Opini

Menghina Presiden & Wakil Presiden Tidak Bisa Dilaporkan Oleh Masyarakat

Oleh : Syafril Sjofyan

Bandung, 17 Juni 2026

Masyarakat biasa tidak bisa melaporkan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden atas nama pasal KUHP. Berdasarkan aturan hukum nasional yang berlaku saat ini Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218 KUHP) merupakan delik aduan absolut.

Hanya Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan yang memiliki hak hukum untuk mengajukan pengaduan secara tertulis. Laporan Polisi tidak dapat diwakilkan oleh simpatisan, relawan, organisasi massa, netizen, ataupun pihak ketiga lainnya.

Aturan delik aduan absolut ini sengaja dirancang untuk menutup celah bagi pihak-pihak yang merasa dekat dengan kekuasaan agar tidak sembarangan mempolisikan orang lain. Masyarakat biasa tetap tidak bisa melaporkan dugaan pasal-pasal tersebut jika konteksnya adalah penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden atas nama pasal penghinaan pemimpin negara.

Firdaus Oiwobo (Termul) bergaya preman mengancam Tiyo Ardianto dengan akan menyikat Tiyo (Ketua BEM UGM 2025) sewaktu melakukan pelaporan polisi di Polres Tangerang selatan (15/26). Firdaus menggunakan Pasal 433 dan Pasal 434 dalam laporannya. Berdasarkan aturan bab penghinaan dalam KUHP Baru tersebut dikategorikan secara tegas sebagai delik aduan mutlak.

Hanya orang yang diserang kehormatannya secara langsung (dalam hal ini Presiden atau Wakil Presiden secara pribadi) yang memiliki hak hukum untuk mengadu ke polisi. Masyarakat biasa, relawan, atau simpatisan tidak memiliki legal standing (hak hukum) untuk mewakili Presiden melaporkan kasus pencemaran nama baik atau fitnah menggunakan pasal-pasal KUHP tersebut.

Firdaus juga mencantumkan Pasal 263 KUHP Baru dalam laporannya, padahal ini bukan pasal penghinaan. Perlu diluruskan karena Pasal 263 KUHP bukanlah pasal tentang penghinaan presiden. Baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru (di KUHP baru disesuaikan penomorannya), mengatur tentang tindak pidana Pemalsuan Surat atau dokumen. Pasal pemalsuan surat ini merupakan delik biasa/ umum.

Pasal ini hanya bisa digunakan jika modus penghinaan terhadap Presiden dilakukan dengan cara memalsukan dokumen resmi negara, memalsukan surat bertanda tangan Presiden, atau membuat dokumen palsu yang merugikan tata negara. Jika murni berupa ucapan, tulisan opini, atau cacian, pasal pemalsuan ini sama sekali tidak bisa diterapkan.

Jika esensi perbuatannya murni berupa coretan, video ucapan, atau unggahan media sosial yang dirasa “menghina” Presiden, kepolisian akan tetap merujuk pada kluster pasal penyerangan harkat martabat kepala negara (Pasal 218 KUHP) atau pencemaran nama baik (Pasal 433 & 434 KUHP). Karena seluruh rumpun pasal tersebut bersifat delik aduan, laporan dari masyarakat biasa akan otomatis ditolak oleh kepolisian jika tidak ada surat aduan resmi yang ditandatangani langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Firdaus Oibo dengan kelakuannya sepetinya ingin pansos, tetapi tidak paham hukum. Tiyo Ardianto bisa saja balik melaporkan Firdaus Oiwobo dengan pasal ancaman dan kekerasan verbal.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button