Hukum

Mahkamah Agung Gabulkan Pemohonan Pemakzulan Terhadap Bupati Gowa

Jakarta, 2 Oktober 2026

Mahkamah Agung Gabulkan Pemohonan Pemakzulan Terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Hal tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Agung perkara Nomor 1 P/UP/2026, yang diregistrasi pada 21 Agustus 2026 dan diputus pada hari kamis (1/10/2026).

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim Mahkahmah Agung yang diketuai oleh Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN., Anggota Majelis 1 Dr. Hj. LULIK TRI CAHYANINGRUM, S.H., M.H., dan Anggota Majelis 2 Prof. Dr. H. YODI MARTONO WAHYUNADI, S.H., M.H., menyatakan :

KABUL PERMOHONAN MENYATAKAN OBJEK PERMOHONAN BERDASARKAN HUKUM

putusan Mahkamah Agung perkara Nomor 1 P/UP/2026

Secara yuridis, putusan MA ini memvalidasi keputusan 45 anggota DPRD Gowa yang secara bulat menyetujui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam rapat paripurna pada 12 Agustus 2026 lalu.

Sesuai Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, putusan ini bersifat final dan menjadi landasan mutlak bagi dewan untuk meneruskan usulan pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi Selatan.




Sementara itu, Kuasa hukum DPRD Gowa, Khairil Jalil, membenarkan amar putusan tersebut telah diterbitkan oleh Mahkamah Agung. Menurutnya, putusan itu menjadi dasar bagi DPRD Gowa untuk melanjutkan tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Iya, sudah dirilis oleh MA amar putusannya hari ini, katanya, saat dimintai konfirmasi pada hari ini Jumat (2/10/2026).

Dirinya mengatakan, putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Karena itu, DPRD Gowa akan menindaklanjuti hasil putusan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Putusan ini bersifat final, sehingga DPRD akan menjalankan tahapan hukum berikutnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, kata Khairil Jalil.

Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan pihaknya telah mengetahui putusan MA tersebut. Iya benar (dimakzulkan) kata Hasrul saat dikonfirmasi.

DPRD Gowa menghormati dan menerima putusan MA. Menurutnya, putusan tersebut menjadi bagian dari proses kelembagaan yang harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD Gowa selanjutnya akan mengikuti tahapan administratif dan kelembagaan setelah menerima seluruh dokumen putusan MA secara resmi, ujar Hasrul dalam keterangan terbarunya.

pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai tahapan yang belum dilalui. Proses selanjutnya akan dijalankan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Sebelumnya, seluruh fraksi DPRD Gowa menyetujui usulan pemberhentian Husniah melalui rapat paripurna yang membahas hasil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Sebanyak 45 anggota DPRD Gowa disebut menandatangani persetujuan tersebut, ujarnya.

Sekedar Infomasi, Sebelumnya, DPRD Gowa telah menyetujui usulan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang melalui rapat paripurna yang membahas hasil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Keputusan tersebut disebut mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi di DPRD Gowa.

Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, mengatakan usulan yang disepakati dalam rapat paripurna adalah pemberhentian bupati. Usulan tersebut kemudian menjadi rekomendasi utama DPRD Gowa.

Usulannya tentang pemberhentian, itu usulannya pertama, kata Dian, pada Rabu (12/8/2026) lalu.

Dian menegaskan seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap usulan tersebut. Bahkan, seluruh anggota DPRD Gowa yang berjumlah 45 orang turut menandatangani dokumen persetujuan.

“Secara kelembagaan kami menyetujui semuanya. Fraksi-fraksi semua menyetujui. Tujuh fraksi menyetujui secara bulat, semuanya,” ujarnya.

Menurut Dian, dukungan terhadap usulan itu datang dari seluruh anggota DPRD tanpa pengecualian. Dari total 45 anggota dewan, semuanya menandatangani persetujuan yang diajukan.

“Kami semuanya ada 45 anggota DPRD menandatangani persetujuan untuk pemakzulan. Dari partai kami, Gerindra, menyatakan pemakzulan bupati,” tegasnya.

Setelah mendapatkan persetujuan DPRD, usulan tersebut kemudian diajukan ke Mahkamah Agung untuk dimintakan pendapat. Setelah putusan MA terbit, tahapan berikutnya akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah itu, baru ke Kemendagri untuk menindaklanjuti apa yang menjadi putusan MA, katanya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button