HukumPeristiwa

Berkas Perkara Sudah P-21 Alias Lengkap, Perkara Mantan Petinggi Badan Gizi Nasional Akan Masuk Ke Persidangan

Jakarta, 30 September 2026

Bekas perkara mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana selaku tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026, dinyatakan lengkap, hal tersebut disampaikan Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Anang Supriatna mengatakan pelimpahan dilakukan penyidik usai berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Penuntut umum menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen dan barang bukti lainnya, Katanya kepada awak media dalam konferensi pers, pada Selasa (29/9/2026).

Tidak hanya Dadan, pihaknya juga turut melimpahkan lima tersangka lainnya kepada JPU. Rinciannya eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung serta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS).

Selain itu berkas perkara Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen serta Muhammad Iwan Mahardan, juga dinyatakan P-21, ujar Anang.

Setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II rampung dilakukan, maka JPU akan segera mengajukan pendaftaran sidang untuk ketiga tersangka, ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button