HukumKajian Hukum

IKN Terbukti Tanpa Kajian, Jokowi Harus Bertanggung Jawab Dan Harus Dihukum!

Oleh: Team Redaksi Persuasi

Jakarta, 26 Juni 2026

Rp 220 Triliun Uang Pendidikan Anak Bangsa Dibuang, IKN Terbukti Kejahatan Tanpa Kajian.

 
πŸ“Œ AWAL MULA: IDE SEPIHAK, BUKAN RENCANA NEGARA

Jangan ada yang berani bilang IKN adalah rencana jangka panjang negara. Itu DUSTA BESAR.

Cek dokumen resmi negara: RPJMN 2015–2019, tidak ada satu baris pun rencana pindah ibu kota ke Kalimantan. Bahkan kajian Bappenas era Presiden SBY sudah menyimpulkan tegas: “Pemindahan ibu kota belum prioritas, biaya terlalu besar, lebih baik dana dialihkan untuk pendidikan, kesehatan, dan perbaikan Jakarta.”

Semua berubah drastis Agustus 2019. Tanpa kajian baru, tanpa analisis dampak, tanpa diskusi dengan ahli atau rakyat, Joko Widodo secara sepihak mengumumkan: Ibu kota pindah ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Lokasi ini BUKAN hasil rekomendasi negara, melainkan PILIHAN PRIBADI BELIAU.

Baru setelah diumumkan, rencana ini dipaksakan masuk ke RPJMN 2020–2024, lalu dipaksa disahkan jadi Undang-Undang hanya dalam waktu 4 bulan saja. Prosesnya diam-diam, tolak masukan, abaikan konstitusi.

Rumus Kejahatan: KEINGINAN DULU, ATURAN DIBUAT BELAKANGAN. IKN bukan kebijakan negara, tapi proyek ambisi satu orang.

Janji manis saat itu: kota hijau, aman bencana, HANYA 20% DARI UANG NEGARA, siap pakai 2024, biaya Rp 466 triliun.

Semua itu BOHONG MUTLAK.

πŸ’Έ FAKTA PEDIH: RP 220 TRILIUN HILANG β€” MASA DEPAN ANAK BANGSA DIRAMPOK

Sampai Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan total UU IKN tanggal 12 Mei 2026, data resmi BPK dan Kemenkeu tak terbantahkan:

βœ… Dana APBN terkuras: Rp 147,41 TRILIUN (2022 – Mei 2026)
βœ… Dana BUMN & Swasta ikut lenyap: Rp 50 – 70 TRILIUN
βœ… TOTAL KERUGIAN NEGARA: LEBIH DARI RP 220 TRILIUN

Uang ini SUDAH HABIS, TIDAK BISA DIKEMBALIKAN. Terpakai untuk tanah, gedung kosong, jalan raya tak berpenghuni, gaji ribuan pejabat, dan perusakan hutan. Sekarang? Semua jadi aset MATI, tak ada fungsi ibu kota, nilainya jatuh bebas ke dasar tanah.

INI YANG HARUS DIINGAT SELAMANYA OLEH SELURUH RAKYAT INDONESIA:

Dana Rp 220 TRILIUN yang dibuang percuma itu, SEHARUSNYA BISA DIGUNAKAN UNTUK:
πŸ”Ή Membangun 440.000 Sekolah Dasar lengkap fasilitas, meja kursi, dan buku perpustakaan (estimasi Rp 5 Miliar per sekolah). Artinya: TIDAK ADA LAGI SEKOLAH BOCOR, TIDAK ADA LAGI ANAK BELAJAR DI TANAH.
πŸ”Ή Membiayai kuliah penuh 22 JUTA mahasiswa selama 4 tahun. Artinya: TIDAK ADA LAGI ANAK YANG TIDAK SEKOLAH KARENA TIDAK MAMPU BAYAR.
πŸ”Ή Membayar gaji guru layak & bebas biaya pendidikan untuk seluruh anak Indonesia selama 5 TAHUN PENUH.
πŸ”Ή Membangun ribuan rumah sakit, air bersih, dan jembatan di desa-desa terpencil.

TAPI SEMUA ITU HILANG. Uang pendidikan, uang kesehatan, uang masa depan anak bangsa DIBOROSKAN demi ambisi politik Jokowi.

JELAS SUDAH: IKN BUKAN PROYEK KEBANGGAAN. IKN ADALAH KEJAHATAN TERORGANISASI TERHADAP GENERASI MENDATANG. UANG YANG SEHARUSNYA UNTUK MENCERDASKAN BANGSA, DIBUANG SIA-SIA.

Janji “tidak pakai uang rakyat” terbukti sampah: 90% dana dari APBN, dari keringat pajak kita semua. Anggaran membengkak liar nyaris dua kali lipat, tanpa kendali, tanpa rasa tanggung jawab.

βš–οΈ PUTUSAN MK: IKN BATAL TOTAL, CACAT HUKUM SEJAK DARAH

Lewat Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi memutuskan dengan sangat tegas dan keras:

UU IKN TIDAK BERLAKU, TIDAK SAH, TIDAK PUNYA KEKUATAN HUKUM SEJAK AWAL. Jakarta tetap satu-satunya Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Alasan hukumnya 7 poin tajam, semuanya menuduh Jokowi dan kelompoknya:

1. TANPA KAJIAN ILMIAH: Pemerintah & DPR TIDAK MENYERAHKAN SATU DOKUMEN KAJIAN LENGKAP PUN. MK tulis hitam di atas putih: “Kebijakan ini murni berdasarkan kehendak politik semata, melanggar UUD 1945 Pasal 37.”
2. PROSES DIPAKSA & CACAT: Dibuat cuma 4 bulan, diam-diam, tolak masukan ahli, tolak aspirasi masyarakat adat. Melanggar UU Pembentukan Peraturan.
3. LOKASI SALAH: Penajam Paser Utara bukan pilihan terbaik. Klaim “aman bencana” TIDAK ADA BUKTI ILMIAH. Ada lokasi lain lebih murah & aman tapi diabaikan.
4. ANGGARAN KACAU: Hitungan berubah-ubah, tidak masuk rencana awal, membebani negara secara liar, melanggar UU Keuangan Negara.
5. RAMPAS TANAH ADAT: Aturan Hak Guna Usaha sampai 190 tahun jelas merampas hak milik leluhur suku Balik & Paser, bertentangan UU Agraria.
6. TUJUAN KABUR: Bukan sekadar ibu kota, tapi campuran bisnis & proyek pribadi, melenceng dari definisi konstitusional.
7. CACAT LAHIR BATIN: Seluruh aturan salah prosedur, salah substansi.

KESIMPULAN MUTLAK MK: IKN TIDAK PERNAH JADI KEBIJAKAN NEGARA. ITU CUMA PROYEK PRIBADI JOKOWI YANG DIPAKSAKAN PAKAI WEWENANG NEGARA DAN UANG RAKYAT.

Karena UU batal dan cacat hukum sejak awal, maka SEMUA PENGELUARAN DANA ITU ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MENYEBABKAN KERUGIAN NEGARA. Ini bukan risiko kebijakan, ini TINDAK KRIMINAL.

πŸ‘¨β€βš–οΈ JOKOWI HARUS BERTANGGUNG JAWAB, JOKOWI HARUS DIHUKUM!

Secara hukum Indonesia, tidak ada tempat bersembunyi bagi Joko Widodo. Dialah penggagas, dialah pemutus, dialah yang memaksa, dialah penanggung jawab tunggal atas hilangnya Rp 220 Triliun uang pendidikan anak bangsa.

Berikut dasar hukum yang WAJIB diterapkan untuk menghukumnya:

🚨 1. UU TINDAK PIDANA KORUPSI No.31/1999 β€” HUKUMAN BERAT

  • Pasal 2 Ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan merugikan keuangan negara, dipidana penjara SEUMUR HIDUP.”
    β†’ Pas banget kasus ini: Perbuatan melawan hukum (UU batal MK), kerugian Rp 220 T (terbesar sepanjang sejarah). Hukuman: PENJARA SEUMUR HIDUP TANPA AMPUN.
  • Pasal 3: “Setiap orang yang menyalahgunakan wewenang jabatan hingga merugikan negara…”
    β†’ Jokowi menyalahgunakan wewenang Presiden demi ambisi pribadi. Ancaman: 4–20 tahun penjara.
  • Pasal 18: KEWAJIBAN GANTI RUGI MUTLAK.
    β†’ JOKOWI WAJIB BAYAR LUNAS RP 220 TRILIUN ITU DARI HARTA PRIBADINYA. Kalau asetnya kurang, harta keluarga, anak istri, dan ahli waris WAJIB DISEITA sampai kerugian negara tertutup 100%. TIDAK ADA TAWARAN.

🚨 2. UU KEUANGAN NEGARA No.17/2003 Pasal 20 β€” SENJATA PALING TAJAM

“Pejabat yang mengambil keputusan atau tindakan melawan hukum, melanggar prosedur, atau melebihi wewenang, sehingga menyebabkan kerugian negara, WAJIB BERTANGGUNG JAWAB PRIBADI DAN GANTI RUGI SEBESAR KERUGIAN TERSEBUT.”

Ini pasal yang membuat alasan “Presiden punya hak kebijakan” RUNTUH TOTAL. Karena MK sudah putuskan kebijakan IKN MELAWAN HUKUM & CACAT, maka Jokowi BERTANGGUNG JAWAB PRIBADI SEPENUHNYA. Dia yang tanda tangan, dia yang putuskan, dia yang wajib bayar.

🚨 3. KUHP LAMA & KUHP BARU

  • Penyalahgunaan jabatan, pembuatan peraturan palsu, pengkhianatan keuangan negara: tambahan ancaman penjara, dicabut hak politik seumur hidup, tidak boleh lagi jadi pejabat publik seumur hidup.

πŸ“ PENUTUP: TIDAK ADA MAAF UNTUK PERAMPOK MASA DEPAN

Jangan ada yang bilang “biarlah berlalu”, atau “itu sudah jadi sejarah”. Rp 220 Triliun itu bukan angka kertas. Itu nyawa pendidikan anak bangsa.

Setiap kali ada anak Indonesia belajar di gedung bocor, kekurangan buku, atau tidak bisa sekolah karena biaya mahal, ingatlah: Uang mereka habis dibuang Jokowi untuk gedung kosong di Kalimantan.

Mahkamah Konstitusi sudah memberikan keputusan hukum yang paling jelas, paling lengkap, dan paling tajam dalam sejarah Indonesia: IKN SALAH, IKN CACAT, IKN ADALAH KESALAHAN FATAL TUNGGAL JOKOWI.

Kini giliran Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan KPK. Apakah mereka berani memanggil mantan Presiden itu, mengadili, menjatuhkan hukuman seumur hidup, dan memaksanya membayar lunas Rp 220 Triliun?

Rakyat menunggu. Bukan sekadar keadilan hukum, tapi keadilan untuk jutaan anak Indonesia yang masa depannya telah dirampas.

INGAT: SIAPA YANG MERAMPOK UANG PENDIDIKAN ANAK BANGSA, DIA ADALAH PENJAHAT NEGARA. JOKOWI HARUS BERTANGGUNG JAWAB, JOKOWI HARUS DIHUKUM!.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button