PPNKRI Tolak Keberadaan LGBT, Sebagai Bahaya Nirmiliter Di NKRI
Bandung, 29 Juli 2026
Sebanyak 40 Organisasi yang tergabung dalam Paguyuban Penegak Negara Kesatuan Republik Indonesia Hari Selasa 28 Juni 2026 Bersatu dan berkumpul di Gate 5 Komplek Pemerintahan Pemerintahan Provinsi Jabar, dengan tujuan melakukan aksi ” Tolak LGBT, tanpa LGBT Jawa Barat Aman “ dan bertemu Gubernur KDM karena surat pemberitahuan tentang aksi sudah dilayangkan beberapa hari sebelumnya. Akan tetapi namanya perwakilan masyarakat tetap harus menyimpan kesabaran yang tak terhingga karena menjelang Dzuhur perwakilan aksi lunglai, pasalnya Tim audiensi yang seharusnya ditemui Gubernur KDM sebagai Pembuat kebijakan hanya bertemu dengan Kesbangpol dan Kabid Kesra Prov Jabar.”

Ini hanyalah upaya untuk menyampaikan kegelisahan kami sebagai perwakilan masyarakat, yang merasa Gemas dan cemas mengingat keberadaan LGBT di Jawa Barat. Mengingat jumlah LGBT dan para pelaku penyimpangan seksual makin meningkat. Hal ini perlu di hentikan karena tidak sesuai Norma apalagi Agama, dalam agama manapun hal seperti ini dilarang dan tidak pernah diizinkan “ujar Ustadz Rain Nulbalad disela komunikasi ringan sebelum orasi penutup dan membacakan pernyataan sikap beserta anggota Tim lainnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Dani Mohammad Ramadhan selaku Korlap dalam aksi tersebut, ” kami menuntut agar Pemprov Jabar Peka terhadap kestabilan dan keamanan masyarakat dibawah ancaman bahaya Nirmiliter ini. Berupa Perilaku penyimpangan seksual , baik itu Lesbian, Gay, Homo ataupun sejenisnya. Karena hal ini menular dan merusak generasi baik secara Fisik, Sosial maupun Psycholigis, dan akan terus meningkat penyebarannya jika tidak dihentikan dengan Tegas melalui sanksi sosial maupun Pidana”.
Jawa Barat merupakan Provinsi yang paling tinggi populasi LGBT nya, yaitu 300 .198 orang, angka itu turunan dari jumlah populasi LGBT Indonesia yang mencapai 3% dari penduduk Indonesia.
Aksi tetap berjalan di halaman Gedung Sate, untuk memberikan penjelasan tentang fakta dan data bahaya LGBT, mengulas tentang akibat yang ditimbulkan, pengenalan dan ciri LGBT, serta bagaimana penyebaran penyakit masyarakat ini berkembang, beberapa agamawan atau Ustadz menyampaikan pandangan dari sisi agama sebagai bukti nyata perlu adanya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas. Tim lain tetap berunding dengan Pemprov Jabar untuk segera menurunkan PERDA- PERGUB JABAR untuk menolak LGBT di Jawa Barat sesuai arahan Pemerintah RI atau Presiden untuk menegakan PERPRES NO : 111 tahun 2025 untuk menindak ancaman negara non militer berupa perilaku LGBT;
Meminta kepada seluruh jajaran baik itu Pemerintah Daerah maupun Pusat, Kemenag, MUI, Legislatif, Yudikatif, Alim Ulama,dan yang lainnya untuk segera menindak tegas para pelaku LGBT, menangkap, menindak, memberi sangsi, merehabilitasi dan mempidanakan bila perlu agar jera untuk menyelamatkan Indonesia.




