Opini

JIMLY MOVE ON, DONG TAK USAH BAPER  !

Oleh : M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik Dan Kebangsaan)

Bandung, 25 Oktober 2026

Sudah makin pikunkah Prof. Jimly Ashshiddiqie ? Pertanyaan ini adalah respons atas pembelaan “all out” pada Gibran sang Wapres yang jelas sudah  sangat bermasalah. Masyarakat diminta ”move on” dan menerima kenyataan. “Tidak usah baper, ya gimana ia sudah jadi Wapres”. Jimly nampaknya tengah men-down grade kepakarannya sendiri. Hukum tata negara dibuat jumud alias beku.  Mantan Ketua MK itu menempatkan Konstitusi sedemikian Tua.

Ketika ada usulan agar Hukum Tata Negara (Staatsrecht) diganti dengan Hukum Politik (Politiekrecht) dengan maksud agar Hukum Tata Negara itu lebih dinamis yang mencakup juga proses politik, maka pakar membela dengan menyatakan bahwa Hukum Tata Negara itu juga dapat dibawa ke ruang dinamika. Ternyata seorang pakar Hukum Tata Negara yang bernama Jimly Ashshiddiqie justru menjadi model dari pandangan yang rigid atau beku tersebut.

Menurutnya kalau sudah menjadi  Wapres ya sudah, jangan diributkan. Move on. Aduh picik sekali tuh orang, pakar baperan namanya. Jika dalam perjalanannya si Wapres itu ditemukan ada cacat ya tentu tidak bisa cukup berdalih “Ya gimana, ia sudah jadi Wapres, tak usah baper”. Ini yang omong pakar asli atau palsu ? Jangan-jangan tidak jelas ijazahnya juga.

Pasti Jimly tahu bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden itu bisa dimakzulkan pada masa jabatannya. Tentu Jimly hafal betul bunyi Pasal 7A UUD 1945 yang konon ia ikut merumuskannya. Nah itu Gibran yang meski sudah jadi Wapres tentu bisa dimakzulkan. Ini bukan soal move on atau baper-baperan. Jika Gibran melakukan perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres, ya harus dimakzulkan. Dan itulah fakta yang terjadi.

Bahwa Gibran menjadi Wapres menurut Jimly atas permintaan Prabowo, tentu tidak dapat menjadi alasan. Rekayasa usia dan penipuan pendidikan adalah kerja Gibran sendiri atas pengaruh Jokowi. Jadi Prabowo harus bisa melepaskannya. Lagi pula secara institusional pemakzulan itu menjadi domein dari DPR, MK, dan MPR. Jika Prabowo mencoba menghambat aspirasi dan melakukan obstruction of justice ya akibatnya tanggung sendiri. Prabowo juga harus dilepaskan.  Pemakzulan satu paket menjadi probabilitas bahkan konsekuensi.

Kini DPR reses, tapi tanggal 9 November 2026 mereka sudah mulai kegiatan kembali. Inilah saat DPR kerja independen untuk memproses pemakzulan Gibran. Aspirasi rakyat begitu kuat dan MK sudah memberi amanat.
Bagi Gibran tinggal dua pilihan MUNDUR atau DIMUNDURKAN. Bagi Prabowo pilihannya adalah LEPASKAN atau DILEPASKAN

Bagi Jimly Ashshiddiqie hanya satu pilihan : MOVE ON, DONG TAK USAH BAPER !

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button