Peristiwa

Ketua Bapemperda DPRD Abdul Aziz Bahas Ranperda Perlindungan Perempuan: Aturan Baru Lebih Kuat & Bergigi

Jakarta, 9 Juni 2026

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta hari ini menggelar rapat pembahasan mendalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan. Dokumen yang dibahas berdasarkan matriks persandingan terbaru ini akan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 yang selama lebih dari 15 tahun berjalan dinilai sudah usang, lemah, dan tidak lagi relevan menghadapi tantangan kekerasan zaman sekarang.

Rapat baperda DPRD Jakarta

Pembahasan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Abdul Aziz, yang menegaskan perubahan ini didasari keprihatinan mendalam terhadap kondisi perlindungan perempuan di ibu kota.

“Aturan lama menggabungkan perlindungan perempuan dan anak, sehingga fokus terbagi dan tumpang tindih. Yang paling fatal, aturan itu tidak punya sanksi tegas. Akibatnya, banyak kasus hanya selesai lewat mediasi kekeluargaan tanpa efek jera. Hari ini kita ubah total: aturan harus punya gigi, harus mutakhir, dan harus benar-benar melindungi,” tegas Abdul Aziz membuka rapat.

PERUBAHAN MENDASAR DARI ATURAN LAMA

Berdasarkan dokumen yang dibahas, perombakan dilakukan secara sistemik dari hulu ke hilir, dengan poin utama sebagai berikut:

  1. Lingkup Terpisah & Lebih Fokus
    Berbeda dengan aturan lama yang menyatukan perempuan dan anak, Ranperda ini dibuat khusus dan terpisah hanya untuk perlindungan perempuan. Tujuannya agar pendekatan, penanganan, dan kebijakan lebih spesifik, tajam, dan tidak tumpang tindih regulasi. Ruang lingkupnya pun diperluas, tidak hanya saat kekerasan terjadi, tapi mencakup pencegahan, penanganan, pemulihan, hingga pemberdayaan ekonomi korban.
  2. Definisi Kekerasan Lengkap & Mutakhir
    Aturan lama hanya mengakui kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Dalam rancangan baru ini, atas arahan langsung Abdul Aziz, ditambahkan jenis kekerasan yang makin marak terjadi:
  • Kekerasan Berbasis Teknologi/Siber: Penyebaran data pribadi, penghinaan media sosial, perundungan maya.
  • Kekerasan Ekonomi & Penelantaran: Pemutusan akses nafkah, penguasaan aset sepihak.
  • Diskriminasi & Eksploitasi: Perlakuan tidak adil berbasis gender di ruang publik, kerja, maupun keluarga.
  • Perlindungan Khusus: Diatur rinci bagi perempuan difabel, lansia, pekerja rumah tangga, kepala keluarga, korban bencana, dan kelompok rentan lain yang sebelumnya terabaikan.
  1. Mekanisme Layanan Terpadu & Terukur
    Kelemahan utama aturan lama adalah ketidakjelasan alur penanganan. Kini diatur kewajiban pemerintah menyediakan:
  • Layanan pengaduan 24 jam.
  • Pendampingan hukum, psikologis, dan kesehatan gratis.
  • Ketersediaan rumah aman dan tempat pemulihan.
  • Sistem Informasi Terpadu: Data kasus tercatat aman, rahasia, dan terintegrasi antar dinas agar tidak hilang atau diabaikan.
    Semua layanan ini memiliki standar waktu penanganan agar korban tidak berbelit-belit.
  1. TITIK PUNCAK: SANKSI ADMINISTRATIF (Pasal 42–47)
    Ini adalah terobosan terbesar yang digagas Abdul Aziz. Di aturan lama tidak ada sanksi nyata, di Ranperda baru ditambahkan bab khusus sanksi yang berjenjang dan memiliki kekuatan hukum:
  • Teguran tertulis hingga denda administratif.
  • Pembekuan hingga pencabutan izin usaha bagi lembaga/perusahaan yang melanggar.
  • Sanksi Khusus: Pembatasan akses layanan publik dan pembatasan hak administrasi kependudukan bagi pelaku berulang atau penelantaran jangka panjang.
  • Kewajiban ganti rugi dan biaya pemulihan bagi korban.

“Prinsipnya jelas: pelaku harus takut melanggar, korban harus merasa dilindungi dan dihargai haknya. Sanksi ini kita susun agar punya efek jera nyata,” tambah Aziz.

DASAR HUKUM KUAT & SELARAS

Seluruh isi Ranperda ini disusun agar selaras penuh dengan peraturan perundang-undangan tertinggi, antara lain:

  • UUD 1945 Pasal 27, 28H, dan 28I (hak kesetaraan & perlindungan).
  • UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) — seluruh substansi dimasukkan agar aturan daerah tidak bertentangan dengan hukum nasional.
  • UU No. 7 Tahun 1984 (Ratifikasi Konvensi CEDAW/Penghapusan Diskriminasi).
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

SINERGI DENGAN VISI KETUA DPRD

Pembahasan ini juga menjadi bukti sinergi kuat dengan arahan kebijakan Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin. Sebagai pemimpin legislatif, Suhud menegaskan setiap produk hukum harus berpihak pada rakyat, berkeadilan, dan bisa dijalankan.

Abdul Aziz menerjemahkan visi tersebut ke dalam pasal-pasal konkret. “Pak Suhud berpesan jangan buat aturan yang bolong atau cuma pajangan. Kami pastikan Ranperda ini kuat dasarnya, lengkap isinya, dan siap ditegakkan di lapangan,” ujar Aziz.

Hasil pembahasan hari ini telah disepakati menjadi draf akhir. Selanjutnya, dokumen akan disempurnakan sebelum diajukan ke Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama Gubernur DKI Jakarta. Bagi masyarakat Jakarta, ini adalah langkah besar lahirnya payung hukum baru yang menjamin keamanan, keadilan, dan perlindungan hak-hak perempuan ibu kota.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button