Dunia IslamPeristiwaPress Reales

Aparat Kepolisian Diduga Mengitimidasi Mengunakan Senjata Terhadap Santriwati Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, DPP ADVOKAT PERSAUDARAAN ISLAM: Jangan Atas Nama Penegakan Hukum, Justru Menginjak-Injak Hukum Dan Hak Asasi Manusia!

Jakarta, 30 Oktober 2026

Dugaan tindakan represif, intimidatif, dan tidak manusiawi yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam penggeledahan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026 mendapatkan kecaman keras dari sejumlah pilihan, salahsatunya DPP ADVOKAT PERSAUDARAAN ISLAM (DPP API).

Berdasarkan informasi dan kronologi yang disampaikan pihak pesantren, pada peristiwa tersebut, aparat disebut mendobrak paksa bangunan pesantren, memperlihatkan atau menodongkan senjata api yang diduga digunakan untuk mengintimidasi santriwati, bahkan tidak memberikan kesempatan kepada para santriwati untuk mengenakan hijab.

DPP Advokat Persaudaraan Islam (API), melalui Ketuanya Aziz Yanuar P., S.H., M.H., M.M., mengecam keras dugaan tindakan aparat kepolisian tersebut. menurutnya, Apabila terbukti, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan bentuk kesewenang-wenangan aparat yang mencederai martabat kemanusiaan, hak anak, kebebasan menjalankan keyakinan agama, dan prinsip negara hukum.

Kami (DPP API) megecam segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan tindakan represif aparat kepolisian terhadap santriwati, terlebih apabila dilakukan terhadap anak-anak yang tidak melakukan perlawanan dan tidak menghadirkan ancaman nyata, kata Aziz Yanuar dalam pernyataan sikap DPP API, yang diterima oleh redaksi persuasi-news.com pada hari ini Jumat (30/10/2026).

Dirinya, bahwa kewenangan kepolisian dalam penegakan hukum tidak bersifat mutlak. Setiap tindakan aparat wajib tunduk pada hukum acara pidana, prinsip proporsionalitas, penghormatan hak asasi manusia, serta ketentuan perlindungan perempuan dan anak.

Oleh karena itu, kami mendesak Kapolri Jenderal Pol. Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto segera mengusut secara transparan dan independen dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penggunaan senjata api, pemeriksaan anak tanpa pendampingan yang memadai, serta penyitaan barang-barang milik pesantren. Aparat yang terbukti melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi tegas, termasuk diproses secara
pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana,pintanya.

Tidak sampai disitu, Dirinya juga mendesak KOMNAS HAM DAN Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera melakukan pemeriksaan independen. Kami mendesak agar KOMNAS HAM DAN Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera melakukan pemeriksaan independen, memastikan perlindungan dan pemulihan psikologis para santriwati, serta mengawal pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kami juga menuntut kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, surat perintah, prosedur penggeledahan dan penyitaan, serta mempertanggungjawabkan seluruh barang yang diambil dalam operasi tersebut, pungkas Aziz.

DPP API menegaskan bahwa pesantren bukan wilayah tanpa perlindungan hukum, santriwati
bukan objek intimidasi, dan kewenangan negara bukan pembenaran untuk melakukan tindakan sewenang-wenang,ujar Aziz.

Dirinya melajutkan, Penegakan hukum harus menghadirkan keadilan dan rasa aman bagi masyarakat, bukan justruvmelahirkan ketakutan, trauma, dan hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Kami tegaskan, Jangan atas nama penegakan hukum, justru menginjak-injak hukum dan hak asasi manusia, kata ujar Aziz.

Penegakan hukum harus menghadirkan keadilan dan rasa aman bagi masyarakat, bukan justru melahirkan ketakutan, trauma, dan hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, tambahnya.

Aziz menegaskan,hal ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum,perlindungan hak asasi manusia, serta keadilan bagi seluruh warga negara.

Nashrum minallâhi wa fat-ḫung qarîb, wa basysyiril-mu’minîn, tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button