Opini

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran?

Oleh : Damai Hari Lubis Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Jakarta, 15 Juni 2026

(Politik hukum Pancasila dan UUD 45 tidak melarang tegas politik identitas dan politik dinasti)

Dalam konstitusi dasar jabatan Presiden hanya bisa 2 X berturut-turut, namun pastinya konstitusi bukan kitab suci yang tidak dapat dirubah atau direvisi, ini historis nyata karena sudah kali keberapa UUD 1945 di amandemen ?

Dan hal amandemen yang mulai booming pada media Maret 2022 tentang hak seseorang menjabat presiden bisa lebih dari dua kali dilakukan dengan pola kamuflase dengan menggeontorkan isu bahwa pemilu pilpres 2024 dan pileg 2024 perlu diundur dengan alasan kedua hajat demokrasi dimaksud selain pemborosan uang negara, juga butuh waktu Presiden ke 7 menyelesaikan beberapa tugas projek negara yang belum rampung diantaranya IKN yang terhambat akibat dilanda covid 19.

Sehingga sejarah hukum tanah air mencatat dan membuktikan hal wacana 3 periode jabatan presiden ini bukan isapan jempol, bahkan nyaris terealisir.

Awalnya wacana presiden 3 periode ini datang dari Muhaimin Iskandar (Ketua Umum/Ketum PKB) lalu diikuti Zulkifli Hasan (Ketum PAN), Airlangga Hartarto (Ketum Golkar), lalu Soharso Monoarfa (Ketum PPP), tidak ketinggalan Bahlil, kemudian menjadi serius karena “agenda besar politik” ini disambut dan didukung beberapa anggota legislatif di DPR RI bahkan termasuk Bambang Susatyo (Ketua MPR) dan Mataliti (Ketua DPD RI).

Parameter daripada gejala gejala amandemen bakal terealisir bertambah keras ketika wacana ini juga disampaikan oleh Luhut Binsar Panjaitan/LBP (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi) sang jendral senior, sosok pemegang amanah jabatan terbanyak dikabinet Indonesia Maju, ikut statemen wacana Jokowi 3 Periode hak urgensi dengan bukti “katanya” dia punya big data bahwa “ada 110 juta lebih suara rakyat bangsa ini ingin pemilu pilpres 2024 ditunda”, sehingga dalam makna kausalitas hukum tentu saja mutatis mutandis Jabatan Presiden (Jokowi) dan jabatan legislatif gratisan tanpa pemilu bertambah 2-3 tahun kedepan.

Sehingga akibat wacana dimaksud muncul pernyataan dari para tokoh nasional dan para aktivis yang bersuara menolak, lalu diikuti oleh aksi demo mahasiswa, dan publik umumnya menanggapi secara subjektif, “bahwa ide Jokowi 3 periode ini sebuah konsep politik yang substantif inginkan Indonesia kembali kepada sistim dan pola kepemimpinan orde baru (rezim Soeharto) yang nota bene sudah tertolak oleh gelombang massa pada tahun 1998 dan nyata mengakibatkan kerusuhan nasional.

Dan penolakan ide amandemen untuk “masa Presiden 3 periode” ini tercatat dalam sejarah hukum-politik ini sempat berimpilkasi kegaduhan di beberapa daerah tertentu, serta menewaskan satu orang anggota Polri di Kendari saat bertugas meredam demonstrasi mahasiwa, gegara sang petugas negara menghirup asap yang disemprotkan demi menertibkan massa, dan lainnya salah seorang korban aksi demo penolakan wacana spektakuler tersebut adalah Ade Armando (11/4/2022) Ia nyaris bugil dan sempat di evakuasi ke dalam gedung DPR RI lalu dirawat di rumah sakit karena luka parah.

Kacamata narasi ini tidak subjektif atau bermodalkan intuitif belaka, dan bukan sekedar berlatarbelakang apriori melainkan by data empirik, maka “andai” Gibran kelak menjadi Presiden RI ke 9 maka besar kemungkinan pilpres berikutnya Jokowi bisa maju pilpres kembali dan sukses. Karena notoire feiten (:sepengetahuan umum) tokoh negarawati Megawati nampak ‘keras’ menolak wacana Jokowi 3 periode pada masanya, pernah amat disegani oleh Jokowi pra dan saat menjabat RI 1 ke 7, selaku kader PDIP dan nyata diorbit oleh PDIP. Lalu Megawati implisit menolak wacana tersebut langsung dihadapan Jokowi (Presiden), wacana progresif pun stuck.

Namun kasat mata dan jelas informasi ditelinga publik sejak pra bulan mendekati pilpres 2024 dan hingga kini kedua sosok negarawan ini nampak serius “pecah kongsi”, artinya saat ini tidak ada lagi faktor ewuh pakewuh dalam urusan agenda politik spesial terkait pemerintahan negara, alasannya selain Jokowi sudah bukan presiden lagi, maka (kelak) andai Gibran Presiden RI ke 9 lalu menggalang wacana kembali (stir up old plans) perihal Presiden RI bisa menjabat 3 periode, lalu Jokowi riil didapuk oleh beberapa partai menjadi Capres dan andai saja kesehatan Jokowi prima dan Jokowi sendiri okey dicalonkan menjadi Capres saat Gibran diakhir jabatan RI I.

Maka tutup simpulannya, pasca penghitungan suara oleh KPU diyakini oleh penulis Jokowi bakal kembali mendapat sebutan Bapak Presiden RI ke 10. Lalu Presiden ke 11 bakal kembali ke Gibran atau kah beralih ke Kaesang ?

Ref:
https://youtu.be/7HetCYKPzGY?si=F0QLN2YLoQJVN8mb

Penulis:

  • Pakar Ilmu Peran Serta Masyarakat dalam kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum.
  • Anggota Dewan Panasihat DPP KAI (Kongres Advokat Indonesia). Eks Sekretaris Dewan Kehormatan DPP. KAI
  • Ketua KORLABI

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button