HukumPeristiwa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman Menyatakan Pengadilan Negeri Sleman Tidak Berwenang Memeriksa Dan Mengadili Perkara Terkait Ijazah Jokowi

Sleman, 7 Agustus 2025

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang diketuai oleh H Cahyono, S.H.,M.H, Hakim Anggota RADEN DANANG NOOR KUSUMO, S.H ,serta Hakim Anggota Novita Arie Dwi Ratnaningrum, S.H., Sp.Not M.H Menyatakan Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan dengan Nomor Register 106/Pdt.G/2025/PN Smn.

Berikut bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman resmi Sistem Infomasi Penelusuran Perkara ( SIPP ) Pengadilan Negeri Sleman https://sipp.pn-sleman.go.id/index.php/detil_perkara :

M E N G A D I L I

  1. Menerima eksepsi yang diajukan  pihak Tergugat I sampai dengan Tergugat VII dan  Tergugat VIII;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan dengan Nomor Register 106/Pdt.G/2025/PN Smn;
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp 531.000,00 (lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah).

Putusan sidang perkara dengan nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn yang digelar secara daring (e-court), pada Selasa (5/8/2025).

Sekedar infomasi Rektor,Wakil-Wakil Rektor,Dekan ,Kepala Perpustakaan Universitas Gajah Mada ( UGM ) , Ir Kasmudjo Digugat di Pengadilan negeri Sleman , terkait Ijazah Joko diajukan oleh Ir .H. Komardin .S.H. M.M, terdaftar pada (05/05/2025).

Dalam petitumnya, Ir .H. Komardin .S.H. M.M ,.

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2.Menyatakan tindakan para TERGUGAT merupakan tindakan Melawan Hukum;

3.Menghukum TERGUGAT 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 69.073.000.000.000 (enam puluh sembilan trilyun tujuh puluh tiga milyar rupiah) dengan tanggung renteng kepada negara;

  1. Menghukum TERGUGAT 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7  untuk membayar kerugian inmateril sebesar Rp. 1.000.000.000.000.000 (Seribu Trilyun) kepada negara dengan tanggung renteng.
  2. Menghukum TERGUGAT 8 untuk membayar kerugian materil dan inmateril kepada negara sebesar Rp.10.000.000.000. (sepuluh milyar) ;
  3. Memerintahkan kepada TERGUGAT 1 untuk menyerahkan duplikat ijazah  atas nama Ir.Joko Widodo (mantan Persiden Republik Indonesia 2 periode) dari Fakultas Kehutanan yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada untuk diuji keasliannya dan atau kebenarannya oleh institusi yang memiliki legalitas resmi;

7.Memerintahkan kepada TERGUGAT 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 untuk bersama-sama menyerahkan naftar nama-nama calon mahasiswa Fakultas Kehutanan tahun ajaran 1979/1980 dimana Saudara Joko Widodo ikut sebagai calon mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada untuk diuji keasliannya dan atau kebenarannya oleh institusi yang memiliki legalitas resmi;

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 untuk bersama-sama menyerahkan Kartu Rencana Studi (KRS) dari semester I sampai semester akhir atas nama Joko Widodo pada Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada untuk diuji keasliannya dan atau kebenarannya oleh institusi yang memiliki legalitas resmi;
  2. Memerintahkan kepada TERGUGAT 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 bersama-sama untuk menyerahkan dokumen Kuliah Kerja Nyata Fakultas Kehutanan atas nama Joko Widodo  Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada untuk diuji keasliannya dan atau kebenarannya oleh institusi yang memiliki legalitas resmi;
  3. Memerintahkan kepada TERGUGAT 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 bersama-sama untuk menyerahkan Skripsi atas nama Joko Widodo sebagai bukti tugas akhir untuk mendapatkan gelar sarjana Kehutanan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada untuk diuji keasliannya dan atau kebenarannya oleh institusi yang memiliki legalitas resmi;

11.Memerintahkan kepada TERGUGAT 8 untuk membuktikan bahwa TERGUGAT 8 benar sebagai pembimbing Joko Widodo;

  1. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button