REVISI UU PEMILU: DINAMIKA REGULASI, PUTUSAN MK, DAN JALUR MENUJU PEMILU 2029
Oleh: Farid Fathur (Analisis Kebijakan & Pemantauan Pemilu)
Jakarta, 7 Juni 2026
Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026, menjadi agenda legislasi paling strategis yang menentukan arah dan wajah demokrasi Indonesia untuk satu dekade ke depan. Pembahasan yang digawangi Komisi II DPR RI ini berjalan bersamaan dengan implementasi serangkaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah peta aturan kepemiluan, serta menghadapi tantangan waktu yang ketat menjelang penyelenggaraan Pemilu 2029.
ISU UTAMA DAN ARAH PERUBAHAN
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang telah berlangsung rutin sejak awal 2026, Komisi II DPR telah memetakan lima pilar utama yang menjadi fokus revisi, hasil evaluasi menyeluruh dari pelaksanaan Pemilu 2024 dan masukan berbagai pemangku kepentingan:
- Penyederhanaan Tahapan Pemilu: Memangkas proses birokrasi yang terlalu panjang, efisiensi anggaran, serta menyesuaikan mekanisme dengan putusan MK terkait pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tujuannya agar penyelenggaraan lebih fokus, tidak tumpang tindih, dan mengurangi beban logistik serta administrasi.
- Penguatan Sanksi Politik Uang: Menjadi salah satu usulan paling kritis dari masyarakat sipil dan pemantau pemilu. Revisi ini berupaya mempertegas definisi politik uang, memperluas jangkauan pengawasan hingga ke penyalahgunaan bantuan sosial dan program pemerintah, serta mengancam sanksi terberat berupa pembatalan hasil pemenangan bagi pihak yang terbukti melakukan praktik tersebut.
- Pengaturan Teknologi dan Pemilu Digital: Mengatur landasan hukum penggunaan teknologi informasi, mulai dari sistem informasi data pemilih, transparansi dana kampanye, hingga kemungkinan penerapan sistem pencoblosan atau penghitungan suara berbasis elektronik (e-voting dan e-rekapitulasi). Termasuk di dalamnya aturan tegas terkait penanganan berita bohong, ujaran kebencian, dan kampanye hitam di ruang digital.
- Penguatan Kelembagaan: Memperjelas pembagian wewenang, akuntabilitas, dan mekanisme kerja KPU, Bawaslu, serta DKPP. Pembahasan juga menyasar mekanisme seleksi penyelenggara yang lebih terbuka dan kredibel, serta pengakuan resmi atas peran pemantau independen dan partisipasi publik dalam pengawasan pemilu.
- Penataan Sistem dan Syarat Peserta: Menyempurnakan ketentuan daerah pemilihan, rumus konversi suara ke kursi, ambang batas parlemen, hingga penegakan keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap daftar calon.
Hingga awal Juni 2026, pembahasan telah memasuki tahap pembahasan pasal demi pasal, dengan mengakomodasi lebih dari 21 putusan MK yang menjadi landasan keharusan konstitusional revisi ini.
DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI: MENGUBAH ATURAN DASAR
Perubahan paling fundamental lahir dari yurisprudensi MK yang wajib diadopsi ke dalam undang-undang baru. Salah satu yang paling krusial adalah Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait gugatan syarat ambang batas calon presiden (presidential threshold).
Dalam putusan tersebut, MK secara tegas menghapus ketentuan ambang batas presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Hakim Konstitusi menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip kesetaraan hak politik warga negara dan cenderung memonopoli ruang kompetisi hanya pada kekuatan politik besar saja.
Namun, MK memberikan catatan penting yang menjadi tantangan pembentuk undang-undang, yakni mewajibkan adanya rekayasa konstitusional (constitutional engineering). Artinya, DPR dan Pemerintah wajib merancang mekanisme baru agar jumlah pasangan calon presiden-wakil presiden tidak hanya satu pasang (tunggal), namun juga tidak terlalu banyak jumlahnya yang berpotensi memecah persatuan bangsa atau mempersulit proses politik.
Selain itu, putusan ini juga mempertegas sanksi mutlak bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen, di mana pelanggaran akan berakibat pada pembatalan daftar calon tetap partai bersangkutan.
Putusan strategis lain yang menjadi rujukan utama revisi:
- Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024: Menetapkan pemisahan jadwal pemilu, di mana Pemilu Nasional (Presiden, DPR, DPD) digelar tahun 2029, sedangkan Pemilu Daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD) digelar terpisah tahun 2031.
- Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023: Menyatakan ambang batas parlemen sebesar 4 persen hanya berlaku untuk Pemilu 2024, sehingga untuk Pemilu 2029 dan seterusnya DPR wajib menetapkan angka baru dengan batas maksimal tidak boleh melebihi 5 persen dan tidak boleh mematikan keberadaan partai politik kecil atau baru.
TANTANGAN WAKTU DAN TARGET PENYELESAIAN
Titik kritis terbesar saat ini adalah kesesuaian jadwal pembahasan dengan siklus tahapan penyelenggaraan pemilu. Berdasarkan regulasi yang berlaku, tahapan pemilu harus dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pencoblosan. Artinya, untuk Pemilu tahun 2029, tahapan resmi harus sudah berjalan pada pertengahan tahun 2027.
Terhadap hal ini, terdapat dua target waktu yang menjadi acuan namun memiliki selisih waktu yang cukup krusial:
- Target Penyelesaian Ideal (Versi Komisi II & Penyelenggara):
Undang-undang diharapkan rampung dan disahkan paling lambat Juli 2026. Tujuannya agar proses seleksi anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP periode 2027–2032 dapat dilaksanakan pada Agustus 2026, sehingga para penyelenggara terpilih sudah bekerja menggunakan payung hukum yang baru dan lengkap. - Target Pemerintah:
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menetapkan target revisi rampung pada April 2027. Jadwal ini bertepatan dengan 2,5 tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dengan alasan perlunya waktu lebih panjang untuk menyelaraskan berbagai kepentingan politik dan teknis agar aturan yang dihasilkan matang dan berkelanjutan.
Para pengamat hukum tata negara mengingatkan bahwa jika pengesahan melewati kuartal pertama tahun 2027, risiko ketidaksiapan penyelenggara sangat besar. Keterlambatan ini berpotensi mengulangi masalah ketidakpastian hukum, bahkan memicu gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi yang dapat mengganggu seluruh jadwal pemilu.
PELUANG, RISIKO, DAN IMPLIKASI
- Peluang Perbaikan Sistem
Revisi ini adalah momen emas untuk memperbaiki cacat struktural demokrasi. Penghapusan ambang batas presiden membuka ruang regenerasi kepemimpinan nasional, memungkinkan figur-figur berkualitas dari luar lingkaran kekuasaan besar untuk bersaing secara setara. Sementara itu, penguatan aturan politik uang adalah jawaban nyata atas keluhan publik yang selama ini menganggap pemilu sebagai ajang transaksi dan uang politik.
Penting juga dicatat, arah revisi yang mengakui peran teknologi dan pemantauan publik sejalan sepenuhnya dengan pengalaman pemantauan nasional yang telah saya lakukan. Data lapangan yang saya himpun dari 1.571 TPS di 26 provinsi dan 156 kabupaten/kota menunjukkan bahwa masalah utama pemilu ada pada administrasi, aksesibilitas, dan lemahnya penindakan pelanggaran — ketiga hal ini kini masuk ke dalam materi revisi.
- Risiko Politisasi Regulasi
Tantangan terbesar tetaplah kecenderungan partai politik untuk mendesain aturan yang menguntungkan diri sendiri. Perdebatan mengenai angka ambang batas parlemen, sistem daerah pemilihan, hingga mekanisme rekayasa jumlah calon presiden berpotensi menjadi ajang tawar-menawar politik pragmatis.
Seperti yang sering saya tegaskan dalam berbagai pernyataan di media massa: “Revisi UU Pemilu jangan hanya jadi ajang hitung-hitungan untung rugi kekuasaan. Demokrasi terlalu mahal jika diatur hanya dengan logika siapa untung dan siapa rugi.” Aturan yang dibuat semata demi kepentingan sesaat hanya akan melahirkan sistem yang rapuh dan mudah digugat kembali.
- Implikasi Bagi Penyelenggara Pemilu
Bagi calon penyelenggara seperti saya, revisi ini menuntut kesiapan pemahaman materi yang sangat mendalam. Bawaslu ke depan tidak lagi hanya berfungsi menindak pelanggaran, tetapi dituntut mampu melakukan pencegahan berbasis data, mengawasi ruang digital, dan memastikan aturan baru berjalan adil bagi semua peserta.
Desain pemilu yang baru harus memenuhi empat pilar utama: Adil, Dipercaya Rakyat, Memperkuat Partisipasi, dan Menjaga Stabilitas Jangka Panjang. Ini adalah mandat konstitusi yang harus dipegang teguh oleh siapapun yang duduk di lembaga penyelenggara.
Kesimpulan
Revisi UU Pemilu 2027 bukan sekadar pergantian pasal, melainkan upaya besar merancang ulang kualitas demokrasi Indonesia. Keberhasilan revisi ini sangat bergantung pada integritas pembentuk undang-undang dan kesiapan penyelenggara yang akan menjalankannya. Figur penyelenggara yang dibutuhkan saat ini adalah mereka yang tidak hanya paham hukum, tetapi memiliki rekam jejak pengawasan di lapangan, berbasis data, dan konsisten memperjuangkan pemilu yang jujur dan adil — nilai-nilai yang telah saya buktikan dalam setiap langkah pemantauan saya selama ini.
Dokumen ini disusun berdasarkan perkembangan terbaru hingga Juni 2026, rangkuman hasil RDPU Komisi II DPR, kajian akademik, dan rekam jejak pemantauan pemilu nasional.




