HukumPeristiwa

Telan Anggaran Lebih Dari RP. 25,2 Milyar, GM FKPPI Kaltim Laporkan Proyek Pembangunan Jalan Limunjan – Mantaritip Ke KPK Dan Kejagung

Jakarta, 23 September 2026

Telan Anggaran Lebih Dari RP. 25,2 Milyar, Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (GM FKPPI) Kalimantan Timur laporkan proyek pembangunan jalan Limunjan – Mantaritip Ke KPK Dan Kejagung.

Laporan tersebut dilayangkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa (22/9/2026) dengan nomor 010/PD.XVIII/KPK/GM FKPPI/IX/2026, Sementara itu pada hari yang sama laporan ke Kejaksaan Agung bernomor 009/PD.XVIII/GM FKPPI/IX/2026.

Surat Laporan GM FKPPI Kaltim Ke KPK

Surat Laporan GM FKPPI Kaltim Ke Kejaksaan Agung

GM FKPPI menyoroti proyek pembangunan Jalan Limunjan – Mataritip menelan biaya lebih dari Rp. 25,2 milyar, yang bersumber dari Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026.

Mereka menilai proyek yang dikerjakan oleh PT Dutra Anugrah Sukses selaku kontraktor pelaksana tersebut diduga sarat dengan pelanggaran hukum, mulai dari perusakan lingkungan hingga keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur, Bastian.

Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (GM FKPPI) Kalimantan Timur Kalimantan Timur, Bastian

Surat laporan sudah disampaikan ke KPK dan Kejagung. Proyek yang dikerjakan oleh PT Dutra Anugrah Sukses sebagai kontraktor pelaksana ini menyedot anggaran hingga Rp25,2 miliar yang bersumber penuh dari APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan temuan awal di lapangan, proyek bernilai jumbo tersebut diduga kuat berdiri tegak di dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) tanpa melalui mekanisme hukum yang sah, ujar Bastian.

Dirinya melanjutkan, Berdasarkan penelusuran spasial dan investigasi lapangan yang dilakukan oleh GM FKPPI Kaltim, proyek sepanjang kurang lebih satu kilometer tersebut diduga kuat berdiri di dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) pada koordinat 2°5’38.73″U,117° 31’2.64″T.

Ironisnya, pembukaan jalur ini disebut-sebut tidak dibekali Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pungkasnya

Dirinya menegaskan, Kami GM FKPPI Kaltim mengecam keras tindakan sepihak yang mengabaikan prinsip transparansi pengelolaan keuangan negara di tengah gelombang efisiensi anggaran daerah.

Selain persoalan administrasi kehutanan, pelaksanaan proyek tersebut memicu konflik sosial di tingkat akar rumput.

Tanpa adanya sosialisasi transparan atau musyawarah ganti rugi kepada warga, pelaksana proyek langsung menerjunkan alat berat untuk meratakan lahan pertanian produktif serta merusak ribuan pohon pisang dan lainnya milik warga Kelompok Tani Cahaya Bone Lestari (CBL) di Limunjan, Kecamatan Sambaliung.

Pada saat warga melakukan aksi penghentian sementara demi menuntut keadilan, pihak manajemen PT Dutra Anugrah Sukses dilaporkan mangkir. Sebagai gantinya, diduga seorang pria bernama inisial, B hadir di lapangan dengan mengatasnamakan instruksi dari Inisial, D yang diduga bagian Staf atau Pejabat Bagian Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.

Oknum tersebut diduga bertindak sebagai juru tawar sekaligus pelindung PT Dutra Anugrah Sukses, memaksakan skema kompensasi sepihak yang sangat rendah berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 400.000 per pohon dengan dalih lahan tersebut berada di area Taman Hutan Raya (TAHURA).

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk benturan kepentingan serta penyalahgunaan wewenang yang mencederai marwah Korps Adhyaksa.

Bastian mendesak agar KPK dan Kejaksaan Agung RI tidak memandang kasus ini sebelah mata.

Di Berau ini diyakini bukan sekedar pelanggaran administratif biasa, melainkan indikasi permufakatan jahat yang melibatkan persekutuan antara birokrasi lokal, korporasi swasta, dan oknum penegak hukum, ujar Bastian.

Dengan telah diserahkannya bukti-bukti serta tanda terima dokumen resmi kepada lembaga penegak hukum di Jakarta pada 22 September 2026, GM FKPPI Kaltim menuntut agar dilakukan audit investigatif terhadap aliran dana APBD Rp25,2 miliar, pemeriksaan mendalam terhadap Kepala Dinas PUPR Berau dan PA atau PPK, serta pemulihan hak-hak konstitusional masyarakat dan petani yang merugi, tegasnya.

Gunawan, S.H. (Praktisi Hukum): Pembukaan Akses infrastruktur Di dalam kawasan Hutan Tanpa Prosedur Legal Adalah Tindakan Melawan Hukum

Pembukaan Akses infrastruktur Di dalam kawasan Hutan Tanpa Prosedur Legal Adalah Tindakan Melawan Hukum, hal tersebut sampaikan oleh Gunawan, S.H. selaku praktisi hukum saat dimintai tanggapkan mengenai permasalahan tersebut.

Pembuatan, pembukaan, atau pemanfaatan jalan yang melintasi atau menggunakan kawasan hutan tanpa perubahan fungsi, izin pemanfaatan, dan prosedur hukum yang sah adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum, Kata Gunawan.

Dirinya menegaskan, Penyampaian laporan kepada KPK dan instansi terkait adalah langkah hukum yang benar dan wajib ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh, penegakan hukum, dan pemulihan kawasan.

Selain itu, dirinya menilai keterlibatan pejabat publik dalam memuluskan proyek bermasalah tanpa prosedur dapat menjerat para pihak ke dalam pusaran Tindak Pidana Korupsi.

Apalagi kalaupun diduga atas pembukaan jalan yang dibiarkan ataupun disetujui serta difasilitasi oleh pejabat tanpa prosedur, dapat dikenakan Undang-Undang Tipikor Undan-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, ujarnya

Proyek Menelan Anggaran Lebih Dari Rp. 25 Milyar

Berdasarkan penelusuran redaksi persuasi-news.com , Proyek dengan Nama Tender Lanjutan Pembangunan Jalan Limunjan – Mantaritip tersebut merupakan Pekerjaan Konstruksi dibawah Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Dalam laman https://spse.inaproc.id , memiliki Kode Tender 10141589000, dengan Nilai Pagu Paket Rp. 25.912.466.600,00, sedangkan Nilai HPS Paket Rp. 25.912.320.395,00, Lokasi Pekerjaan Kec. Sambaliung – Berau (Kab.), mengunakan APBD 2026.

Tender Lanjutan Pembangunan Jalan Limunjan – Mantaritip

Tender sendiri diikuti oleh sepuluh peserta tender, namun dalam prosesnya tender tersebut dimenangkan oleh PT.DUTRA ANUGERAH SUKSES yang beralamat di Jalan Kedondong Dalam 6 No.105 Komplek Vorfo – Samarinda (Kota) – Kalimantan Timur.

Tender Lanjutan Pembangunan Jalan Limunjan – Mantaritip

PT.DUTRA ANUGERAH SUKSES, menangkan tender dengan Harga Penawaran Rp. 25.212.854.200,00 , sementara itu Harga Terkoreksi Rp. 25.212.854.200,00 ,sedangkan Harga Negosiasi senilai Rp. 25.212.854.199,99.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button