Jakarta, 18 Maret 2026
Mabes TNI telah menahan empat anggota TNI dari Denma Bais Mabes TNI terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, hal tersebut dikatakan oleh Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto ketika memberikan keterangan pers di Mabes TNI, Jakarta Pusat pada Rabu (18/3/2026).

Keempat tersangka yang berinisial SL, NDP, BHW, dan ES tersebut, kini berstatus tersangka dan ditahan di sel keamanan maksimum Pomdam Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka berasal dari satuan Denma Bais Mabes TNI, khususnya TNI Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL).
Untuk motivasi dan peran mereka, kami masih masih mendalami keterangan dari empat tersangka. Masing-masing perannya kami belum tahu, jadi masih belum diketahui apa berbuat apa. Tapi, yang pasti eksekutornya ada dua orang, tutur Komandan Puspom TNI tersebut.






