BreakingNews, Babeh Aldo Cs Gugat Pemprov Kalsel Rp7,1 Miliar: Tanah Bersertifikat Dianggap Diserobot Sepihak
Banjarbaru,5 Juni 2026
Babeh Aldo mewakili tiga ahli waris almarhum H. Muhammad Saleh resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Banjarbaru terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Perkara bernomor pendaftaran baru ini bermula dari tindakan pemasangan patok batas wilayah yang dilakukan pihak pemprov di atas sebidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) milik warga, yang kini dituntut ganti rugi total mencapai Rp7,168 miliar.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al Afif & Rekan, para penggugat—Rahmawati, Muhammad Supian, dan Aina Wati—menyatakan bahwa tanah seluas 13.259 meter persegi atau setara 1,3 hektare itu tercatat sah atas nama orang tua mereka, dengan dokumen lengkap dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional. Tanah yang berlokasi di Desa Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru tersebut telah puluhan tahun dikelola sebagai kebun karet produktif dan menjadi tumpuan ekonomi keluarga.
Masalah berawal pada April 2023. Menurut dalil gugatan yang tercantum dalam dokumen resmi perkara, pihak Pemprov Kalsel secara sepihak menancapkan patok berlogo pemerintah di tengah lahan tersebut. Tindakan itu dilakukan tanpa ada pemberitahuan, musyawarah, proses pengadaan tanah, maupun penawaran ganti rugi. Tak berhenti di situ, aparat yang diturunkan kemudian melarang keluarga pemilik untuk masuk, merawat, hingga memanen getah karet di tanah warisan sendiri.
“Tindakan itu arogan dan melawan hukum. Sertifikat hak milik itu bukti terkuat kepemilikan. Pemerintah tidak boleh semena-mena mengambil atau menguasai tanah warga hanya karena berada di kawasan yang dianggap strategis,” tegas Badrul Ain Sanusi Al Afif, penasihat hukum para penggugat, di Banjarbaru, Jumat (5/6/2026).
Dalam gugatan setebal delapan halaman itu, tim hukum memaparkan pelanggaran aturan yang dilakukan tergugat. Di antaranya Pasal 20 dan 570 KUHPerdata serta UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menjamin hak milik bersifat mutlak, terkuat, dan turun-temurun. Selain itu, Pemprov juga dinilai mengabaikan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 yang mewajibkan proses transparan dan ganti rugi layak jika tanah warga dibutuhkan untuk kepentingan umum.
Secara yuridis, tim hukum juga menegaskan perkara ini ranah perdata, bukan sengketa tata usaha negara. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, tindakan fisik sepihak seperti pemasangan patok dan penutupan akses adalah perbuatan materiil penguasa, bukan keputusan tertulis, sehingga kewenangan memeriksa ada di Pengadilan Negeri.
Akibat penguasaan sepihak itu, keluarga korban mengaku menderita kerugian luar biasa yang dirinci secara terperinci. Kerugian materiil mencapai Rp2,168 miliar, meliputi hilangnya pendapatan panen karet selama tiga tahun senilai Rp518,4 juta, batalnya transaksi jual beli yang sudah dijanjikan investor seharga Rp1,5 miliar, serta biaya hukum dan operasional penyelesaian masalah.
Belum lagi kerugian imateril yang ditaksir Rp5 miliar. Angka itu dinilai setara dengan tekanan batin, kehilangan sumber penghidupan, rasa takut akibat intimidasi, hingga rusaknya nama baik keluarga di mata masyarakat karena tanah warisan dianggap bermasalah atau sengketa negara.
Dalam tuntutan utama, selain menyatakan tindakan Pemprov melawan hukum, penggugat meminta hakim memerintahkan pencabutan seluruh patok batas, pengembalian akses penuh ke lahan, serta pembayaran seluruh ganti rugi seketika. Tim hukum juga meminta hakim meletakkan sita jaminan agar tanah itu tidak diubah status atau bentuknya selama proses berjalan, serta menghukum tergugat membayar uang paksa Rp10 juta per hari jika lalai menjalani putusan nanti.
“Kami ingin menegaskan, meskipun berhadapan dengan pemerintah, hak warga negara di atas tanah yang sah tetap harus dijunjung tinggi. Kami akan kawal sampai putusan berkekuatan hukum tetap,” tambah Babeh Aldo yang hadir mendampingi keluarga ahli waris.
Hingga berita ini diturunkan, gugatan sudah masuk dalam register kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarbaru dan menunggu penunjukan majelis hakim serta jadwal sidang pertama. Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terkait perkara yang memakan nilai gugatan lebih dari Rp7 miliar ini.




