HukumOpini

P-21 IJAZAH PALSU ? JAKSA BIMBANG DAN RAGU

Oleh : M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik Dan Kebangsaan)

Bandung, 16 Juni 2026

Konon kasus Roy Suryo Cs yang sedang dalam tahap penyidikan sudah dinyatakan P-21. Berita bersumber dari pernyataan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Dr. Iman Imanuddin, SH, S.Ik, M.Si. Menurutnya berkas telah diterima Kejaksaan dengan lengkap. Pernyataan tersebut saat yang bersangkutan menjawab pertanyaan media saat Konperensi Pers untuk hal yang tidak terkait dengan kasus pencemaran atau fitnah laporan Jokowi.

Bahwa berkas telah berstatus P-21 justru menjadi gonjang-ganjing liar. Belum ada bukti form P-21 yang diperlihatkan oleh Kepolisian maupun Kejaksaan, yang ada adalah kekesalan para termul yang minta penahanan para tersangka. Mereka kesal kepada Kejati dengan memaki dan mengancam, bahkan di antaranya ada yang menghasut untuk membakar kantor Kejaksaan Tinggi. Lucu juga, mereka yang yakin bahwa proses sudah P-21, tetapi mereka juga yang justru marah-marah.

Kejaksaan belum resmi menyatakan secara pasti telah P-21. Hal keraguan ini wajar karena delik pencemaran dan fitnah, termasuk manipulasi dokumen elektronik, sulit untuk dibuktikan dan dipenuhi unsur-unsur rumusan deliknya. Di samping ternyata banyak cacat hukum dalam proses beracaranya. Kejaksaan sangat beresiko untuk menjadi sasaran. Nampaknya Kepolisian ingin cepat memindahkan kesulitan kepada pihak Kejaksaan.

Sejak awal pemihakkan dan kriminalisasi sudah terlihat  melalui pelaporan bermodal foto copy ijazah dalam map terlipat, delik aduan yang diingkari melaporkan orang, terlapor yang masih dicari dalam lidik, proses super cepat LP, BAP, SP lidik, ijazah yang tidak ditunjukkan dalam proses, melanggar sendiri peraturan Polri, kekacauan penerapan pasal KUHP dan KUHAP lama dan baru, tidak jelas pelapor melaporkan siapa, kekaburan pola klaster, serta P-21 yang terbukti memang simpang siur.

Andai pun telah P-21 maka bagi Kejaksaan  kontroversi atau dilema tetap terjadi. Pencemaran dan fitnah dalam proses tersendiri atau terkait dengan pembuktian keaslian ijazah ? Simplifikasi bagi penegak hukum adalah lepas dari pembuktian status ijazah, sedangkan pembelaan para terdakwa dan tuntutan publik membutuhkan kepastian hukum atas status ijazah tersebut. Skandal ijazah palsu Jokowi selesai atau akan berkelanjutan ?

Cepat atau lambat Jokowi akan menjadi pesakitan. Ia kelak yang akan duduk di depan penyidik, berbaju oranye, dilimpahkan dengan tertunduk ke Kejaksaan, dan dengan wajah sedih terpaksa menjawab berbagai pertanyaan majelis hakim. Tok tok tok vonis Jokowi menggunakan ijazah dan gelar palsu. Ia bersama-sama Pratikno dan Eko Sulistyo memalsukan dokumen di Pasar Pramuka. Ada Paiman Raharjo pula disana.

Saat itu Jaksa tidak bimbang dan ragu karena semua bukti sangat jelas dan kuat. P-21 lantang diumumkan terhadap para pelaku kriminal yang telah benar-benar merusak negara dan menipu rakyat. Jokowi menjadi simbol dari kebohongan nasional. Pemimpin terburuk sepanjang sejarah dan tercatat di buku pelajaran sekolah. Setiap ujian selalu menjadi bahan pertanyaan tentang Presiden korup, klenik, pengkhianat, machiavelis, dan penipu rakyat.

Saat ini memang Jaksa bimbang dan ragu, ia harus mengarang dakwaan dan tuntutan palsu. Memanipulasi ijazah yang jelas palsu menjadi seolah asli. Ini tugas berat penegak hukum yang harus memanipulasi hukum atas dasar tekanan kekuasaan, rayuan uang, atau mungkin penyanderaan. Hukum dibuat bergoyang dan menjadi bandul kezaliman.

Ujian saat ini sangat serius. Dapat berakibat lulus atau tidak. Semoga saja Kejaksaan lulus.
Berpedang kuat pada prinsip Satya Adhi Wicaksana dan Tri Krama Adhyaksa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button