Opini

MEMBUKA KEBENARAN MENGENAI TERPENUHI ATAU TIDAKNYA SYARAT WAPRES GIBRAN

Oleh: Syafril Sjofyan (Sekjen Forum Tanah Air, Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen APP-Bangsa)

Bandung, 22 Agustus 2026

Mencermati semakin meluasnya perhatian masyarakat terhadap sayembara yang digagas Prof. Denny Indrayana mengenai pembuktian ijazah pendidikan menengah Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

Nilai hadiah, sayembara yang dibuka sejak 9 Agustus 2026 itu bermula dari Rp100 juta dan pada 21 Agustus diklaim telah menembus Rp2 miliar karena adanya komitmen sumbangan dari berbagai pihak. Besarnya antusiasme masyarakat tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini telah berkembang jauh melampaui persoalan pribadi seseorang. Ini telah menjadi persoalan kepercayaan publik terhadap keabsahan persyaratan seorang pejabat negara.

Gibran adalah Wakil Presiden Republik Indonesia, publik berhak memperoleh kepastian mengenai status dan keabsahan persyaratan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonannya. Pejabat publik tidak boleh hanya mengatakan “percayalah kepada saya.”.

Dalam negara hukum, yang diperlukan adalah “dokumennya, lembaga yang memverifikasinya, dan dasar hukumnya.” Jika Gibran tidak bisa membuka secara transparan proses pendidikannya dan ijazahnya

Yang perlu dituntut kepada Pemerintah Prabowo adalah sesuatu yang jauh lebih sederhana yaitu VERIFIKASI RESMI dan INDEPENDEN. Negara dapat memeriksa dokumen asli melalui lembaga pendidikan penerbit, instansi yang berwenang melakukan penyetaraan, serta dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan.

Kemudian negara menyampaikan kepada publik SAH atau TIDAK SAH. MEMENUHI SYARAT atau TIDAK MEMENUHI SYARAT. Perlu di ingatkan bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik memang mengenal informasi yang dikecualikan, termasuk informasi tertentu yang berkaitan dengan data pribadi. Namun prinsip perlindungan data pribadi tidak boleh diputarbalikkan menjadi tameng untuk menghindari verifikasi terhadap persyaratan jabatan publik.

Mengapa masyarakat harus menawarkan hadiah miliaran rupiah untuk membuktikan sesuatu yang seharusnya dapat diverifikasi oleh negara? Indonesia memiliki KPU. Indonesia memiliki lembaga pendidikan. Indonesia memiliki kementerian yang memiliki kewenangan administratif di bidang pendidikan. Indonesia memiliki aparat pemerintahan dan mekanisme hukum.

Maka jangan sampai rakyat dibuat seolah-olah harus menjadi “detektif ijazah” untuk memastikan apakah seorang Wakil Presiden memenuhi persyaratan pendidikan. Negaralah yang harus memberikan kepastian.

KPU harus kembali memberikan penjelasan yang transparan mengenai proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Bukan sekadar “sudah diverifikasi.” Publik berhak mengetahui setidaknya jenis dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat; lembaga penerbit dokumen; status kesetaraan pendidikan apabila pendidikan ditempuh di luar negeri; lembaga yang melakukan verifikasi atau penyetaraan; dasar hukum yang digunakan; serta apakah seluruh persyaratan pendidikan telah dinyatakan terpenuhi. Jangan meminta rakyat percaya kepada sebuah proses yang tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan.

JANGAN SAMPAI KEKUASAAN MENGALAHKAN KEBENARAN

Saya melihat persoalan ini bukan sebagai persoalan pribadi Gibran. Ini adalah persoalan prinsip bisakah seorang pejabat publik tanpa publik mendapat kepastian mengenai terpenuhinya persyaratan hukumnya.

Jika jawabannya ya, maka demokrasi sedang berada dalam masalah. Sebab persyaratan calon pejabat negara bukan formalitas administratif. Ia adalah bagian dari legitimasi konstitusional kekuasaan. Apabila terdapat keraguan yang serius, jawaban yang benar bukanlah membungkam pertanyaan. Jawaban yang benar adalah membuka proses verifikasi.

Presidin Prabowo harus memahami bahwa semakin lama pertanyaan publik dibiarkan tanpa klarifikasi yang meyakinkan, semakin besar ruang bagi spekulasi dan semakin dalam erosi kepercayaan masyarakat. Prabowo harus mendorong KPU, Kementerian Pendidikan, lembaga yang berwenang melakukan penyetaraan pendidikan, serta institusi negara terkait.

Untuk kembali melakukan verifikasi dan audit administratif yang independen, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum mengenai persyaratan pendidikan Gibran sebagai Wakil Presiden. Hasilnya harus disampaikan kepada publik secara transparan.

Mengingatkan kepada Pemerintah dan DPR RI, jangan biarkan persoalan seperti ini menjadi bom waktu konstitusional. Apabila suatu saat terbukti terdapat dokumen atau keterangan yang tidak benar dalam proses pencalonan, maka harus ada proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Tidak boleh ada pejabat yang kebal dari verifikasi. Tidak boleh ada kekuasaan yang kebal dari pertanyaan. Tidak boleh ada dokumen yang dianggap benar hanya karena menyangkut orang yang sedang berkuasa.

Jabatan Wakil Presiden bukan milik keluarga. Bukan milik partai. Bukan milik kelompok. Dan bukan milik kekuasaan. Jabatan Wakil Presiden adalah mandat konstitusional rakyat Indonesia. Maka rakyat berhak bertanya. Rakyat berhak memperoleh kepastian. Dan negara wajib menjawab. Jangan biarkan kekuasaan bersembunyi dibalik kerahasiaan dukomen. Karena yang dipertaruhkan bukan selembar ijazah, melainkan kepercayaan rakyat dan kehormatan konstitusi. Jika dan hanya jika proses tidak dapat dibuktikan memenuh persyaratan hukum, segeralah proses konstitusional oleh DPR, MK dan MPR.

Jika DPR menemukan indikasi bahwa penerbitan surat tersebut bukan sekadar kesalahan administratif individual, tetapi terdapat kebijakan atau tindakan pemerintah sebelumnya yang bersifat sistematis dan berdampak besar terhadap penyelenggaraan negara sekarang, DPR secara politik dapat mempertimbangkan penggunaan instrumen pengawasan yang tersedia, termasuk hak angket sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika DPR menyatakan pendapat bahwa terdapat alasan konstitusional untuk pemberhentian wapres Gibran, segera teruskan ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut. Apabila MK membenarkan pendapat DPR diteruskan ke MPR untuk mengambil keputusan sesuai mekanisme konstitusional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button