“Pengacara RS Cs Fasilitasi Youtuber”
Oleh: Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum Dan Politik)
Jakarta,20 Juni 2026
(Abstrak: Advokasi berubah menjadi konten perlawanan hukum menjadi drama pembelaan)
Pasca TSK sampai dengan saat ini ketika para TSK ditahan tidak ada langkah hukum nyata yang semestinya diupayakan untuk melakukan perlawanan penetapan status TSK yakni dengan metode:
- Pra peradilan;
- Opini atau narasi hukum tentang dasar hukum mereka melakukan hal hal yang hak namun mendapat tuduhan kriminal.
Adapun langkah hukum tim hukum RS Cs yang mereka lakukan justru anomali advokasi sehingga misleading melulu didasari kemarahan dan atau “kecemburuan”:
- Minta SP.3 ke Irwasum Mabes Polri;
- Datang ke DPR RI;
- Datangi KOMNAS HAM.
Narasi narasi yang mereka bangun dan lemparkan ketengah publik justru tidak fokus hanya menyerang tokoh dengan pola serabutan, bahkan menambah musuh malah miris melebar ke sesama aktivis, diantaranya: menyerang Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang mendapatkan SP-3 melalui upaya hukum nota pembelaan;
Pertama: Prof Eggi Sudjana melakukan pembelaan hukum dengan bersumber opini legal resmi datang dari pakar hukum pidana yang menyatakan” Eggi Sudjana tidak patut dijadikan TSK karena nota bene “tidak pernah dibuatkan BAP satu kali pun.”
Kedua: Damai Hari Lubis memberikan nota pembelaan melalui berbagai media on line dan yutub serta mengantarkan legal opini tsb langsung pada saat Gelar Perkara Khusus, saat semua para aparatur dari berbagai unsur lapisan internal penyidik polri hadir (15 Des 2025), bahwa dirinya tidak dilaporkan sesuai asas teori hukum pidana tentang tata cara terkait delik aduan absolut dan laporan selain tidak oleh subjek hukum korban, juga bertentangan dengan teori asas asas hukum tentang UU. Advokat dan sistematika perlindungan hukum perihal Peran Serta Masyarakat dll.
Dan kedua aktivis ini punya motivasi perjuangan dengan latar belakang ketokohan (komando), serta memperhatikan dan memahami makna politik hukum dan kekuasaan lalu menyadarinya diantaranya melalui praktik politik “cooling down”.
Sehingga yang nampak transparansi diketengahkan oleh tim pembela hukum RS Cs bukan edukasi hukum melainkan “antrian” dihadapan kamera bahkan saling hit and run disertai primordialisme (anti soliditas yang primair dalam filosofis perjuangan). Arti Selebihnya kamera tidak diarahkan sebagai peruntukan pembelaan pada objek perkara melainkan sekedar sabotase perjuangan demi peluang bisnis dan popularitas condong karbit diri para oknum pengacara tertentu (the arena elevates itself) atau tepatnya “arena mengangkat dirinya sendri)” agar top serta sekaligus bisnis ranah entertainment.
Selebihnya hal hal diatas cenderung dibumbui perilaku yang “memalukan” yakni perang terbuka memperebutkan para klien yang sejatinya sedang terkena musibah bahkan mengekspose sosok kliennya yang dikeluarkan namun tegas meninggalkan tokoh valid serta selaku konseptor perjuangan awal, antitesis metode perjuangan, justru kompetisi proses pelemahan giat juang (kontradiktif).
Catatan (image) publik masyarakat hukum lainnya didapati fenomena gejala gejala kontraproduktif, ada indikasi menunjukan tim dan klien yang notabene lawyer ternyata agak minim narasi hukum pidana sementara a quo in casu adalah perkara pidana.
Catatan penting lainnya dari penulis, misi-visi diantara aktivis dan tim hukum diketahui ada sekedar ikut- ikutan (contra idealisme) sehingga gak jelas arah perjuangan dan faktor populisme selebihnya individualisme dan primordialisme, ada aroma aktor politik tunggangmenunggang (fragmatisme politik).




