Mardani Ali Sera: PPPK Tak Boleh Jadi Korban Keterbatasan Dana Daerah
Jakarta, 9 Juni 2026
Persoalan nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), serta para kepala daerah dari seluruh Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, anggota DPR Mardani Ali Sera menyuarakan kritik keras sekaligus usulan strategis: PPPK tidak boleh menjadi korban dari keterbatasan fiskal daerah dan kekakuan aturan yang ada saat ini.

Isu ini bermula dari penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maksimal sebesar 30 persen dari total anggaran. Di atas kertas, aturan ini dimaksudkan agar daerah tidak menghabiskan anggaran hanya untuk gaji, sehingga masih ada dana untuk pembangunan dan pelayanan publik lainnya. Namun, kenyataan di lapangan berbicara lain. Banyak daerah, terutama yang pendapatannya rendah atau sedang tertekan ekonomi, terpaksa harus menahan pengangkatan baru, tidak memperpanjang kontrak, bahkan mengurangi jam kerja PPPK—padahal tenaga ini adalah tulang punggung layanan dasar: pendidikan, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.

“Kita lihat kondisi nyata: batas 30 persen itu angka paten yang tidak peka terhadap kebutuhan masing-masing wilayah. Ada daerah yang penduduknya padat, pelayanan harus banyak, tapi anggaran terbatas. Akibatnya, PPPK—baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu—nasibnya tak menentu. Padahal mereka yang turun langsung melayani masyarakat,” tegas Mardani dalam rapat yang digelar pada Senin (8/6/2026) tersebut.
Menyikapi kebuntuan ini, Mardani mengajukan dua langkah krusial yang didorongnya untuk segera dibahas dan diterapkan. Pertama, relaksasi aturan batas belanja pegawai. Menurutnya, batas maksimal 30 persen itu harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata daerah, tidak disamaratakan seluruh Indonesia. Daerah yang membutuhkan tenaga lebih banyak untuk menjamin pelayanan dasar, harus diberi ruang anggaran lebih besar. Sebaliknya, daerah yang kemampuan keuangannya memadai tetap berpegang pada ketentuan umum. Tujuannya satu: menjamin kepastian kerja PPPK agar pelayanan ke masyarakat tidak terputus atau menurun kualitasnya.
Usulan kedua yang tak kalah penting: pembagian beban pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selama ini, hampir seluruh beban gaji dan tunjangan PPPK ditanggung sepenuhnya oleh APBD. Padahal, banyak tugas yang dijalankan PPPK merupakan urusan wajib negara yang sifatnya nasional. “Kita usulkan skema pembiayaan bersama. Pusat harus ikut menanggung, terutama untuk bidang pendidikan dan kesehatan yang pelayanannya harus merata di mana pun. Jangan bebani daerah sendirian, apalagi saat tekanan ekonomi makro—seperti nilai tukar yang melemah dan tekanan pendapatan daerah—sedang berat-beratnya,” jelas Mardani.
Pandangan ini sangat berkaitan erat dengan realitas ekonomi makro yang tengah dihadapi Indonesia, seperti yang juga dibahas dalam proyeksi APBN 2027. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 5,8–6,5 persen hingga tahun 2027 dan menuju 8 persen di 2029, serta ambisi menurunkan kemiskinan dan ketimpangan. Namun, ambisi besar itu sulit tercapai jika ujung tombak pelayanan publik justru digerogoti masalah ketidakpastian kerja dan daya beli yang lemah akibat status yang tidak jelas.
Kondisi nyata saat ini memperlihatkan adanya kesenjangan lebar antara target pembangunan di atas kertas dengan kemampuan daerah di lapangan. Tekanan nilai tukar Rupiah yang bergerak di kisaran Rp16.800–17.500 per Dolar AS, inflasi yang harus dijaga stabil, hingga keterbatasan pendapatan asli daerah, membuat posisi keuangan daerah makin sulit bergerak. Jika aturan belanja pegawai tetap kaku, dampaknya bukan hanya dirasakan ribuan PPPK dan keluarganya, tapi langsung terasa oleh masyarakat yang membutuhkan layanan negara.
“Jangan sampai kita sibuk menyusun target ekonomi tinggi, tapi lupa menjaga pondasi pelayanan di bawah. PPPK bukan beban, mereka investasi negara. Kalau mereka dikorbankan demi angka anggaran, berarti kita sedang merusak tujuan kesejahteraan yang mau kita capai,” tambah Mardani.
Hingga berita ini diturunkan, pembahasan usulan relaksasi aturan dan skema pembiayaan bersama ini masih dalam tahap pendalaman antara DPR, Kemendagri, KemenpanRB, dan pemerintah daerah. Namun, suara yang mengingatkan agar PPPK tidak menjadi korban kebijakan sempit ini makin menguat, mengingat betapa vitalnya peran mereka menjaga roda pelayanan publik tetap berjalan di tengah berbagai tantangan ekonomi yang berat.
Intinya jelas: Keberhasilan pembangunan ekonomi makro tak akan bermakna jika pelayanan dasar di daerah terganggu. Kepastian nasib PPPK adalah kunci agar negara tetap hadir dan berfungsi melayani rakyat.




