Jakarta,1 April 2026
BKSAP DPR RI mengecam keras pengesahan kebijakan hukuman mati terhadap tahanan Palestina oleh otoritas Israel. Kebijakan ini bukan sekadar instrumen hukum, melainkan alat represi struktural untuk membungkam perlawanan dan melegitimasi kekerasan terhadap rakyat yang hidup di bawah pendudukan.
UU ini menghilangkan ruang banding dan grasi, dan mempertegas praktik dehumanisasi sistematis terhadap tahanan Palestina, serta menciptakan preseden berbahaya dalam hukum internasional yang seharusnya dijaga melalui Konvensi Jenewa. UU ini juga bertentangan dengan komitmen global Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait perlindungan hak hidup.
Sejalan dengan sikap negara-negara Eropa, Arab, dan komunitas internasional yang menolak kebijakan Israel, yang berpotensi memperdalam siklus kekerasan dan menjauhkan penyelesaian yang adil.
BKSAP DPR RI akan terus mendorong Kementerian Luar Negeri RI untuk segera mengambil langkah konkret dengan menyampaikan nota protes resmi, menginisiasi tekanan diplomatik di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta mengoptimalkan peran Indonesia di Organisasi Kerja Sama Islam untuk menggalang sikap kolektif dan menekan penghentian kebijakan ini.






