HukumKajian HukumPeristiwa

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Seluruhnya Praperadilan Kedua Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus Jadi Kunci

Jakarta, 20 Juli 2026

Hari ini Senin (20/7/2026) Pengadilan Jakarta Selatan mengelar sidang praperadilan kedua yang digugat oleh tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo.

Pada sidang dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SE Hakim Tunggal I Ketut Darpawan memutuskan ,

Mengadili:

Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya

Kedua, hakim membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil.

Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pemohon sebesar nihil

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan, tersebut secara tegas dinilai sebagai penyalahgunaan hak prosedural, mengingat proses penetapan tersangka telah melalui pengujian ketat lewat mekanisme gelar perkara khusus sesuai ketentuan KUHAP terbaru.

DASAR HUKUM YANG DIGUNAKAN (KUHAP BARU UU Nomor 20 Tahun 2025)

Putusan didasarkan pada ketentuan yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, serta peraturan pendukung lainnya:

1. Pasal 158 huruf a KUHAP Baru: Mengatur wewenang pengadilan memeriksa keabsahan penetapan tersangka, sekaligus menegaskan permohonan praperadilan hanya dapat diajukan satu kali untuk objek atau alasan yang sama.
2. Pasal 164 ayat (1) KUHAP Baru: Menetapkan putusan praperadilan bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum berulang tanpa fakta atau bukti baru yang mendasar.

3. Pasal 109 ayat (2) KUHAP Baru: Syarat sah penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan dugaan kuat telah terjadi tindak pidana—syarat ini terpenuhi sepenuhnya dalam perkara ini.

4. Pasal 1365 KUHPerdata & UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: Melarang penyalahgunaan hak untuk merugikan pihak lain, serta menegaskan asas kepastian hukum, keseimbangan, dan efisiensi peradilan.

 
MAKNA GELAR PERKARA KHUSUS SEBAGAI DASAR UTAMA PENOLAKAN

Sesuai Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019, gelar perkara khusus adalah mekanisme pengawasan internal tertinggi kepolisian untuk perkara yang sensitif, bernilai tinggi, atau berisiko sengketa prosedur. Dalam perkara Roy Suryo:

  • Penyidik Polda Metro Jaya telah melaksanakan gelar perkara khusus secara lengkap dan terbuka sebelum menerbitkan surat penetapan tersangka.
  • Di dalam forum tersebut telah diverifikasi secara mendalam kelengkapan berkas, keabsahan alat bukti, kesesuaian unsur tindak pidana, serta kewenangan penyidikan.
  • Majelis hakim menilai tidak ditemukan cacat prosedur maupun kelalaian administrasi apapun, sehingga pengujian ulang lewat jalur praperadilan tidak memiliki landasan yuridis.
  • Pengajuan permohonan kedua dengan materi yang sama persis tanpa bukti baru dianggap bukan upaya mencari kebenaran, melainkan taktik menghambat laju proses hukum.

ANALISIS HUKUM DAN PESAN PENEGAKAN HUKUM

  • Bukan Penutupan Hak Pembelaan: Penolakan ini hanya berlaku untuk jalur praperadilan. Roy Suryo tetap memiliki hak penuh untuk menyampaikan seluruh argumen pembelaan, fakta, dan bukti ketidaksalahannya saat perkara disidangkan di persidangan pokok—yang merupakan tempat tepat untuk memeriksa substansi perkara.
  • Batas Tegas Fungsi Praperadilan: KUHAP baru memperjelas bahwa praperadilan hanya berwenang menguji kebenaran prosedur, bukan memutus bersalah atau tidak, maupun menjadi sarana perdebatan ulang materi yang telah selesai diperiksa.
  • Keadilan Berimbang: Sistem hukum menjamin hak tersangka, namun juga wajib melindungi hak korban dan kepentingan masyarakat luas agar perkara diselesaikan dalam waktu yang wajar tanpa hambatan buatan.
  • Acuan Bagi Semua Pihak: Putusan ini menjadi rujukan penting bahwa kedudukan seseorang tidak mengubah aturan main hukum; setiap warga negara, termasuk tokoh publik, wajib menempuh jalur hukum sesuai koridor yang ditetapkan.

Oleh : Redaksi Persuasi Media.
Liputan disusun berdasarkan salinan putusan pengadilan, naskah resmi KUHAP Baru, serta pedoman penegakan prosedur kepolisian.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button