Opini

PRABOWO ORASI, FEBRIE KORUPSI

Oleh : Denny Indrayana (Advokat Indonesia dan Australia)

Australia, 25 Juli 2026

Bapak Presiden Prabowo, selamat Sabtu pagi.

Hari berganti. Pidato berganti. Tetapi akar masalah Republik masih sama: Korupsi!

Satu yang terbaru adalah korupsi Febrie.

Bapak pernah berkata tidak boleh ada lagi pihak yang kebal hukum. Persoalannya selalu muncul setelah mikrofon dimatikan. Faktanya, wilayah untouchable itu ada di lingkaran inti Presiden sendiri. Sejatinya, para koruptor berlindung dibalik jubah kepresidenan yang Bapak pakai sendiri.

Di masa Orde Baru, saya pernah menyampaikan, potensi episentrum korupsi ada empat, yaitu: Istana, Cendana, Senjata, dan Pengusaha Naga. Sampai saat ini, dan nanti, episentrum korupsi itu tidak berubah. Hanya saja sekarang menjadi: Istana, Widya Chandra, Senjata, dan Pengusaha Naga.

Pertama, Istana.

Istana bukan sekadar gedung. Ia adalah pusat kuasa: Presiden, Wakil Presiden, kabinet, dan partai-partai pendukung pemerintahan (governing parties). Jika pemberantasan korupsi benar-benar tidak pandang bulu, maka orang pertama yang mungkin tersentuh justru bukan lawan, melainkan kawan sendiri.

Di situlah ujian dimulai. Koalisi mudah berubah menjadi selimut: hangat untuk kawan, gelap bagi pengawasan. Saya pernah membuat puisi, “Korupsilah dalam Pelukan Koalisi”. Pada era Presiden Jokowi, pemberantasan korupsi dipilah dan dipilih. Yang berada di dalam koalisi dirangkul, yang berdiri di luar alias oposisi dipukul. Koruptor diburu—kecuali satu kubu. Kawan dilindungi, lawan dibui.

Bruce Bueno de Mesquita dan Alastair Smith, dalam The Dictator’s Handbook, mengingatkan bahwa pemimpin cenderung menjaga orang-orang yang menopang kekuasaannya. Demokrasi seharusnya memutus tabiat itu. Koalisi tidak boleh menjadi benteng perlindungan para koruptor. Berbeda halnya jika Demokrasi (daulat rakyat) sudah terbeli dan berubah menjadi DUITokrasi (daulat uang).

Kedua, Widya Chandra dan Kertanegara.

Godaan korupsi kekuasaan tidak selalu masuk lewat pintu kantor. Kadang ia datang melalui pintu rumah: keluarga, kerabat, sahabat, dan orang kepercayaan. Di sanalah koordinasi dapat bergeser menjadi titipan; kedekatan berubah menjadi perlindungan; kekebalan hukum datang dari perkenalan. Koordinasi, komunikasi, dan godaan setoran akan kuat menggedor pintu-pintu rumah pribadi Bapak Hashim S. Djojohadikusumo, Mas Didit Hediprasetyo, ataupun Ibu Titiek Soeharto.

Ketiga, Senjata.

Yang saya maksud bukan hanya senapan dan tank, tetapi semua institusi yang memegang daya paksa negara: TNI, Polri, dan aparat penegak hukum.

KPK pada masa jayanya pernah menyentuh perkara yang melibatkan jenderal polisi. Serangan baliknya keras. Pimpinannya dikriminalisasi. Novel Baswedan disiram air keras hingga buta mata penglihatannya. Pada pemberantasan korupsi di tentara, KPK belum pernah benar-benar melakukannya. Padahal dugaan korupsi markup pengadaan alutsista terang-benderang di depan mata. Sebagai mantan Menteri Pertahanan, pasti Bapak tidak buta mata hati, serta pernah mendengar ataupun melihatnya.

Kejaksaan pun termasuk dalam episentrum “senjata”. Di tangannya ada senjata penuntutan: menentukan siapa diperiksa, siapa ditersangkakan, dan perkara mana yang diteruskan atau dihentikan. Jika kewenangan sebesar itu diperdagangkan, lahirlah korupsi peradilan- judicial corruption. Hadirlah korupsi oleh Jampidsus Febrie.

Keempat, Pengusaha Naga.

Mereka adalah adalah para konglomerat, para oligarki, para haji, yang menjadi penyumbang dana kampanye dalam pemilihan presiden, dengan imbal balik dividen politik berupa kelancaran mafia bisnisnya dan proteksi dari masalah hukum, terutama tindak pidana pajak dan korupsi.

Maka, Bapak Presiden, koruptor tidak perlu dikejar jauh sampai Antartika. Mereka berada sangat dekat—di sekitar kita, di seputaran meja kekuasaan. Sebegitu dekat, semestinya mudah terlihat. Namun, karena dekat pula, menjadi sulit dibabat. Padahal, yang diperlukan hanyalah keberanian, ketegasan, dan kebersihan diri kita saja.

Saya duga, Bapak akan bilang: pemberantasan korupsi sudah dan terus dilakukan. Penertiban kawasan hutan dan penyelamatan kekayaan alam terus digiatkan. Ratusan triliun dana negara telah diselamatkan.

Sebagian mungkin benar, dan patut diapresiasi. Tapi, dugaan korupsi Febrie menunjukkan kasus korupsi telah dikorupsi. Pemberantasan korupsi kembali diseleksi.

Sebagian dieksekusi, menjelma menjadi prestasi. Sebagian lain, dikorupsi lagi, diperas menjadi pundi-pundi berkilo emas, buat diembat sendiri.

Lalu bagaimana solusinya?

Bapak perlu melakukan langkah yang revolusioner: lebih banyak aksi, lebih sedikit narasi. Korupsi tidak tumbang oleh orasi panjang. Ia hilang-tumbang ketika kekuasaan rela memotong tangan kotornya sendiri.

Republik ini telah nyata berada dalam darurat korupsi. Artinya, telah memenuhi syarat konstitusional “kegentingan yang memaksa” untuk terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemberantasan Mafia Hukum.

Isinya setidaknya empat hal. Pertama, pulihkan independensi dan kewenangan KPK seperti sebelum dilemahkan Jokowi melalui perubahan Undang-Undang KPK. Kedua, Konsentrasikan pemberantasan korupsi pada “Istana, Widya Chandra, Senjata, dan Pengusaha Naga”; dengan titik utama pada penumpasan mafia peradilan. Ketiga, buka kemungkinan pengisian jabatan pimpinan di Polri, TNI, dan Kejaksaan oleh figur non-karier yang kompeten dan berintegritas. Keempat, loloskan aturan ketat pemulihan asset (asset recovery): bukan hanya merampas hasil kejahatan, tetapi juga menjangkau kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara sah (unexplained wealth) dan peningkatan kekayaan tidak wajar (illicit enrichment), tentu dengan pelaksanaan due process of law yang melindungi hak asasi.

Masalahnya mudah ditebak. Perpu semacam itu sangat mungkin justru dijegal oleh kawan koalisi Bapak sendiri—di pemerintahan maupun parlemen. Jikapun disidangkan ke MK, yang institusi serta hakim konstitusinya telah dikooptasi, tidak ada jaminan perpu revolusioner pemberantasan korupsi itu tidak justru dibatalkan.

Maka, koalisi bukan hanya perlu dijalin di tataran elit, tapi juga pada barisan akar rumput kawula alit. Presiden Prabowo perlu menguatkan koalisi antikorupsi dengan rakyat. Hanya dengan demikian Republik bisa selamat.

Syaratnya hanya satu, tetapi paling berat: Bapak sendiri harus tegak berdiri sebagai pemberantas, bukan pelindung koruptor.

Jika benar laporan Tempo—baik melalui majalah maupun podcast—bahwa ada perintah Presiden agar Febrie tidak ditetapkan sebagai tersangka, hal itu merupakan masalah serius yang perlu dibuktikan. Jika benar, itu adalah bentuk intervensi yang koruptif, bukan aksi koordinasi.

Lebih berbahaya, jika tindakan interventif itu memenuhi unsur menghalang-halangi penegakan hukum (obstruction of justice), maka tindakan itu bisa menjadi pintu masuk pemakzulan presiden (impeachment). Yang sudah menunggu di tikungan, dan bersorak gembira, adalah Jokowi dan Gibran.

Bapak Presiden, waktu setiap pemimpin selalu pendek. Pidato dapat panjang, tetapi masa kekuasaan punya tanggal kedaluwarsa. Sejarah kelak tidak menghitung berapa jam Bapak berorasi. Sejarah hanya mencatat: ketika korupsi datang ke lingkaran terdekat, apakah Bapak menyikatnya atau malah melindunginya.

Jangan marah setelah membaca surat ini ya Pak. Saya bukan londo ireng, bukan antek asing, apalagi aseng. Saya hanya warga negara yang mencintai Republik—dan tidak ingin Indonesia hancur dan bubar karena dikorupsi.

Sampai bertemu dengan surat saya berikutnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button