Surakarta, 31 Desember 2025
Pada sidang di Pengasilan Negeri Surakarta pada Selasa (30/12/2025) Kemarin, Penggugat Citizen Lawsuit (CLS) ijazah mantan Presiden Jokowi mengajukan alat bukti ijazah salah satu alumni UGM hingga buku alumni.
Pihak Penguggat hanya menghadirkan salinan alat bukti berupa ijazah salah satu alumni hingga buku alumni.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menjelaskan pihaknya belum bisa menghadirkan dokumen asli.
Pihaknya khawatir dokumen asli hilang dalam perjalanan menuju pengadilan.
Beberapa alat bukti dinilai tidak valid karena bukan asli. Misalkan buku alumni, kami takut kalau dikirim paket dari Bogor ke sini ternyata hilang. Kan tidak mungkin diproduksi lagi karena cetakan 1988. Juga ijazah Ir. Bambang yang lulus tahun 1985, tidak mungkin ijazah asli tiba-tiba dihadirkan lalu hilang, jelas Muhammad Taufiq.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan menyatakan pihaknya akan melakukan analisis lebih lanjut untuk menilai apakah alat bukti yang diajukan penggugat memenuhi syarat.
Walaupun Majelis hakim yang dipimpin Ahmad Satibi menilai alat bukti tersebut tidak valid, para penguggat masih diberi kesempatan untuk menyusulkan alat bukti asli pada persidangan mendatang.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (6/1/2026) Jam 10:00:00 s/d Selesai di Ruang Soerjadi ,dengan agenda Pembuktian dari Para Tergugat dan Turut Tergugat (Bukti Surat).




