BATAL DEMI HUKUM : POLDA HARUS STOP PROSES
Oleh : M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik Dan Kebangsaan)
Bandung, 2 Januari 2026
2 Januari 2026 adalah hari mulai berlaku KUHP baru yang ditetapkan sebagai Undang-Undang pada 3 (tiga) tahun yang lalu. Dengan berlakunya KUHP baru maka seluruh pasal-pasal KUHP lama menjadi tidak berlaku. Seluruh proses hukum harus berdasarkan kepada KUHP baru. Lucu dan ironi jika proses penyelidikan atau penyidikan menggunakan KUHP yang sudah tidak berlaku.
Laporan Jokowi dan relawan lain atas para Terlapor yang kemudian kini sebagian menjadi Tersangka dalam kasus pencemaran, fitnah, dan penghasutan didasarkan pada aturan KUHP tersebut yakni Pasal 310 KUHP, Pasal 311KUHP, dan Pasal 160 KUHP. Kini pasal-pasal tersebut jelas sudah mati. Proses hukum tahap penyidikan Polda Metro Jaya yang berdasar hukum pasal-pasal tersebut tidak boleh dan tidak bisa dilanjutkan. Berhenti demi hukum.
Pihak Kepolisian sebagai penegak hukum tentu mengetahui jika proses dilanjutkan maka kelak pihak Kejaksaan dipastikan akan menolak. Kejaksaan tidak mungkin menerima pelimpahan perkara yang ketentuan pasal-pasalnya dinyatakan sudah tidak berlaku. Apalagi untuk sampai ke tahap Pengadilan. Tidak ada dakwaan dibacakan JPU dengan pasal-pasal usang dan mati. Jika berani melakukan itu maka akan mudah dieksepsi. Buang enerji dan menjadi bahan tertawaan ahli dan paktisi hukum.
Aturan peralihan KUHP baru hanya memberi kemungkinan untuk terjadi perubahan saat peradilan telah berjalan Hakim akan mengenakan sanksi terendah. Selain itu tidak ada. Penggunaan pasal-pasal yang tidak berlaku pada tahap penyelidikan atau penyidikan menyebabkan batal demi hukum (void ab initio atau nietig van rechtswege).
Dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi dengan laporan pencemaran, fitnah, dan penghasutan oleh Jokowi, Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Samuel Sueken yang menggunakan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP lama harus dinyatakan gugur.
2 Januari 2026 adalah batas waktu untuk penggunaan.
Jokowi Cs jika merasa yakin dan ingin melanjutkan harus membuat laporan baru dengan pasal-pasal baru sesuai KUHP baru. Dari pihak Terlapor tentu siap menghadapi laporan tersebut karena yakin bahwa unsur-unsur delik dalam pasal-pasal pencemaran, fitnah, maupun penghasutan tidak akan terbukti. Belum ada bukti hukum bahwa ijazah Jokowi itu asli. Bahkan bukti-bukti yang ada mengarah pada ijazah itu palsu.
Polda Metro Jaya harus segera menghentikan penyidikan jika tidak ingin ke depan timbul masalah hukum yang justru dapat merugikan pihak Polda Metro sendiri.
Awal tahun 2026 telah memberi sinyal akan malapetaka bagi Jokowi selanjutnya.
Selamat datang KUHP baru, selamat untuk mulai berlaku. Matilah KUHP lama.
Bawalah mati pak Jokowi, sang perusak negeri.




