APBN BUKAN BAITUL MAL, DAN KURBAN WAJIB DARI HARTA PRIBADI, Meluruskan Pemahaman Syariat Yang Terbelok

Oleh: Farid Fathur F (Analisis & Kajian Syariat)

Jakarta, 30 Mei 2026

Isu alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembelian 1.098 ekor sapi yang kemudian disebut sebagai “Kurban Presiden” pada Hari Raya Idul Adha, memunculkan perdebatan mendasar mengenai pemahaman ekonomi Islam, kedudukan Baitulmal, dan hukum pelaksanaan ibadah kurban.

Pernyataan resmi yang menyamakan APBN dengan Baitulmal Modern serta membolehkan penggunaannya untuk kurban atas nama pemimpin negara, ternyata mendapat penolakan keras dari sejumlah ulama, ahli fikih, dan pengamat Islam. Berdasarkan kajian Al-Quran, Hadis, dan pendapat ulama klasik maupun kontemporer, penyamaan keduanya serta praktik tersebut memiliki kesalahan mendasar secara syariat. Berikut adalah uraian lengkap pelurusannya.

I. HAKIKAT BAITULMAL DAN PERBEDAANNYA DENGAN APBN

Pembenaran kebijakan ini bertumpu pada argumen bahwa APBN sama fungsinya dengan Baitulmal, yaitu harta publik yang dikelola amanah. Namun secara hakikat, sumber, dan aturan penggunaan, keduanya adalah dua entitas yang berbeda jauh dan tidak boleh disamakan.

  1. Definisi dan Sumber Harta
    Dalam syariat Islam, Baitulmal adalah lembaga pengelola harta umat yang sumbernya ditetapkan langsung oleh Allah SWT, meliputi: zakat, ghanimah (harta rampasan perang), fai’ (harta dari musuh tanpa perang), jizyah (pajak dari warga non-muslim), kharaj (pajak tanah), dan harta yang tidak bertuan.
    Ciri utama: Seluruh sumber tersebut halal murni, tidak bersifat memaksa secara paksa sewenang-wenang, dan aturannya mutlak dari wahyu.

Sedangkan APBN adalah kas negara yang sumber utamanya adalah pajak, utang/hibah, dan pendapatan negara.
Ciri utamanya: Sebagian sumbernya bersifat memaksa, mengandung unsur campuran antara halal dan haram (seperti utang berbunga/riba), serta aturannya adalah buatan manusia melalui undang-undang.

Berdasarkan Dalil:

“Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, dan kamu bawa harta itu kepada hakim dengan maksud supaya kamu dapat memakan sebahagian dari harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Ulama seperti Buya Dr. Gusrizal Gazahar (Ahli Fikih & Mantan Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat) menegaskan: “Menyamakan APBN dengan Baitulmal adalah kekeliruan fatal. Baitulmal menjamin pemisahan harta zakat dan harta umum, sedangkan APBN menggabungkan semuanya dalam satu keranjang. Harta yang tercampur unsur riba atau paksaan tidak bisa disamakan dengan harta suci milik umat menurut syariat.”

  1. Aturan Penggunaan yang Mutlak vs Relatif
    Harta Baitulmal memiliki alokasi yang sudah ditetapkan Allah dan tidak boleh dialihkan ke penggunaan lain. Harta ini hanya boleh digunakan untuk kepentingan publik mendasar: gaji aparatur, pertahanan, fasilitas umum, dan pemenuhan kebutuhan golongan yang berhak (fakir miskin, yatim, dll).

Sebaliknya, APBN penggunaannya sangat fleksibel menurut kebijakan politik pemerintah dan parlemen, bisa dialokasikan untuk apa saja, termasuk hal-hal yang sebenarnya bukan kewajiban publik atau ibadah.

Kaidah Fikih: “Hukum sesuatu mengikuti hakikat dan asal-usulnya, bukan sekadar persamaan nama atau fungsi.”

Kesimpulannya: APBN bukan Baitulmal. Menyamakan keduanya hanyalah upaya pembenaran agar kebijakan tertentu dianggap sah secara agama, padahal secara akidah dan fikih, dasar hukumnya berbeda.

II. HUKUM KURBAN: IBADAH PRIBADI, BUKAN KEWAJIBAN NEGARA

Masalah inti kedua adalah penggunaan dana publik untuk ibadah kurban yang dikaitkan dengan nama pribadi pemimpin negara. Berbagai dalil Al-Quran dan Hadis dengan tegas menegaskan bahwa kurban adalah ibadah individu yang harus dibebankan pada harta pribadi, bukan harta rakyat.

  1. Inti Kurban Adalah Pengorbanan Diri
    Allah SWT berfirman:

“Daging dan darah binatang kurban itu tidak sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.” (QS. Al-Hajj: 37)

Para mufassir sepakat bahwa makna “ketakwaan kalian” adalah bukti kepatuhan dan pengorbanan harta milik sendiri. Jika kurban dilakukan menggunakan uang rakyat/negara, maka hilanglah makna pengorbanan pribadi tersebut. Yang berkorban bukanlah pemimpinnya, melainkan seluruh rakyat yang membayar pajak.

  1. Praktik Rasulullah ﷺ dan Para Khalifah
    Selama masa kenabian dan masa kekhalifahan, di mana Baitulmal sudah berdiri kokoh, Rasulullah ﷺ, Abu Bakar, Umar, Utsman, maupun Ali tidak pernah sekalipun berkurban menggunakan harta Baitulmal. Beliau selalu berkurban dengan harta pribadinya.

Dari Aisyah RA, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Wahai Fatimah, berdirilah di samping hewan kurbanmu dan saksikanlah, sesungguhnya dengan tetesan darah hewan kurban itu, dosa-dosamu akan diampuni tetes demi tetes… Dan ketahuilah, sesungguhnya kurban itu adalah jalan sunnah bapakmu Ibrahim, dan hak milik yang khusus bagimu.” (HR. Thabrani)

Imam Al-Syafi’i, pendiri mazhab fikih terbesar, dengan tegas berpendapat:

“Tidak boleh seorang imam (pemimpin) berkurban dari harta Baitulmal, karena kurban adalah ibadah individu, sedangkan harta Baitulmal adalah hak bersama seluruh umat.”

Pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni:

“Harta Baitulmal disiapkan untuk kebutuhan umum umat, seperti pertahanan, jalan raya, dan menolong yang lemah. Tidak boleh diambil untuk ibadah pribadi, syiar, atau kebesaran pemimpin, karena hal itu sama saja merampok hak rakyat.”

  1. Menjawab Dalil yang Disalahartikan
    Pendukung kebijakan ini sering mengutip Hadis riwayat Bukhari: “Disunahkan imam berkurban dari Baitulmal.” Namun, ulama seperti Ibnu Hajar Al-Asqalani (penulis Fathul Bari) dan Asy-Syarawani menegaskan hadis ini disalahartikan maknanya.

Maksud hadis tersebut adalah: Pemimpin menyembelih hewan atas nama seluruh umat Islam, bukan atas nama dirinya sendiri. Hewan itu milik umat, disembelih untuk umat, dan dagingnya dibagikan ke umat. Tidak ada nama pribadi pemimpin yang disandarkan pada hewan kurban tersebut.

Maka, jika hewan kurban itu diberi label “Kurban Presiden” atau dikaitkan dengan nama jabatan pribadi, hukumnya tidak sah dan menyalahi makna hadis tersebut. Itu bukan kurban, melainkan sedekah atau bantuan sosial yang disalahnamakan.

III. KESIMPULAN: SYARIAT JADI ALAT PEMBENARAN

Dari seluruh uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan yang tegas dan jernih:

1. APBN ≠ Baitulmal. Penyamaran ini dilakukan untuk mencari pembenaran agama, padahal sumber, aturan, dan hakikat keduanya berbeda jauh. Menyamakan keduanya sama saja dengan mengubah aturan Allah agar sesuai dengan kebijakan manusia.
2. Kurban wajib dari harta pribadi. Menggunakan uang negara/rakyat untuk berkurban atas nama pribadi pemimpin adalah tindakan yang bertentangan dengan Al-Quran, Hadis, dan pendapat mayoritas ulama. Hal ini mengubah makna ibadah kurban dari “pengorbanan diri” menjadi “pencitraan politik”.
3. Bahaya memutarbalikkan syariat. Menjadikan agama sebagai alat pembenaran kebijakan berisiko menghilangkan kepercayaan masyarakat pada hukum Islam itu sendiri. Syariat seharusnya menjadi pedoman yang melindungi rakyat, bukan diubah maknanya demi kepentingan penguasa.

Seperti peringatan keras dalam Hadis Riwayat Abu Daud:

“Siapa saja pemimpin yang memakai harta umat untuk kepentingan dirinya atau untuk kemegahan namanya, maka sesungguhnya dia telah merampok hak rakyat, dan Allah akan menyiksanya dengan neraka Jahanam.”

Sudah saatnya kita meluruskan kembali pemahaman ini: Biarkan syariat berdiri tegak sebagaimana aslinya, jangan dilenturkan demi kepentingan sesaat.

Tulisan ini disusun berdasarkan kajian Al-Quran, Hadis, pendapat ulama mazhab, dan pendapat ulama kontemporer yang kritis terhadap praktik penyalahgunaan istilah dan dalil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *