Opini

RUU Perampasan Aset Koruptor Atau UU Perampasan Aset Terkait Berbagai Tindak Pidana

Oleh: Syafril Sjofyan (Sekjen Forum Tanah Air, Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen APP-Bangsa)

Bandung, 2 September 2026

Menelusuri bahan DPR dan naskah akademik/ draf yang tersedia. Ada perkembangan penting per 29 – 31 Agustus 2026. Komisi III menyebut sudah memasukkan 13 kelompok tindak pidana ke dalam cakupan RUU, bukan hanya korupsi. Di sisi lain, DPR sendiri mengakui perlunya pembatasan agar mekanisme non-conviction based tidak menjadi alat abuse of power.

Jangan sampai mencampur dua hal Perampasan aset hasil kejahatan tidak sama dengan perampasan harta milik orang yang dianggap terkait dengan tindak pidana. Perbedaan satu-dua frasa dalam pasal dapat mengubah RUU ini dari alat asset recovery menjadi instrumen kekuasaan yang sangat luas.

Mari kita bedah masalah pertama pada Pasal 1 tentang definisi “Aset” dan “Aset Tindak Pidana”. Dalam draf yang tersedia, “Aset” didefinisikan sangat luas, yaitu semua benda bergerak/ tidak bergerak, berwujud/ tidak berwujud yang mempunyai nilai ekonomis. Sementara definisi “Orang” juga mencakup orang perseorangan maupun korporasi.

Secara logika hukum, definisi ini memang diperlukan. Tetapi masalahnya bukan pada kata “aset”. Masalahnya adalah apakah hubungan antara aset dengan tindak pidana harus dibuktikan secara konkret? Tidak boleh ada perampasan hanya karena seseorang memiliki kekayaan besar, memiliki hubungan dengan tersangka, atau tidak mampu menjelaskan seluruh asal-usul kekayaannya.

Harus terdapat hubungan kausal yang dapat dibuktikan antara aset yang dirampas dan tindak pidana yang menjadi dasar perampasan. Ini sangat penting. Sebab kalau tidak, hukum bisa bergeser dari “cari harta hasil kejahatan.” menjadi “cari orang yang hartanya dianggap mencurigakan.” Ini dua paradigma yang sangat berbeda.

Pasal 2 ini salah satu pasal paling kritis. Draf yang tersedia merumuskan Perampasan Aset berdasarkan UU ini tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Ini adalah konsep Non Conviction Based Asset Forfeiture (NCB). Secara teori bukan sesuatu yang salah. Misalnya koruptor meninggal, tersangka melarikan diri, pelaku tidak dapat diadili, aset hasil kejahatan berada di Indonesia tetapi pelaku berada di luar negeri.

Negara memang membutuhkan mekanisme untuk mengejar aset. Tetapi ada risiko besar. Pertanyaan nya kalau tidak perlu ada putusan pidana terhadap seseorang, apa standar pembuktiannya? Ini harus dijawab secara sangat tegas. Jangan sampai tidak ada putusan pidana tetapi negara dapat mengambil harta. Padahal orang yang hartanya diambil belum tentu terbukti melakukan tindak pidana.

Oleh sebab itu NCB harus menjadi pengecualian, bukan mekanisme normal. Harus dibatasi pada kondisi tertentu karena pelaku meninggal, pelaku melarikan diri, pelaku tidak diketahui keberadaannya, pelaku secara permanen tidak dapat diadili, terdapat putusan pidana sebelumnya tetapi aset baru ditemukan. Jadi bukan “penyidik menduga aset berasal dari tindak pidana.” Karena dugaan saja terlalu berbahaya.

Pasal 3 ini “jantung” RUU. Badan Keahlian DPR sendiri menyebut Pasal 3 sebagai jantung RUU, karena mengatur metode perampasan berdasarkan putusan pidana maupun tanpa putusan pidana. Ini harus menjadi prioritas pengawasan civil society nomor satu. Karena Pasal 3 menentukan kapan negara boleh mengambil aset tanpa lebih dahulu mendapatkan putusan pidana.

Di sinilah harus ada pembatasan NCB tidak boleh menjadi jalan pintas ketika aparat gagal membuktikan tindak pidananya. Ini prinsip yang sangat penting. Jangan sampai terjadi tidak berhasil membuktikan orangnya bersalah tapi kemudian mengambil hartanya melalui perkara aset. Kalau demikian, NCB berpotensi menjadi jalan belakang untuk menghindari standar pembuktian pidana.

Pasal 4 merupakan “tindak pidana bermotif ekonomi”. Ini juga sangat menarik. Dalam bahan DPR 2026, konsep yang dikembangkan adalah bahwa RUU diarahkan pada tindak pidana bermotif ekonomi. Ini sebenarnya bisa menjadi pagar/ rambu yang sangat bagus. Tetapi justru harus diperkuat. Jangan hanya mengatakan “tindak pidana bermotif ekonomi” tanpa definisi yang sangat ketat.

Karena hampir semua tindak pidana dapat mempunyai konsekuensi ekonomi. Misalnya penggelapan, penipuan, pemalsuan, tindak pidana lingkungan, tindak pidana kehutanan, perpajakan, perbankan, pertambangan dan lain-lain. Karena itu, istilah “bermotif ekonomi” jangan menjadi pintu belakang untuk memasukkan seluruh tindak pidana.

Pasal 5 ini pasal paling berbahaya. Draf yang tersedia memasukkan beberapa kategori asset, berupa aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan atau diduga digunakan sebagai alat/ sarana tindak pidana, aset lain yang sah milik pelaku sebagai pengganti, barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Sekilas terlihat wajar tetapi ada tiga kata yang harus dibedah habis-habisan “patut diduga”. Frasa seperti “diketahui atau patut diduga” harus mendapatkan standar objektif. Sebab “patut diduga” bisa sangat subjektif apabila tidak disertai bukti awal minimum, hubungan langsung dengan tindak pidana, periode waktu, nilai, sumber informasi, kewajiban aparat menjelaskan dasar dugaan. DPR sendiri sekarang menerima masukan agar standar “patut diduga” diperjelas.

Pasal 5 juga punya persoalan “alat atau sarana”. Bayangkan seseorang memiliki rumah, mobil, gudang, rekening, alat-alat IT, tanah, perusahaan. Kemudian salah satu benda tersebut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana. Pertanyaannya apakah benda itu otomatis dapat dirampas? Harusnya tidak.
Harus ada prinsip hubungan antara aset dan tindak pidana harus bersifat substantif, bukan sekadar hubungan faktual atau kebetulan.

Misalnya rumah seseorang digunakan tanpa sepengetahuannya oleh orang lain untuk melakukan kejahatan. Tidak adil kalau rumah tersebut dirampas hanya karena pernah menjadi tempat berlangsungnya tindak pidana.

Mengenai “aset lain yang sah milik pelaku” ini sangat problematik, salah satu norma yang harus mendapat perhatian serius. Draf memasukkan kemungkinan aset lain yang sah milik pelaku sebagai pengganti aset yang dirampas. Logikanya kalau hasil kejahatan sudah hilang, negara bisa mengambil aset sah lainnya.

Untuk kasus korupsi tertentu, konsep ini memang dapat dibenarkan sebagai mekanisme pemulihan. Tetapi harus ada batas jelas. Jangan sampai “anda melakukan tindak pidana kemudian negara boleh mengambil harta anda yang sah.” Harus dirumuskan hanya sebatas nilai hasil tindak pidana/ kerugian yang telah terbukti secara hukum. Bukan seluruh kekayaan.

Persoalan waktu perolehan aset ini justru sangat penting, ini juga dikritik Prof. Nandang Sambas terhadap Pasal 5. Beliau menekankan perlunya kejelasan kapan aset diperoleh dibandingkan dengan kapan tindak pidana dilakukan.

Seseorang mempunyai rumah yang dibeli tahun 2005, perusahaan berdiri 2010, tanah dibeli 2012 kemudian baru tahun 2025 dituduh melakukan korupsi. Tentu tidak boleh otomatis seluruh kekayaan sebelumnya ikut menjadi objek perampasan. Maka harus ada “temporal nexus” atau hubungan waktu antara perolehan aset dengan periode tindak pidana. Ini perlu masuk secara eksplisit ke dalam UU.

Mengenai barang temuan jangan sampai menjadi “pasal sapu jagat”. Draf memasukkan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Contoh yang diberikan dalam bahan DPR adalah kayu ilegal atau barang selundupan. Ini dapat dibenarkan. Tetapi “patut diduga berasal dari tindak pidana” lagi-lagi harus mempunyai standar pembuktian.

Kalau tidak, barang yang tidak jelas pemiliknya, tidak lengkap dokumennya, berada di Gudang, dibawa oleh pihak ketiga dapat dengan mudah dianggap sebagai barang hasil tindak pidana.

Pasal 6 NCB ditambah nilai minimum Rp1 miliar. Bahan perkembangan DPR menyebut NCB diarahkan pada kondisi tertentu dan terdapat gagasan nilai aset minimal Rp1 miliar. Ini positif sebagai threshold.
Tetapi Rp1 miliar bukan satu-satunya perlindungan. Sebab Rp1 miliar yang sah tetap merupakan hak milik seseorang. Jadi harus ada dua syarat kumulatif. Nilai minimum + hubungan kuat dengan tindak pidana. Bukan nilai minimum yang boleh dirampas.

Tentang Pembuktian Terbalik, menurut saya prinsipnya negara terlebih dahulu harus membuktikan “probable unlawful connection”. Baru setelah itu pemilik diberikan kesempatan menjelaskan sumber kekayaan. Bukan sebaliknya.

Tentang pihak ketiga pada Pasal 18 dan seterusnya, ini juga sangat penting. Draf lama mengatur pihak ketiga yang menggunakan atau memanfaatkan aset sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. Bayangkan A melakukan korupsi. A kemudian membeli rumah. Rumah tersebut disewakan/ dijual kepada B. B adalah pihak ketiga yang tidak tahu-menahu. Maka B tidak boleh menjadi korban.

Perkembangan terbaru dan sangat signifikan. Komisi III pada 29 Agustus menyebut 13 kelompok tindak pidana yang dapat menjadi sasaran selain korupsi. RUU yang awalnya dipahami publik sebagai alat untuk mengejar aset koruptor sekarang berkembang menjadi rezim perampasan aset untuk 13 kelompok tindak pidana. Itu bukan lagi sekadar UU “memiskinkan koruptor”.

Ini sudah menjadi rezim hukum baru mengenai hak milik yang dapat berlaku terhadap banyak kelompok masyarakat dan korporasi. Karena itu, cakupan harus dikaitkan dengan aset yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana korupsi. Bukan seluruh kekayaan orang yang kemudian dikategorikan sebagai pelaku/terkait pidana.

RUU Perampasan asset perlu dicermati bukan hanya “pasal berapa yang memperluas tindak pidana”, tetapi kombinasi pasal antara Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, ketentuan pembuktian dan kewenangan pemblokiran/ penyitaan serta perlindungan pihak ketiga. Karena menentukan apakah RUU ini benar-benar menjadi “UU Perampasan Aset Koruptor” atau berubah menjadi “UU Perampasan Aset Terkait Berbagai Tindak Pidana”.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button