EkonomiHukumKajian EkonomiKajian HukumKajian PolitikNasionalPeristiwaPolitik

DI BALIK 51 KUNJUNGAN LUAR NEGERI: Prestasi Diplomasi, Pelanggaran Prinsip Keuangan Negara, Dan Urgensi Mengaktifkan Kembali Struktur Diplomasi

Bekasi, 3 Juni 2026

Sejak dilantik pada Oktober 2024 hingga Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto telah mencatatkan sejarah diplomasi Indonesia dengan melakukan 51 kali kunjungan internasional ke berbagai negara di dunia. Angka ini menjadikan beliau salah satu kepala negara paling aktif bergerak di kancah internasional dalam sejarah pemerintahan Indonesia. Di satu sisi, kehadiran tersebut membuahkan hasil nyata berupa komitmen investasi senilai lebih dari Rp900 triliun, akses pasar bebas bea masuk, serta pengakuan posisi Indonesia di forum global seperti keanggotaan BRICS. Namun di balik gemerlapnya capaian tersebut, terselip perdebatan mendasar tentang efisiensi, kepatuhan hukum, dan tata kelola negara yang perlu ditinjau ulang secara serius.

I. Polemik Biaya: Antara Klaim Efisiensi Dan Pelanggaran Hukum Keuangan

Pembahasan paling krusial mencuat saat Dino Patti Djalal, mantan Wakil Menteri Luar Negeri dan diplomat senior, memberikan masukan keras bahwa frekuensi 51 kali perjalanan dalam kurun waktu kurang dari 19 bulan tergolong terlalu tinggi, tidak efisien, dan membebani anggaran negara.

Berdasarkan standar biaya perjalanan dinas luar negeri pejabat negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), satu kali kunjungan Presiden memerlukan biaya antara Rp3 miliar hingga Rp15 miliar, bergantung pada jarak, durasi, dan jumlah delegasi. Secara akumulatif, estimasi total pengeluaran mencapai kisaran Rp153 miliar hingga Rp765 miliar.

Menanggapi kritik tersebut, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan bantahan yang justru memicu masalah hukum baru. Ia menyatakan bahwa perjalanan tersebut sudah sangat hemat, dan jika ada biaya yang melebihi pagu anggaran negara, kelebihannya ditanggung menggunakan uang pribadi Presiden Prabowo.

Pernyataan ini secara tegas dinilai keliru dan melanggar aturan perundang-undangan oleh para ahli hukum tata negara dan keuangan negara, antara lain Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji serta anggota Komisi I DPR RI. Landasan hukumnya jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1):
“Semua penerimaan dan pengeluaran negara, baik berupa uang maupun barang, harus dimuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.”
Prinsip dasarnya: Tidak ada satu pun kegiatan resmi kenegaraan yang boleh dibiayai menggunakan uang pribadi pejabat. Ketika Presiden berangkat ke luar negeri, beliau bertindak sebagai organ negara, bukan perorangan. Segala biaya yang timbul adalah kewajiban negara, harus dicatat, diawasi, dan dipertanggungjawabkan. Klaim “bayar sendiri” menghapus batas tegas antara uang negara dan uang pribadi, membuka celah ketidaktransparanan, dan bertentangan dengan asas akuntabilitas.

Kekeliruan pembenaran ini muncul karena beban perjalanan yang terlalu padat ditanggung langsung oleh Presiden, sehingga anggaran yang dialokasikan menjadi tidak cukup, lalu dicarikan pembenaran yang melanggar hukum. Masalah utamanya bukan pada besarnya biaya, melainkan pada mekanisme pelaksanaannya.

II. Inti Masalah: Semua Diambil Alih, Struktur Diplomasi Mati

Di balik frekuensi kunjungan yang tinggi, terdapat satu persoalan mendasar dalam tata kelola hubungan luar negeri: belum optimalnya peran struktur dan elemen negara yang sesungguhnya sudah ada dan berfungsi sesuai UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Sistem diplomasi Indonesia dibangun secara berjenjang dengan tugas dan wewenang yang memiliki pembagian sangat jelas:

  1. Presiden: Memegang kebijakan luar negeri, menetapkan arah strategis, dan hadir khusus pada pertemuan tingkat tertinggi, forum puncak, atau momen penandatanganan kesepakatan besar.
  2. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu): Pelaksana kebijakan, merancang strategi, melakukan negosiasi rinci, dan menjaga hubungan diplomatik sehari-hari.
  3. Duta Besar & Perwakilan RI di Luar Negeri: Mata, telinga, dan tangan negara di negara akreditasi. Bertugas membangun hubungan, mempromosikan kerja sama, dan menyelesaikan masalah teknis tanpa harus selalu melibatkan kepala negara.
  4. Atase & Pejabat Teknis: Menangani sektor khusus seperti perdagangan, pertahanan, pendidikan, atau kebudayaan secara mendalam.

Namun dalam praktiknya saat ini, hampir seluruh agenda—baik yang bersifat strategis tinggi maupun urusan teknis rutin, silaturahmi, hingga pertemuan tingkat menengah—selalu dihadiri dan diambil alih langsung oleh Presiden. Akibat langsung dari pola kerja ini adalah:

  • Fungsi Struktur Tergerus: Kemenlu, Dubes, dan atase seolah hanya menjadi pengikut atau penunjuk arah, bukan pelaksana utama. Kemampuan negosiasi, pengambilan keputusan, dan kepekaan diplomatik pejabat di bawah tidak terasah dan terbiasa menunggu instruksi pusat.
  • Efisiensi Hilang: Biaya perjalanan dinas seorang menteri atau duta besar rata-rata hanya 1/10 hingga 1/5 dari biaya perjalanan Presiden. Urusan yang seharusnya selesai dengan biaya ratusan juta rupiah, malah menghabiskan miliaran rupiah karena Presiden yang berangkat.
  • Waktu Kepala Negara Terbatas: Dari 570 hari pemerintahan, Presiden menghabiskan sekitar 90–100 hari di luar negeri. Waktu yang sangat berharga untuk memimpin penyelesaian masalah dalam negeri—seperti inflasi, kemiskinan, pembangunan infrastruktur, dan ketahanan pangan—menjadi berkurang drastis.

III. Solusi: Efektif, Efisien, dan Kembali pada Tata Kelola yang Benar

Berdasarkan data, landasan hukum, dan prinsip manajemen pemerintahan, perbaikan besar perlu dilakukan agar diplomasi Indonesia tetap kuat namun berjalan sesuai koridor, hemat anggaran, dan berkelanjutan. Rumusan perbaikan yang konstruktif dapat dirangkum dalam tiga poin utama:

  1. Prinsip Efektivitas: Hanya Pergi untuk Hal Strategis

Presiden harus memprioritaskan kehadiran hanya pada forum atau pertemuan yang benar-benar menentukan arah masa depan bangsa, seperti KTT ASEAN, G20, PBB, atau pertemuan bilateral dengan negara mitra strategis utama. Kunjungan ke negara yang sama dalam waktu dekat, atau agenda yang sifatnya silaturahmi rutin, sebaiknya dikurangi atau dihilangkan.

Sesuai masukan Dino Patti Djalal dan para diplomat senior, target frekuensi ideal adalah maksimal 10–15 kali kunjungan setahun, bukan 30–40 kali seperti saat ini. Pengurangan ini tidak akan mengurangi pengaruh Indonesia, justru akan meningkatkan kualitas persiapan dan hasil yang didapat karena setiap kunjungan dipersiapkan dengan sangat matang.

  1. Prinsip Efisiensi: Aktifkan Kembali Kemenlu dan Dubes

Ini adalah kunci utama penghematan dan peningkatan kinerja negara. Presiden tidak perlu melakukan segalanya.

  • Urusan perdagangan, pendidikan, kebudayaan, dan kerja sama teknis: Cukup Menteri Luar Negeri, Menteri Perdagangan, atau Duta Besar yang mewakili.
  • Pemerintah harus mewajibkan Kemenlu dan seluruh perwakilan RI di luar negeri untuk bekerja lebih giat, merancang kerja sama, dan menyelesaikan negosiasi hingga tahap akhir. Presiden hanya perlu datang di momen puncak untuk penandatanganan.

Dengan cara ini, beban anggaran negara akan turun drastis, struktur negara berjalan normal sesuai undang-undang, dan Presiden memiliki lebih banyak waktu untuk mengurus rumah tangga negara.

  1. Kepatuhan Hukum: Semua dari APBN, Transparan, dan Terukur

Pernyataan mengenai pembiayaan pribadi harus ditarik dan dikoreksi secara resmi. Pemerintah harus tegas menyatakan bahwa seluruh biaya perjalanan dinas kenegaraan adalah beban APBN, sesuai amanat UU Keuangan Negara.

  • Jika anggaran tidak cukup, maka frekuensi perjalanan harus disesuaikan, tidak boleh menabrak aturan atau membuat pembenaran baru di luar hukum.
  • Pemerintah wajib merilis laporan rinci setiap perjalanan: berapa biayanya, siapa saja yang ikut, dan apa hasil konkretnya. Transparansi ini akan mematikan kritik sekaligus membuktikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan bernilai guna.

IV. Kesimpulan

51 kunjungan luar negeri Presiden Prabowo adalah bukti semangat Indonesia untuk tampil lebih besar di kancah dunia. Namun, semangat tersebut harus diimbangi dengan tata kelola yang benar, efisien, dan taat hukum.

Masalah muncul bukan karena sering berkunjung, melainkan karena semua diambil alih sendiri oleh Presiden, sementara struktur negara yang sudah ada—mulai Kemenlu, Dubes, hingga Atase—belum dimanfaatkan secara maksimal. Hal ini memicu pembengkakan biaya, kekosongan hukum dalam pembenaran pembiayaan, serta melemahkan kemandirian diplomasi jangka panjang.

Jalan ke depan sudah jelas: Presiden fokus pada kebijakan puncak, Kemenlu dan jajarannya bekerja untuk urusan teknis, seluruh biaya dicatat rapi dalam APBN, dan setiap kunjungan dihitung berdasarkan nilai strategisnya.

Dengan perbaikan ini, diplomasi Indonesia tidak hanya akan membawa pulang investasi besar, tetapi juga menjadi contoh pemerintahan yang rapi, hemat, kuat, dan berdaulat penuh di atas landasan hukum negara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button