Opini

“Pendukung Jokowi Marah Kepada Presiden Prabowo”

Oleh : Syafril Sjofyan (Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen APP Bangsa, Sekjen Forum Tanah Air)

Bandung, 24 Juni 2026

Memunculkan Gibran sebagai penantang Prabowo pada 2029, gejala pertarungan kekuatan politik semakin terbuka

Penanganan perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma telah menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai independensi penegakan hukum terutama Polda Metro DKI Jakarta. Tekanan terbuka dari sejumlah kelompok pendukung atau relawan Jokowi yang dikenal sebagai Ternak Mulyono (Termul), Mulyono adalah nama kecil Jokowi yang secara aktif “mendesak” agar dilakukan penahanan. Konon melalui cawe-cawe para termul ke Polda. Setelah dilaksanakan penahanan oleh Polda Metro, mereka pesta euporia.

Reaksi kelompok pendukung Jokowi terhadap keputusan tidak ditahannya Roy Suryo dan dr. Tifa oleh Kejaksaan Negeri justru memunculkan pertanyaan baru di ruang publik. Ketika proses hukum tidak berjalan sesuai harapan mereka, sasaran kritik bukan lagi Roy Suryo atau dr. Tifa, melainkan “marah-marah” bahkan “menyerang” Presiden Prabowo berada dibelakang pembebasan Roy Suryo dan dr. Tifa.

Pernyataan-pernyataan pendukung Jokowi yang mengaitkan masa depan politik nasional dengan jasa Jokowi dalam kemenangan Prabowo pada Pilpres 2024. Menunjukkan bahwa hubungan politik keduanya mulai dipersepsikan sebagai hubungan transaksional, bukan hubungan kenegaraan. Ketika muncul seruan untuk menyiapkan Gibran sebagai penantang Prabowo pada 2029, publik melihat adanya gejala pertarungan kekuatan politik (terutama Jokowi) yang semakin terbuka.

Fenomena ini menimbulkan kesan bahwa pendukung Jokowi tidak sedang memperjuangkan supremasi hukum, melainkan memperjuangkan hasil hukum yang sesuai dengan kepentingan politik mereka. Padahal dalam negara hukum, ukuran keberhasilan bukanlah seseorang ditahan atau tidak ditahan, melainkan apakah proses hukum berjalan adil, transparan, dan sesuai aturan.

Dalam negara demokrasi yang menjunjung supremasi hukum, aparat penegak hukum seharusnya bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan, bukan berdasarkan tekanan massa maupun kepentingan politik tertentu. Dengan tidak ditahannya Roy Suryo dan dr. Tifa sepertinya kejaksaan negeri mengawali dan memperlihatkan mereka tidak terpengaruh kepada tekanan. Semoga dapat berlangsung terus.

Kekhawatiran publik bukan hanya pada nasib individu Roy Suryo dan dr. Tifa yang sedang berhadapan dengan hukum, melainkan dampak yang lebih luas terhadap kebebasan berpendapat, kebebasan akademik, dan hak warga negara untuk mengajukan pertanyaan terhadap pejabat publik. Apabila kritik, penelitian, atau penyampaian pendapat dipersepsikan dapat berujung pada kriminalisasi, maka akan muncul efek jera (chilling effect) yang berbahaya bagi kehidupan demokrasi.

Oleh karena itu, masyarakat berhak menuntut transparansi, akuntabilitas, dan pemeriksaan yang adil terhadap semua pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan, tanpa memandang jabatan maupun status politiknya. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan siapa pun, termasuk mantan pejabat negara, maka mekanisme hukum yang independen dan terbuka harus dijalankan sesuai prinsip negara hukum. Demokrasi justru terancam ketika pertanyaan dibungkam, penelitian ditakuti, dan hukum dipersepsikan melayani kekuasaan, bukan keadilan.

Perlu dijaga adalah agar institusi hukum Kejaksaan dan Pengadilan tidak menjadi arena pertarungan antarelite. Seperti indikasi tekanan para pendukung Jokowi terhadap institusi kepolisian. Kejaksaan, dan Pengadilan harus berdiri di atas semua kelompok politik. Jika hukum dipersepsikan sebagai alat untuk melindungi satu kelompok atau menyerang kelompok lain, maka kepercayaan publik terhadap demokrasi dan negara hukum akan semakin merosot.

Demokrasi tidak membutuhkan kultus individu. Demokrasi membutuhkan kesetiaan kepada konstitusi, bukan kepada tokoh.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button