadi, status yang diberlakukan terhadap induk yang diikuti juga berlaku sama terhadap yang mengikuti. Kaidah ini juga terhubung dengan ushul fiqh, “Al-aqwa yuqoddamu ‘alal ‘adh-afi”. (Dalil yang lebih kuat didahulukan atas yang lebih lemah). Kaidah ini selaras dengan asas lex superior derogat legi inferiori. Sebagaimana diketahui Komisi Yudisial mendapatkan mandat langsung dari konstitusi untuk melakukan pengawasan terhadap hakim. Namun wewenang itu dalam peraturan di bawahnya tidak diatur sepenuhnya, dan bahkan ada pertentangan (antinomy). Pertentangan menunjuk adanya dualisme pengawasan sebagaimana dijelaskan di atas. Mengacu pada kaidah “at-tabi’u tabi’un”, maka seharusnya Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman mengikuti norma Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Tegasnya, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman adalah berstatus “hukum pengikut” dan Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar 194 berkedudukan sebagai “hukum yang diikuti”. Tidaklah dibenarkan pasal a quo dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang berstatus hukum pengikut tidak mengikuti hukum yang diikuti yakni Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Dapat disimpulkan bahwa Komisi Yudisial adalah pihak yang paling dominan dalam pengawasan terhadap hakim. Oleh karena itu diperlukan revisi terhadap undang-undang terkait guna optimalisasi penegakan etik dan tanpa adanya dualisme. Pada akhirnya, disampaikan Ketua KY, bahwa kedudukan Komisi Yudisial sebagai bentuk penyeimbang antara independensi dan akuntabilitas. Lebih lanjut, perihal judicial independence menjadi syarat mutlak bagi terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Hubungan antara judicial independence dan good governance bersifat kausal sekaligus struktural.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button