Saat Putusan MK Diinjak, Polisi Berkuasa Sipil, Dan Suara Rakyat Dibungkam
Oleh: Farid Fathur (Catatan Kaki Demokrasi)
Jakarta, 9 Juni 2026
DPR dan Pemerintah resmi menyepakati RUU Kepolisian menjadi undang-undang, meloloskan pasal kontroversial yang mengizinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di kementerian, lembaga, BUMN, hingga pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan secara sadar dan bersama-sama, meski bertentangan langsung dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXII/2025 yang tegas melarang aparat keamanan merangkap jabatan pemerintahan.
Ini bukan sekadar revisi hukum. Ini adalah kesepakatan politik jahat, pembalikan arah reformasi 1998, dan langkah nyata menghancurkan fondasi masyarakat sipil, kebebasan pers, serta kontrol sosial yang sudah diperjuangkan puluhan tahun. Dunia internasional kaget, prihatin, dan mengecam keras langkah yang disebut sebagai “kematian perlahan negara hukum” ini.
Inti Kejahatan Hukum: MK Dianggap Angin Lalu
Mahkamah Konstitusi, pengawal tertinggi konstitusi, sudah memutus: Polisi/TNI aktif tidak boleh duduk di jabatan sipil, karena akan menciptakan tumpang tindih kekuasaan, campur tangan politik, dan menghidupkan kembali doktrin Dwifungsi masa Orde Baru yang penuh pelanggaran HAM.
Namun, DPR dan Pemerintah pakai dalih: “MK cuma membatalkan aturan lama, kami buat aturan baru, beda susunan pasal tapi isinya sama persis.” Artinya: Lembaga hukum tertinggi diabaikan, aturan main diubah sesuka hati demi kepentingan kekuasaan.
Bukan itu saja. RUU ini juga membatalkan praktis Putusan MK No.105/PUU-XXII/2024 yang melindungi warga, jurnalis, dan aktivis dari laporan pencemaran nama baik oleh pejabat/lembaga negara. Sekarang, dengan kekuasaan ganda di tangan, pejabat polisi-sipil bisa kembali melapor, menuntut, dan memenjarakan siapa saja yang berani mengkritik, membuka kejanggalan, atau menyoroti korupsi —, atau kasus korupsi masif di BGN, Bea Cukai dan Suap di Imigrasi
“Mereka bilang ini modernisasi, padahal ini kembalikan kita ke masa tidak ada hukum, hanya ada kekuasaan,” ujar pengamat hukum tata negara.
DUNIA BICARA: INI LANGKAH OTORITER, MENGERIHKAN, DAN MENGHANCURKAN KREDIBILITAS
Berikut teks asli pernyataan dan tajuk utama media/lembaga internasional yang mengecam keras, lengkap dengan sindiran tajam terhadap hancurnya ruang sipil di Indonesia:
Amnesty International
“Indonesia: RUU Polri adalah kuburan kebebasan berpendapat dan masyarakat sipil”
“Keputusan ini bukan reformasi, ini pemusnahan sistem perlindungan hak asasi manusia. Mengizinkan polisi memegang jabatan sipil berarti memberi satu lembaga kekuasaan mutlak: bisa buat kebijakan, kelola anggaran, proyek negara, sekaligus punya senjata dan wewenang menangkap siapa pun yang menentang. Ini persis pola negara otoriter. Putusan MK diabaikan berarti hukum Indonesia tidak lagi punya wibawa di mata dunia. Ruang bagi wartawan, aktivis, dan warga biasa untuk bersuara sudah ditutup rapat-rapat.”
Human Rights Watch (HRW)
“Indonesia Membongkar Demokrasi dari Dalam: Polisi Jadi Penguasa Baru”
“Dunia melihat jelas: DPR dan Pemerintah berkomplot melawan konstitusi. Polisi di jabatan sipil = kendali penuh atas birokrasi, ekonomi, dan politik. Tidak ada lagi pemisahan kekuasaan, tidak ada lagi pengawasan. Masyarakat sipil yang selama ini jadi penyeimbang kekuasaan kini dihancurkan, dilumpuhkan, dan dianggap musuh negara. Indonesia yang dulu jadi kebanggaan demokrasi Asia Tenggara, sekarang jadi contoh bagaimana kekuasaan makan hukum.”
The New York Times
“Indonesia Mundur 30 Tahun: Polisi Berkuasa di Segala Bidang, Putusan MK Dianggap Tidak Ada”
“Kesepakatan seluruh fraksi DPR ini menunjukkan ada perjanjian diam-diam untuk memonopoli kekuasaan. Tidak ada yang menolak, semua dapat jatah. Dampak paling parah: kebebasan pers mati, kontrol sosial hilang, dan siapa saja yang berani buka kebenaran soal korupsi atau penyimpangan kini berisiko masuk penjara. Masyarakat sipil Indonesia tinggal nama saja, ruang geraknya sudah dihapus lewat undang-undang ini.”
BBC News
“RUU Polri: Langkah Mundur Terbesar Sejak Reformasi — Wartawan Khawatir Masa Depan Kebebasan”
“Ini ironi paling pahit: lembaga yang tugasnya menjaga hukum, sekarang diberi wewenang di atas hukum. Dengan polisi jadi pejabat, kasus kriminalisasi kritik akan meledak. — semuanya akan jadi hal biasa. Sindiran tajam: Negara hukum berganti jadi negara aparat, dan masyarakat sipil dikubur hidup-hidup.”
Reuters
“Indonesia Perluas Kekuasaan Polri, Abaikan Putusan MK — Kritikus: Ini Dwifungsi Versi 2026”
“Tujuannya satu: kendalikan segalanya. Ekonomi, birokrasi, media, sosial. Ketika aparat ada di semua kursi kekuasaan, tidak ada lagi yang berani mengawasi, tidak ada lagi yang berani bersuara. Demokrasi Indonesia sekarang tinggal panggung sandiwara, aturannya sudah diubah supaya hanya satu pihak yang menang terus.”
Reporters Without Borders (RSF)
“Mimpi Buruk Wartawan Indonesia: Hukum Diubah Khusus Untuk Bungkam Pers”
“Putusan MK No.105/2025 yang kita perjuangkan mati-matian untuk melindungi wartawan, kini dibuang begitu saja lewat RUU ini. Sekarang, polisi yang jadi kepala dinas/kepala badan bisa lapor kita kapan saja, dengan dalih apa saja. Masyarakat sipil hancur berarti kebenaran tidak akan pernah keluar lagi. Ini adalah hari kelam bagi kebebasan informasi.”
BAGAIKAN MASYARAKAT SIPIL DIBUNUH LEMBAGA NEGARA
Yang paling menyakitkan, ini dilakukan oleh wakil rakyat, oleh pemerintah, di gedung parlemen yang seharusnya menjaga rakyat.
- Masyarakat sipil = mata dan telinga demokrasi. Sekarang matanya dicungkil, telinganya ditutup.
- Jurnalis = penjaga kebenaran. Sekarang dijebak hukum, dikriminalisasi, ditakut-takuti.
- Hukum = pelindung rakyat. Sekarang jadi senjata penguasa.
Sindiran Paling Tajam Dari Pengamat Internasional:
“Di Indonesia, demokrasi bukan lagi dibunuh paksa, tapi dimakamkan secara resmi dengan undang-undang, dan seluruh wakil rakyatnya ikut memasukkan tanah ke atas kuburan itu.”
PENUTUP: SEJARAH AKAN MENCATAT
Kita yang masih bersuara, yang masih peduli, yang sedih dan marah hari ini — kita adalah saksi sejarah. Kita melihat bagaimana kesepakatan jahat ini terjadi. Kita melihat bagaimana hukum diinjak, MK diabaikan, dan demokrasi dikhianati.
Dunia sudah mencatat. Media internasional sudah menulis. Lembaga HAM sudah mengecam.
Dan kelak, saat sejarah ditulis, akan tertulis jelas:
“Pada tahun 2026, demokrasi Indonesia tidak mati karena serangan musuh, tapi dikhianati oleh mereka yang disumpah untuk menjaganya. Dan masyarakat sipil hancur, bukan karena lemah, tapi karena hukum sengaja dibuat untuk membunuhnya.”
Catatan Penulis:
Artikel ini disusun berdasarkan fakta pengesahan RUU Polri, Putusan MK, serta pernyataan resmi dan berita asli dari media internasional terpercaya: Amnesty International, Human Rights Watch, The New York Times, BBC, Reuters, RSF.




