KEHENINGAN ADALAH PENGAKUAN: PIHAK POLDA KALSEL TIDAK BERANI SAMPAIKAN KESIMPULAN DI SIDANG PRAPERADILAN BABEH ALDO
Banjarmasin, 31 Agustus 2026
Di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri Banjarmasin, pagi ini,Senin (31/8/2026) suasana berjalan khidmat namun penuh makna. Sidang Praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Bjm memasuki tahap penyampaian kesimpulan akhir.

Tim Kuasa Hukum Pemohon — di bawah pimpinan Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. yang bekerja sama dengan Tim TAKHAM Jakarta — telah menyampaikan Kesimpulan Akhir secara lengkap, mendalam, dan menyentuh inti persoalan hukum. Seluruh fakta, bukti, keterangan saksi, dan analisis yuridis telah dibentangkan secara sistematis di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim.
Namun yang terjadi di seberang meja sidang sungguh di luar dugaan.
PIHAK TERMOHON MEMILIH DIAM — TIDAK ADA KESIMPULAN, TIDAK ADA PEMBELAAN
Saat giliran tiba bagi pihak Termohon — Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan — untuk menyampaikan kesimpulan dan pembelaan mereka, yang terjadi bukanlah argumen hukum yang kuat, melainkan keheningan total.

Pihak Termohon tidak membacakan, tidak menyampaikan, dan bahkan tidak mengajukan satu pun hal sebagai pembelaan akhir. Mereka memilih diam. Di hadapan publik, di hadapan saksi-saksi, dan di hadapan Hakim yang memeriksa perkara ini.
Keheningan itu berbicara lebih keras daripada ribuan halaman pembelaan yang mereka tulis namun tidak berani ucapkan.
Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah pengakuan diam-diam. Setelah mendengar pembuktian yang utuh dari pihak Pemohon — dua saksi fakta yang kredibel, satu saksi ahli yang tegas, serta bukti-bukti dokumen yang tak terbantahkan — pihak Termohon menyadari: tidak ada lagi yang bisa dipertahankan.
RANGKUMAN PERJALANAN SIDANG HINGGA HARI INI
Tahap Sidang Pihak Pemohon Pihak Termohon
Saksi Fakta 2 orang — Farid Fathur & Puspita Dewi — keterangan utuh & saling menguatkan 0 orang — tidak berani menghadirkan siapa pun
Saksi Ahli ✅ Dr. Didit Wijayanto — pelanggaran Pasal 100 ayat (5) KUHAP Baru terbukti fatal Anang Tornado — tak mampu menjawab pertanyaan, Hakim sendiri tawar bantu jawab.

Kesimpulan Akhir Dibacakan lengkap, berdasar hukum & fakta yang sah ❌ TIDAK DISAMPAIKAN — TOTAL DIAM
MAKNA HUKUM DARI KETIDAKHADIRAN TERMOHON
Dalam proses peradilan, ketidakhadiran atau keengganan pihak untuk menyampaikan pembelaan memiliki makna yang sangat dalam:
“Apabila pihak yang dipanggil secara sah dan patut tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau hadir namun tidak mengajukan bantahan apa pun terhadap dalil lawan, maka Majelis Hakim berhak menganggap dalil pihak yang hadir adalah benar.”
Termohon tidak bisa lagi bersembunyi di balik tumpukan dokumen duplik. Di saat yang paling menentukan — saat kata-kata harus diucapkan dan dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan — mereka mundur.
Ini mengukuhkan tiga kebenaran yang tak terbantahkan:
Penahanan Babeh Aldo tidak memiliki dasar hukum yang sah — 8 syarat Pasal 100 ayat (5) KUHAP Baru tidak satu pun terpenuhi
Proses pidana sejak awal cacat prosedur — tabayyun dan perdamaian diabaikan, status jurnalis diabaikan, penahanan kilat tanpa gelar perkara
Tekanan eksternal dan orkestrasi terbukti — aksi massa terorganisir, karangan bunga, dan laporan balik yang muncul tepat waktu membuktikan adanya motif di luar penegakan hukum
TINGGAL SATU HARI LAGI: SELASA, 1 SEPTEMBER 2026 — PUTUSAN!
Semua tahap pemeriksaan telah selesai. Bukti terkumpul. Saksi telah bersaksi. Kesimpulan telah disampaikan. Termohon telah memilih untuk diam.
Tinggal satu hari lagi.
Pada hari Selasa, 1 September 2026, di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Yang Mulia Majelis Hakim akan membacakan putusan. Tidak ada lagi yang ditutupi. Tidak ada yang bisa dielakkan.
“Kebenaran tidak berteriak. Ia hanya menunggu waktu untuk berdiri tegak. Hari ini, di ruang sidang ini, kebenaran telah berdiri sendirian — dan keheningan lawan adalah bukti terkuat bahwa ia telah menang.”
Selasa nanti, bukan hanya nasib Babeh Aldo yang ditentukan. Di sana, di ruang sidang itu, hukum akan berbicara — untuk semua warga Kalimantan Selatan yang percaya bahwa keadilan itu nyata, bukan sekadar janji di atas kertas.
Laporan: Tim Investigasi Persuasi News
Sumber: Pengamatan Langsung Sidang, 31 Agustus 2026, PN Banjarmasin




