DaerahPeristiwa

Kelangkaan Solar Di Jambi: Kebijakan Pembatasan Picu Protes Pengusaha Bus, Soroti Kebocoran Ke Angkutan Tambang

Jambi, 18 Juni 2026

Kebijakan pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Jambi memicu gelombang protes pelaku usaha transportasi umum. Sebanyak 16 perusahaan otobus (PO) yang tergabung dalam Aliansi Pengurus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) Provinsi Jambi resmi mengajukan permohonan audiensi ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi. Di balik tuntutan kemudahan akses bahan bakar, para pengusaha ini juga menyoroti akar masalah utama: maraknya penyalahgunaan solar bersubsidi oleh kendaraan angkutan hasil tambang batubara yang sejatinya tidak berhak mendapatkan fasilitas harga murah tersebut.

Melalui surat resmi bernomor 002/A-AKAP-PARIWISATA/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026 yang ditandatangani ketua aliansi Benny Hardi, kelompok pengusaha menyatakan penerapan aturan pembatasan di lapangan justru menimpa sektor yang seharusnya menjadi prioritas, sementara penyalahgunaan di sektor lain dibiarkan. Akibatnya, armada bus antarkota dan antarprovinsi kesulitan mendapatkan pasokan solar, mengganggu jadwal keberangkatan, bahkan memaksa pembatalan perjalanan yang merugikan masyarakat pengguna jasa.

“Kami tidak menolak diawasi, kami sepakat BBM bersubsidi harus tepat sasaran. Namun kenyataan di lapangan, kendaraan angkutan batubara yang beroperasi komersial dan seharusnya memakai solar non-subsidi, dengan bebasnya mengisi solar bersubsidi di SPBU. Ini yang membuat kuota cepat habis, dan kami angkutan umum resmi justru kehabisan stok,” tegas Benny dalam surat permohonan yang dilampiri tanda tangan dukungan dari 16 perusahaan besar, antara lain PO EPA Star, Miyor Prima Abadi, PT Raja Perdana Inti (RAPI), Sinar Jaya, Family Raya, PO Lorena Cabang Jambi, Sari Mustika, Eldivo, hingga PO Ramayana.

Aliansi menilai kebijakan pembatasan yang diterapkan saat ini belum tepat sasaran. Pembatasan seragam untuk semua kendaraan di SPBU tanpa pemilahan ketat, justru membebani layanan publik, sementara kebocoran besar terjadi di sektor angkutan komoditas tambang yang seharusnya tidak masuk dalam daftar penerima subsidi.

Diskresi Pemprov Jambi: Wewenang Mengatur Dan Menindak

Penerapan aturan pembatasan penyaluran solar bersubsidi di wilayah Jambi sepenuhnya berada dalam lingkup diskresi dan kewenangan penuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban mengatur tata niaga, distribusi, serta pengawasan penyaluran BBM bersubsidi agar kuota yang dialokasikan pusat tidak bocor, tidak disalahgunakan, dan tersedia cukup bagi sektor yang berhak menerimanya.

Langkah pembatasan yang diambil sejatinya bertujuan menjaga ketahanan energi daerah. Namun, dalam pelaksanaannya, kebijakan tersebut dinilai belum menyentuh akar masalah. Di sini terletak tanggung jawab utama diskresi Pemprov Jambi: mengatur tidak hanya dengan membatasi akses, tapi juga dengan melakukan pengawasan tegas dan penegakan aturan terhadap pihak yang jelas-jelas tidak berhak, yakni kendaraan angkutan hasil tambang batubara.

Sesuai regulasi nasional, solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu: transportasi umum berizin, perikanan rakyat, pertanian, dan industri kecil. Sedangkan kendaraan angkutan komoditas tambang, alat berat, dan kendaraan operasional perusahaan besar secara tegas dilarang menggunakan solar bersubsidi, dan wajib memakai jenis BBM non-subsidi dengan harga pasar.

Aliansi AKAP menegaskan, kebijakan Pemprov Jambi harus lebih tajam. Jangan sampai aturan yang dibuat untuk menertibkan justru merugikan pelaku usaha yang sah, sementara pelanggaran di sektor lain tidak ditindak.

Tuntutan Utama: Bedakan Akses, Awasi Ketat Angkutan Tambang

Dalam permohonan audiensi tersebut, para pengusaha bus merumuskan tuntutan utama yang disampaikan kepada BPTD Kelas II Jambi dan Pemprov Jambi, agar segera dilakukan penyesuaian kebijakan dengan poin-poin krusial berikut:

1. Pemisahan Mekanisme Pengisian: Buat aturan tegas yang membedakan akses pengisian BBM antara kendaraan transportasi umum berizin resmi dengan kendaraan angkutan komoditas/tambang. Berikan prioritas dan jaminan ketersediaan bagi angkutan umum.

2. Pengawasan Ketat dan Penindakan: Wajibkan seluruh SPBU di wilayah Jambi melakukan verifikasi ketat terhadap jenis kendaraan dan izin operasional saat mengisi solar. Kendaraan angkutan batubara dan alat berat harus dilarang keras membeli solar bersubsidi. Pelanggaran oleh pengusaha maupun pengelola SPBU harus dikenakan sanksi tegas.

3. Jaminan Pasokan: Pastikan kuota solar bersubsidi dialokasikan dan dijaga ketersediaannya khusus untuk kebutuhan layanan publik, sehingga operasional angkutan AKAP tidak lagi terganggu.

“Prinsip kami satu: Pengawasan harus tetap jalan, tapi harus tepat sasaran. Kebocoran terbesar ada di angkutan tambang, di situlah pengawasan Pemprov harus difokuskan. Jangan biarkan kami yang melayani masyarakat menjadi korban dari penyalahgunaan yang dilakukan pihak lain,” tegas Benny Hardi mewakili seluruh pengusaha bus.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemprov Jambi maupun BPTD Kelas II Jambi terkait surat permohonan tersebut. Namun, isu ini kini menjadi sorotan: bagaimana pemerintah daerah akan menggunakan kewenangan dan diskresinya untuk menyeimbangkan ketahanan energi, penegakan aturan, dan kelancaran layanan publik. Solusi yang diharapkan jelas: tutup kebocoran di sektor tambang, jamin pasokan untuk angkutan umum.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button