Buntut Penggeledahan Di Ponpes Hamalatul Quran Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Dicopot Dari Jabatannya
Jakarta, 2 November 2026
Kapolri Jendral Pol Suyudi Ario Seto mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo buntut penggerebekan santri di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 pada 2 November 2026.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Andhika dimutasi sebagai Pamen Stamaops Polri, sementara posisi Kapolres Sukoharjo akan diisi AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Selanjutnya, posisi Kapolres Boyolali akan diisi oleh AKBP Christopher Adhikara Lebang yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Regident Dit Lantas Polda Jateng.
Selain mencopot Kapolres Sukoharjo, Propam Mabes Polri juga telah melakukan pemeriksaan terkait kode etik terhadap Andhika, Iptu AS selaku Kasat Serse, Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP.
Polri melakukan mutasi tiga perwira menengah, yang salah satunya adalah menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah atas nama AKBP ADS, ujar brigjen Trunoyudo Di Mabes Polri, pada Senin (2/11/2026).
Dirinya melanjutkan, tindakan 4 personel tersebut saat ini masih menjalani proses riksa sebagai pergangging jawaban peristiwa keluhan anak santri dan juga pengasuh.
Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri, terang Karo Penmas Divisi Humas Polri.




