PERBEDAAN RUANG KELAS: ANALISIS HUKUM TUN VS ANALISIS POLITIK PRAKTIS
Oleh : Damai Hari Lubis – (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum & Politik))
Tangerang Selatan, 1 November 2026
Abstrak: Perbedaan & Sebuah Kesimpulan yang Menyinggung Sejarah Hukum Kepemimpinan Nasional
Perbedaan cara pandang antara saya/ Penulis dengan rekan sejawat Subhan terletak pada ruang kelasnya.
Rekan Subhan memakai kacamata Hukum Tata Negara dan TUN dengan logika pasca Putusan MA 742/TUN/2026 mutatis mutandis jabatan kosong. Logikanya, karena Suket syarat nyalon tidak sah, maka pencalonan tidak sah, sehingga jabatan otomatis kosong, dan Presiden harus langsung mengganti Wapres dengan mengajukan dua nama calon ke MPR.
Menurut Penulis pendapat a quo Rekan Sejawat mengandung kelemahan mendasar. Pertama, melompati asas Presumptio Iustae Causa yang seolah keberlakuan Putusan MA diasumsikan sebagai Keberlakuan Putusan TUN atau Putusan Penyelenggara Negara yang Diperluas. Faktualnya Penetapan KPU 2024 adalah Keputusan TUN yang sah terkecuali ada putusan inkracht yang eksplisit menyebut membatalkannya. Yang ada amar MA 742 hanya menyebut Suket tahun 2019 yang tidak sah. Kedua, melompati asas Non-Retroaktif. Tidak ada satu pun diktum dalam putusan yang menyatakan batal demi hukum sejak awal atau void ab initio untuk Pemilu 2024. Ketiga, melompati UUD 1945. Pengisian kekosongan jabatan Wapres diatur secara limitatif dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, yaitu DPR mengusulkan dua calon dan MPR memilih. Tidak ada mekanisme Presiden mengganti langsung dengan mengajukan dua nama.
Sehingga jika jabatan dianggap langsung kosong tanpa proses DPR, MK, dan MPR justru cenderung melahirkan dinamika inkonstitusional yang baru dari yang (sudah) ada dan beragam.
Lalu diskursus politik hukum yang institusional ini tentu bakal mengundang bumi gunjang ganjing, implikasi benturan antara Matahari Kembar disertai meteor yang saling menghujam diluar prinsip pro keadilan atau menyimpang dari adagium fiat justicia ruat caelum selain sekedar “perebutan kekuasaan”. Ingat bahasa majas politik terus terang: “Saya Jadi Presiden Karena Beliau”.
Sementara Penulis menggunakan perspektif_ pendekatan Politik Hukum: “Aspek cacat hukum Suket-nya, bukan otomatis cacat Pemilu-nya.” Logika penulis sederhana, yang dinyatakan tidak sah oleh Judex Juris MA adalah objeknya, yaitu Suket Penyetaraan 6 Agustus 2019. Sementara Pemilu 2024 adalah paket pasangan Prabowo-Gibran yang keabsahannya sudah dikunci oleh Putusan MK tentang sengketa hasil Pemilu. Cacat hukumnya hidup hari ini, ex nunc per 30 Oktober 2026 dan hari hari selanjutnya, bukan menarik mundur ke 2024 secara retroaktif. Artinya ke depannya pola penyetaraan yang identik dengan model Gibran tidak bisa lagi digunakan. Sehingga inti hukum Putusan a quo in casu untuk bisa berimplikasi ke jabatan, tetap butuh proses politik lanjutan, yaitu DPR dengan hak angket atau pemakzulan, lalu MK yang memutus pelanggaran hukum, dan terakhir MPR yang memberhentikan.
Terlebih amar Kasasi 742 tidak menyatakan putusan serta merta batal demi hukum termasuk segala produk hukum yang terbit setelahnya. Ini poin strong yang wajib dikaji secara mendalam, karena sudah tersiar Sinyalemen “Gibran memliki Ijazah S1.” Dan pola analisa terhadap Sinyal ini selain dari aspek hukum tentu juga dari logika politik (Politik Hukum). Karena Rekan Subhan absolut S-1 Gibran bukan merupakan atau tidak menjadi bagian daripada objek sengketa TUN 742 atau tidak ada inkracht hasil vonis di badan peradilan lainnya !? Pendapat Penulis idealnya jangan cukup puas gunakan logika hukum thok untuk meluruskan polemik bangsa yang ada namun mesti luas seluasnya dan kompleks bahkan pembahasannya selain imparsial & objektifitas harus sampai menyentuh Tapal Batas Sejarah Politik Hukum Kepemimpinan Nasional Jangan Legal Fallacy , Seperti Menyengaja Antitesis Dengan Pola Menyembunyikan
Jika dibedah, perbedaan antara kami rekan sejawat jelas. Dari sisi objek putusan, Rekan Subhan menganggap otomatis merembet ke KPU dan jabatan Wapres, sementara Penulis membatasi hanya pada model Suket 2019 saja yang dilarang sejak putusan dibacakan dan untuk ke depan secara prospektif. Dari sisi sifat putusan, Rekan Subhan menganggap retroaktif dan eksekutorial langsung, sedangkan Penulis memandang non-retroaktif atau ex nunc. Dari sisi mekanisme, Subhan memandang Presiden bisa mengganti langsung Wapres dengan mengajukan ke MPR, sementara saya memandang harus melalui politik konstitusional yang melibatkan DPR, MK, dan MPR. Dari sisi tafsir, Subhan menggunakan analogi luas yang mutatis mutandis, sementara Penulis menggunakan tafsir limitatif sesuai amar yang tetap mempertimbangkan politik hukum.
Mana yang lebih logis tentu publik bebas menilai, namun domain penentunya tetap ada di Senayan, yaitu DPR RI, MPR RI, dan Presiden.
Penutup, Penulis menjaga tiga prinsip. Pertama, kepastian hukum, bahwa tidak semua putusan TUN bisa meruntuhkan Pemilu yang sudah selesai. Kedua, kesesuaian amar, yaitu membaca putusan apa adanya tanpa menambahkan atau mengkontruksi klausula pada amar. Ketiga, konstitusionalitas, yaitu tetap menghormati jalur UUD 1945 untuk pemberhentian Wapres.




