SERANGAN ISRAEL KE KONTINGEN INDONESIA DI LEBANON: SATU PRAJURIT GUGUR, DESAKAN RAKYAT DAN LEMBAGA, INDONESIA HARUS KELUAR DARI BOP!

Jakarta, 30 Maret 2026

Pada 11 Maret 2026, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari beberapa organisasi terkemuka di Indonesia, termasuk Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Indonesia for Global Justice (IGJ), secara resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan ini ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia terkait penandatanganan perjanjian dagang The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026.

Latar Belakang Gugatan

Perjanjian ART ini dianggap sebagai langkah yang berpotensi merugikan kepentingan nasional dan kedaulatan ekonomi Indonesia. Koalisi masyarakat sipil ini berargumen bahwa proses penandatanganan perjanjian tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang cukup, sehingga melanggar hak-hak konstitusional warga negara.

Hak-hak yang Dilanggar

Gugatan ini juga menyoroti beberapa hak yang dilanggar, termasuk hak atas informasi, hak atas partisipasi dalam pengambilan keputusan, dan hak atas perlindungan lingkungan hidup. Koalisi masyarakat sipil ini berpendapat bahwa perjanjian ART dapat memperburuk kondisi ekonomi dan lingkungan hidup di Indonesia, serta mengancam kedaulatan negara.

Pemeriksaan Persiapan

Pada 2 April 2026, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta akan melakukan pemeriksaan persiapan atas gugatan ini. Koalisi masyarakat sipil ini berharap bahwa proses hukum ini dapat membawa keadilan dan perlindungan bagi kepentingan nasional dan kedaulatan ekonomi Indonesia.

Yurisprudensi Terkait

Dalam konteks perjanjian dagang, Mahkamah Agung telah mengeluarkan beberapa putusan yang relevan, seperti Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 852 K/PDT/2026 tanggal 2 Maret 2026, yang membahas tentang perbuatan melawan hukum dalam perjanjian dagang

Langkah Berani Menuju Kedaulatan Ekonomi

Gugatan ini merupakan langkah berani dari masyarakat sipil untuk memperjuangkan kedaulatan ekonomi dan hak-hak konstitusional warga negara. Kita tunggu perkembangan proses hukum ini dan berharap bahwa keadilan akan ditegakkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *