HukumKajian HukumOpini

Posisi Komisi Yudisial Dalam Mewujudkan Judicial Independence & Good Governance

Oleh : Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. (Ketua Komisi Yudisial RI)

Jakarta, 30 September 2026

Independensi peradilan (judicial independence) adalah konsep lembaga peradilan harus independen dari cabang-cabang pemerintahan lainnya. Dengan demikian independensi peradilan menjadi komponen penting dalam pemisahan kekuasaan. Konstitusi Indonesia secara tegas menetapkan bahwa peradilan harus bersifat bebas, merdeka, dan imparsial sebagai penopang utama prinsip rule of law dan sekaligus mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi konstitusional. Prinsip independensi harus diiringi dengan akuntabilitas sebagai bentuk pertanggungjawabannya. Mantan Hakim Agung Paulus E Lotulung pernah mengatakan bahwa tidak ada kekuasaan atau kewenangan di dunia ini yang tidak terbatas. Harus disadari, kebebasan dan independensi tersebut selalu diikat dengan pertanggungjawaban atau akuntabilitas. Keduanya, independensi dan akuntabilitas, pada dasarnya merupakan dua sisi mata uang yang saling melekat. Tegasnya, tidak ada kebebasan mutlak tanpa tanggung jawab. Independensi peradilan mencerminkan kepercayaan publik, dan hal itu akan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Dalam kaitannya dengan kedudukan Komisi Yudisial, keberadaannya bukan sekadar ornamen kelembagaan, melainkan dirancang sebagai penjamin integritas moral, kebebasan dalam pengambilan keputusan yudisial, serta pengawasan etik yang ketat agar kekuasaan kehakiman terhindar dari campur tangan politik maupun tekanan ekonomi. Implementasi supremasi hukum yang dilandasi etika akan menghasilkan penegakan hukum yang tidak hanya legal secara formal tetapi juga legitimate secara moral. Ketiadaan judicial independence akan berdampak langsung pada menurunnya akuntabilitas, tranparansi, serta efektifitas pemerintahan.

Komisi Yudisial sebagai lembaga penegak etik, diperlukan guna bekerjanya penerapan hukum dan keadilan. Demikian itu tertuju pada kemerdekaan kelembagaan (institutional independence) dan kemerdekaan individu hakim (personal independence). Posisi Komisi Yudisial dalam konsepsi kemerdekaan kekuasaan kehakiman adalah sebagai penyempurna melalui fungsi pengawasan. Tanpa adanya pengawasan yang optimal oleh Komisi Yudisial, niscaya independensi peradilan tidak akan pernah tercapai. Fungsi pengawasan oleh Komisi Yudisial adalah sebagai perantara (wasilah) guna mewujudkan independesi peradilan. Tercapainya independesi peradilan akan mampu menjadikan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini sejalan dengan kaidah fiqh, Al wasa`il tattabi al maqashid fi ahkamihaa. Kaidah ini menerangkan bahwa hukum untuk wasilah itu sama dengan hukum untuk tujuan. Komisi Yudisial juga berkedudukan sebagai penyempurna kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Sesuai dengan kaidah, “Ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib”. Artinya, suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu itu, maka sesuatu itu hukumnya wajib. Mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan sesuatu hal yang bersifat wajib dalam negara hukum. Terwujudnya hal itu, pastinya membutuhkan pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Komisi Yudisial memang bukan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, namun keberadaannya dihukumi wajib guna menyempurnakan kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Lebih lanjut, perihal judicial independence menjadi syarat mutlak bagi terselenggaranya good governance. Sementara itu, good governance ditandai dengan keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, efektivitas institusi dan penegakan hukum. Kelima indikator tersebut tidak dapat berjalan tanpa sistem peradilan yang mandiri, imparsial, dan terpercaya. Kemudian, hubungan antara judicial independence dan good governance bersifat kausal sekaligus struktural. Independensi yudisial bukan hanya masalah kehakiman semata, namun juga berkorespndensi dengan kualitas pemerintahan itu sendiri. Independensi itu bukanlah pemberian negara atau pemberian hukum. Kemerdekaan hakim tersebut bukan merupakan privilege atau hak istimewa hakim, melainkan merupakan hak yang melekat (indispensable right atau inherent right) pada hakim dalam rangka menjamin pemenuhan hak asasi dari warga negara untuk memperoleh peradilan yang bebas dan tidak berpihak (fair trial). Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa judicial independence tidak hanya bersifat simbolik atau formalistik, tetapi harus diwujudkan dalam dua dimensi utama, yaitu institutional independence dan personal independence.

Upaya mewujudkan kemerdekaan individu hakim setidaknya harus dilandasi dengan prinsip integritas, profesionalisme dan akuntabilitas moral. Hal itu termaktub dalam Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH). Demikian itu juga berlaku dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Menurut penelitian komprehensif yang dilakukan oleh Miswardi dkk (Sri Rahmawati & Dhea Nowanda: 2025), bahwa etika pemerintahan tidak hanya mencakup aspek normatif tentang benar dan salah, tetapi juga meliputi sistem nilai dan prinsip moral yang menjadi panduan dalam pengambilan keputusan dan tindakan aparatur pemerintah. Konsep ini menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan komitmen terhadap kepentingan publik sebagai elemen inti dalam membangun tata kelola pemerintahan yang beretika. Prinsip dasar etika dalam pemerintahan meliputi beberapa aspek krusial yang saling terkoneksi. Pertama, prinsip integritas yang mengharuskan aparatur pemerintah untuk menjunjung tinggi kejujuran dan konsistensi antara nilai moral dengan tindakan. Kedua, prinsip profesionalisme yang menekankan kompetensi, objektivitas, dan dedikasi dalam pelayanan publik. Ketiga, prinsip akuntabilitas moral yang menuntut pertanggungjawaban tidak hanya secara administratif tetapi juga secara etis atas setiap keputusan dan tindakan yang diambil. Menurut Jimly Asshiddiqie (2015), bahwa prinsip-prinsip rule of law dapat tegak dengan baik jikalau organisasi-organisasi kekuasaan dan organisasi-organisasi pekerjaan dikelola dengan baik sesuai dengan prinsip modern good governance. Jika prinsip-prinsip tata kelola yang baik tumbuh dan berkembang, maka niscaya prinsip-prinsip rule of law juga berkembang dengan baik. Dalam praktik di masa kini, rule of law tidak dapat dipisahkan dari good governance. Keduanya saling mengisi antara satu sama lain.

Menjadi jelas bahwa independensi peradilan memiliki hubungan yang sangat erat dan bersifat fundamental dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Di sini peranan Komisi Yudisial sangat relevan dan siqnifikan. Posisinya untuk menyempurnakan kekuasaan kehakiman melalui fungsi pengawasan merupakan suatu kebutuhan dan keharusan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button