DaerahHukumPeristiwaPress Reales

Tim Penasehat Hukum Babeh Aldo: “2 Jam Dari Saksi Menjadi Tersangka, Penegakan Hukum Di DITRESKRIMSUS Polda KALSEL Diduga Cacat Prosedur”

Banjarmasin, 23 JULI 2026

Penetapan Babeh Aldo Sebagai Tersangka Diduga Kuat Cacat Prosedur, hal tersebut disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum Ali Ridhok Alias Babeh Aldo, melalui press release yang diterima oleh redaksi persuasi-news.com pada hari ini Kamis (23/7/2026).

Dalam press release tersebut mereka mengatakan, Kami Tim Penasehat Hukum dari *Ali Ridhok BIN [ALM] HUSEIN alias BABEH ALDO Wartawan http://CINEWS.ID, menyampaikan sikap resmi terkait proses hukum yang dialami klien kami.

KRONOLOGI PERISTIWA

Pada hari Rabu, 22 Juli 2026, kami mendampingi klien kami memenuhi undangan sebagai saksi di Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan.

pertama, Pukul 10.35 WITA sampai dengan 18.00 WITA, Pemeriksaan berlangsung selama ±7,5 jam dengan jeda hanya untuk makan dan sholat. lalu yang kedua, Pukul 20.00 WITA, berselang 2 jam setelah pemeriksaan selesai, klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dalam kurun waktu tersebut diterbitkan 4 surat sekaligus:

  1. S.Tap.Tsk/39/VII/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus – Surat Penetapan Tersangka.
  2. SP.Han/13/VII/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus – Surat Perintah Penahanan.
  3. STP/88/VII/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus – Surat Tanda Penerimaan Penyitaan .
  4. Surat Perintah Penggeledahan.

tutur Tim kuasa hukum Babeh Aldo yang terdiri dari GUNAWAN, S.H. ,IHSAN, S.H. (Litigasi) Farid Fathur F, Susanto Lex Wu (Non Litigasi)

Saat kami meminta kejelasan alasan penetapan, penyidik hanya menjawab “telah terpenuhi 2 alat bukti yang cukup” tanpa merinci, ujar mereka.

Tim Kuasa hukum Babeh Aldo menemukan Empat Pelanggaran Sesuai KUHP

Kami menemukan ada Empat Pelanggaran sesuai KUHP yakni,
Pertama TERBURU-BURU & ABAIKAN TATA CARA GELAR PERKARA, Dasar Hukum Pasal 2 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Peningkatan status wajib melalui Gelar Perkara untuk menguji minimal 2 alat bukti.
Fakta, Dari saksi langsung jadi tersangka dalam 2 jam di hari yang sama. Akibat Hukum, Cacat prosedur dapat dibatalkan melalui Praperadilan Pasal 77 huruf a KUHAP.

Lalu yang kedua, PENAHANAN TIDAK MEMENUHI SYARAT,
Dasar Hukum, Pasal 21 ayat 1 KUHAP Penahanan hanya boleh jika ada kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Fakta, Klien kami hadir kooperatif memenuhi panggilan. Tidak ada itikad buruk. *Akibat Hukum,Penahanan bersifat sewenang-wenang.

Yang selanjutnya, MENGHALANGI HAK PEMBELAAN & SAKSI MERINGANKAN,
Dasar Hukum, Pasal 54, 55, 56 KUHAP Jo. Pasal 116 ayat 3 KUHAP Tersangka berhak didampingi penasihat hukum dan mengajukan saksi yang meringankan a de charge.
Fakta, Permintaan menghadirkan saksi meringankan Sdr. Ibnu Ferry selaku Pimpinan Redaksi http://CINEWS.ID ditolak dengan alasan “harus izin pimpinan”. Bahkan sempat terjadi argumentasi sengit di ruang pemeriksaan. Akibat Hukum, Penyidikan tidak objektif dan tidak mencari kebenaran materiil Pasal 5 KUHAP.

Terakhir, KRIMINALISASI TERHADAP KARYA JURNALISTIK
Dasar Hukum, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4, 5, 8 Jo. Surat Edaran Kapolri Nomor 2 Tahun 2021 Sengketa terkait pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu.
Fakta, Barang bukti yang disita terkait produk jurnalistik. Klien kami hadir dengan atribut pers.
Akibat Hukum, Ini adalah kriminalisasi pers dan menciptakan chilling effect terhadap kemerdekaan pers Pasal 28F UUD 1945.

Terkait hal tersebut kami menuntut :

  1. Meminta Kapolri dan Kapolda Kalsel untuk mengevaluasi dan menghentikan proses penyidikan yang cacat hukum ini.
  2. Mengajukan Gugatan Praperadilan ke PN Banjarmasin untuk menguji sah tidaknya Penetapan Tersangka No. http://S.Tap.Tsk/39… dan Penahanan No. http://SP.Han/13…
  3. Mengajukan Permohonan Penilaian Produk Pers ke Dewan Pers RI.
  4. Melaporkan dugaan pelanggaran ke Propam Polda Kalsel dan Komnas HAM.

Kami menegaskan Jika seorang wartawan dapat ditahan 2 jam setelah diperiksa karena menjalankan tugasnya, maka kebebasan pers di Indonesia terancam.

Demikian rilis ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian publik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button