Opini

USUT PENYIKSAAN ALA G-30 S PKI DI KM 50

Oleh : M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik Dan Kebangsaan)

Bandung, 30 September 2026

30 September 1965 di area Lubang Buaya Halim Perdana Kusuma Pondok Gede terjadi petistiwa penyiksaan dan pembuhiham terhadap 7 perwira TNI AD yang kemudian disebut Tujuh Pahlawan Revolusi. Di antaranya tewas.ditembak di kediamannya saat penculikan yakni Jenderal Ahmad Yani dan Brigjen DI Panjaitan. Sedangkan lima lainnya dibawa hidup-hidup ke Lubang Buaya. Mereka disiksa dan dibunuh dengan sadis.

Rumah penyiksaan serta dioramanya kini dapat disaksikan oleh pengunjung di area yang dahulu adalah kebun karet tempat latihan para kader PKI. Ada sosok Mayjen S Parman, Mayjen MT Haryono, Mayen Suprapto, Brigjen Sutoyo, dan Lettu P Tendean. Kelimanya disiksa. Tiga bangunan saksi bisu disana adalah rumah penyiksaan, pos komando sementara, dan dapur. Jasad ketujuh perwira TNI AD dimasukkan ke dalam sumur sempit dengan kepala dibagian bawah.

7 Desember 2020 terjadi peristiwa yang dikenal dengan KM 50. Diawali penguntitan dan pengejaran atas rombongan keluarga HRS beserta pengawalnya oleh kelompok misterius yang diduga aparat negara baik  polisi, TNI, maupun aparat intelijen. Berujung pada pengejaran mobil yang berisi 6 anggota Laskar FPI pengawal HRS. Pengejaran dilakukan sejak keluar gerbang tol Karawang Timur hingga masuk kembali ke gerbang tol Karawang Barat dan terhenti di rest area KM 50. 2 (dua) anggota Laskar mengalami luka tembak selama pengejaran.

Di KM 50 menurut saksi, 2 (dua) orang Laskar dipindahkan dan dibawa ke ambulans karena luka tembak. 4 (empat) orang lainnya dibawa dengan mobil yang lain. Keenamnya di bawa ke suatu tempat yang tidak jelas.
Dengan ditemukannya berbagai luka bekas penganiayaan pada keenam jenazah, maka diduga keras keenam anggota Laskar tersebut disiksa secara sadis di tempat rahasia tersebut. Lalu dibunuh. Pengambilan jenazah dari RS Polri ternyata memerlukan usaha yang cukup keras.

Bekas penyiksaan sebelum dibunuh sangat terang.  Keenamnya ditembak lebih dari 4 tembakan, di kaki, di tangan, dada kiri dan kanan, bahkan ada yang di mata. 2 orang memar dan bengkak pada penis (LH, AS, dan MR), bengkak di kepala (FA dan MR), bengkak memar di pipi, pantat serta goresan di kepala (AO), bengkak mata kiri (SK), jahitan di leher mungkin bekas sayatan (MR), bengkak seluruh punggung (LH) dan melepuh sekeliling tulang belakang ( AO). Setelah disiksa mereka dibunuh secara keji.

Kekejian diatas tidak berbeda dengan cara penyiksaan PKI di Lubang Buaya. Ironinya aparat jahat itu kini masih bebas berkeliaran. Sandiwara pengadilan atas 2 orang anggota Brimob Polda Metro Jaya sangat kentara bohongnya. Keduanya tidak dihukum. Sungguh gila rezim Jokowi saat itu.

Nama-nama seperti Fadil Imran (Kapolda Metro), Dudung Abdurachman (Pangdam Jaya), Ferdy Sambo (Ka Satgassus), Listyo Sigit (Kabareskrim), Budi Gunawan (Ka BIN), dan tentu Jokowi (Presiden) patut untuk diusut tuntas sejauh mana keteribatan dan beban tanggung jawab masing-masingnya.

Jika G 30 S PKI sudah dapat ditemukan tempat penyiksaan dan pembunuhannya, maka kasus KM 50 tempat penyiksaan dan pembunuhan itu masih dirahasiakan. Cerita dagelan termasuk di depan pengadilan tidak layak untuk dapat dipercaya.

Janji Kapolri Listyo Sigit di depan anggota DPR yang akan membuka kembali kasus KM 50 jika ada novum, hanya omon-omon. Kini sudah banyak novum, tetapi tetap saja kasus ini ditutupi.

Kenyataannya aparat keamanan negara justru menjadi pelanggar HAM berat. Mereka adalah kader-kader PKI masa kini.
PKI dan model gerakannya terus berkonfigurasi dan bermimikri.

Apakah Jokowi mengetahui operasi delima dan pembantaian anggota Laskar FPi sebagaimana DN Aidit dahulu mengetahui penculikan dan pembunuhan perwira TNI ?
Ini adalah pertanyaan seriusnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button