Teror Di Ponpes Putri Hamalatul Quran: Polisi Overdosis Lagi?
Oleh : Edy Mulyadi (Wartawan Senior)
Jakarta, 31 Oktober 2026
Polri Bersama Masyarakat. Ini tagline baru Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Baru sebulan diluncurkan. Kata-katanya indah. Semangatnya seolah menjanjikan kedekatan, pelayanan, dan perlindungan terhadap masyarakat.
Tapi dini hari 29 Oktober 2026, di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, yang terlihat justru kebalikannya.
Pengelola pondok membuat surat terbuka berisi kronologi peristiwa. Dari sini kita tahu, pukul 03.20 WIB belasan Brimob dan polisi bersenjata lengkap mendobrak pintu asrama santriwati yang sedang tidur. Tidak ada surat perintah penggeledahan. Tidak ada peringatan yang manusiawi. Kamar ustadzah didobrak. Santriwati yang belum sempat berjilbab ditarik keluar. Ditodong laras panjang. Wajah dicengkram. Dibentak. Disuruh memperlihatkan rambut.
Satu santriwati sendirian di ruang belakang disuruh tiarap. Tubuhnya dibolak-balik. Ditanya berkali-kali: “Kamu laki-laki atau perempuan?”
Balita usia tiga tahun ikut terbawa. Menangis trauma. Anak lima tahun sempat hilang di tengah kepanikan. Beruntung akhirnya ditemukan warga sekitar Pondok.
Mereka digiring ke Polsek, lalu ke Polres. Diinterogasi tanpa wali, tanpa kuasa hukum. Baru diberi makan sore hari, setelah tubuh mulai lemas. Barang-barang disita tanpa surat: busur panah, drone, HP, uang tabungan, emas, dirham, dan tiga motor. Total nilai sekitar Rp 50 juta. Aktivitas pondok lumpuh.
Setelah diperiksa, semuanya dipulangkan. Tidak terbukti terlibat kasus pembakaran warung.
Malu, Masih Punya?
Lalu apa yang tersisa? Trauma. Ketakutan. Barang yang belum dikembalikan. Dan rasa malu yang dalam bagi institusi yang mengaku “bersama masyarakat”. Tapi, tunggu dulu. Malu? Masihkah institusi ini punya?
Ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Ini overacting. Overdosis kekuasaan. Dan yang lebih memalukan: teror itu dilakukan terhadap santriwati dan anak-anak di sebuah pondok pesantren.
Apakah ini wajah “Polri Bersama Masyarakat”?
Kapolri Suyudi baru dilantik. Tagline-nya masih segar. Masyarakat masih memberi kesempatan. Bukan cuma itu. Harapan tumbuh dan mekar. Tapi kesempatan dan harapan itu dipaksa menguap. Dibayar dengan teror di pondok pesantren putri.
Pimpinan Polri, khususnya Kapolri, harus mengusut tuntas peristiwa ini. Jangan ada pembelaan terhadap pelaku di lapangan. Jangan ada pembelaan terhadap pemberi perintah. Siapa yang memerintahkan penggerebekan dini hari tanpa prosedur yang sah? Siapa yang membiarkan anak di bawah umur diperlakukan seperti itu? Siapa yang menyita barang tanpa surat resmi?
Harus ada jawaban yang jelas. Harus ada sanksi yang tegas.
Suyudi Serius? Lakukan Ini!
Penggerebekan di Ponpes Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jateng, adalah satu titik hitam perjalanan Polri. Dan, ini bukan yang pertama. Entah sudah ratusan atau ribuan kali lain sebelumnya. Juga tak ada jaminan itu bakal jadi yang terakhir.
Catatan KontraS dan sejumlah lembaga yang concern dengan penegakan HAM dijejali penyalahgunaan kekuatan dan kekuasaan Polri terhadap rakyat. Awalnya, pencopotan Listyo Sigit dan penunjukan Suyudi disambut sebagai niat Presiden Prabowo membenahi Korps Baju Coklat itu. Tapi, harapan itu buyar oleh coreng-moreng di Sukoharjo.
Tidak ada yang bisa dilakukan Suyudi, kecuali serius membenahi Polri. Gerakan sapu bersih pejabat yang dilakukan sehari setelah ditunjuk, ternyata belum cukup. Ini sejumlah langkah yang harus ditempuhnya. Sekarang. Bukan nanti, apalagi kapan-kapan.
Pertama, Kapolri harus segera membentuk tim investigasi independen di luar struktur Polres dan Polda Jawa Tengah. Libatkan Propam, Itwasum, serta perwakilan Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Hasilnya harus diumumkan ke publik dalam waktu selambatnya 14 hari. Tidak ada ruang untuk “kami sedang memeriksa secara internal”.
Kedua, perintahkan pengembalian seluruh barang yang disita dalam 3×24 jam, lengkap dengan berita acara resmi. Sertai permintaan maaf tertulis dari Kapolda Jawa Tengah kepada pengurus pondok dan para wali santri. Jika barang belum dikembalikan, itu menjadi bukti niat buruk yang terus berlangsung.
Ketiga, proses hukum dan disiplin terhadap setiap personel yang terlibat dalam penggrebekan tanpa surat perintah yang sah, intimidasi fisik terhadap santriwati, dan penahanan anak di bawah umur tanpa pendampingan. Termasuk atasan yang memberi perintah. Tidak boleh ada “hanya menjalankan tugas”.
Keempat, keluarkan Instruksi Kapolri yang melarang keras operasi penggeledahan dini hari terhadap asrama perempuan dan lembaga pendidikan agama tanpa izin tertulis dari tingkat Polda ke atas, tanpa kehadiran polisi wanita, tanpa pendamping anak. Penggeledahan juga tidak boleh dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pengurus lembaga. Pelanggaran atas instruksi ini langsung berkonsekuensi pemberhentian.
Kelima, Kapolri sendiri yang harus datang ke Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an. Bukan diwakili. Datang, mendengar, dan meminta maaf secara terbuka. Tagline “Polri Bersama Masyarakat” tidak cukup diucapkan di markas. Ia harus diuji di tempat kejadian perkara.
Keenam, publikasikan ulang seluruh SOP penggeledahan dan penahanan yang menyangkut perempuan dan anak. Tunjukkan di mana celahnya. Tunjukkan apa yang akan diubah. Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak dan menabung kemarahan.
Enam langkah itu memang bukan daftar usulan yang ramah. Ini daftar tuntutan minimal agar institusi tidak kehilangan muka lebih dalam. Tagline “Polri Bersama Masyarakat” hanya akan berarti jika diwujudkan dalam tindakan, bukan sekadar spanduk dan pidato.
Hari ini masyarakat sedang menatap. Apakah Polri akan membersihkan diri? Atau akan kembali membela diri sambil terus merekayasa bukti dan menyusun narasi kosong. Pilihan ada di tangan Kapolri.




