Opini

Roy Suryo Dan dr. Tifa Tidak Akan Ditahan Sampai Inkrah

Oleh : Syafril Sjofyan (Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen APP-Bangsa, Sekjen Forum Tanah Air)

Bandung, 27 Juni 2026

Secara filosofis, penegakan hukum di Indonesia mulai meninggalkan pendekatan bahwa setiap pelanggaran harus berujung pada pemenjaraan

Praktik penegakan hukum dalam perkara penghinaan dan pencemaran nama baik menunjukkan bahwa tidak semua terdakwa langsung ditahan atau langsung menjalani pidana setelah putusan dijatuhkan.

Bahkan terdapat contoh perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tetapi eksekusinya belum segera terlaksana. Kasus yang melibatkan Silfester Matutina terkait perkara fitnah terhadap Jusuf Kalla menjadi sorotan karena putusan kasasi yang menjatuhkan pidana penjara belum dieksekusi sampai sekarang.

Keputusan kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) pada tahap pelimpahan perkara ke pengadilan dapat dipandang sebagai salah satu indikator bahwa keduanya berpotensi tetap menjalani proses persidangan tanpa penahanan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Walaupun saya sebagai pemerhati memandang keputusan penahanan pada setiap tahap tetap berada dalam kewenangan aparat penegak hukum dan majelis hakim berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. Namun saya menganalisis berdasarkan dengan membandingkan dengan beberapa perkara yang pernah terjadi, antara lain;

Perkara pencemaran nama baik yang melibatkan Razman Arif Nasution terhadap Hotman Paris Hutapea, di mana terdakwa menjalani proses persidangan tanpa penahanan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap melalui putusan kasasi (inkrah).

Perkara yang melibatkan Haris Azhar terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga tidak disertai penahanan selama proses persidangan. Preseden hukum tidak ditahan selama proses persidangan ini terjadi masih pada KUHP lama.

Dari sudut pandang hukum acara pidana, penahanan bukan merupakan kewajiban, melainkan upaya paksa yang dapat dilakukan apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam KUHAP, antara lain terdapat kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Karena itu, apabila terdakwa bersikap kooperatif, memenuhi panggilan penyidik maupun pengadilan, serta tidak terdapat alasan objektif maupun subjektif untuk dilakukan penahanan, proses persidangan tanpa penahanan merupakan hal yang dimungkinkan.

Dengan demikian, apabila menggunakan praktik pada beberapa perkara sebelumnya sebagai pembanding, bahwa terdapat kemungkinan Roy Suryo dan dr. Tifauzia akan tetap menjalani proses hingga tingkat Mahkamah Agung tanpa penahanan.

Ini diperkuat dengan analisis yuridis, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional baru menandai perubahan filosofi hukum pidana Indonesia. Jika KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht kolonial lebih berorientasi pada pembalasan (retributive justice), KUHP Nasional menggeser orientasi tersebut menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Hal itu tercermin dalam tujuan pemidanaan yang tidak lagi semata-mata untuk menghukum pelaku, tetapi juga mencegah tindak pidana, membina pelaku agar menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab, memulihkan keseimbangan akibat tindak pidana, menghindari pemidanaan yang tidak perlu.

KUHP Nasional memperluas pilihan pidana selain penjara, antara lain pidana pengawasan, pidana kerja social, pidana denda berbagai bentuk pidana alternatif lainnya. Perluasan ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang ingin “mengurangi penggunaan pidana penjara”, khususnya terhadap perkara yang tidak menimbulkan ancaman serius bagi masyarakat.

Secara filosofis, penegakan hukum di Indonesia mulai meninggalkan pendekatan bahwa setiap pelanggaran harus berujung pada pemenjaraan. Walaupun penahanan diatur dalam KUHAP, semangat KUHP baru memberikan pengaruh terhadap cara aparat penegak hukum memandang pembatasan kemerdekaan seseorang.

Dalam KUHAP, penahanan bukanlah kewajiban, melainkan kewenangan yang hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan hukum, seperti kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana. Apabila alasan-alasan tersebut tidak terpenuhi, maka penahanan tidak menjadi keharusan.

Dalam perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, keputusan untuk tidak melakukan penahanan dapat dipandang konsisten dengan beberapa pertimbangan hukum, karena mereka kooperatif, selalu memenuhi panggilan, memiliki identitas jelas, tidak mengganggu proses pembuktian, sangat beralasan jaksa penuntut umum untuk tidak menahan mereka berdua.

Perkembangan hukum pidana Indonesia juga dipengaruhi oleh prinsip-prinsip hak asasi manusia, termasuk asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Seseorang yang sedang menjalani proses peradilan masih berstatus terdakwa dan belum dapat dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Apabila kondisi tersebut tetap berlangsung hingga putusan tingkat pertama, banding, bahkan kasasi, terdapat kemungkinan bahwa status tidak ditahan tetap dipertahankan. Dalam konteks tersebut, keputusan untuk tidak menahan terdakwa yang kooperatif selama proses peradilan dapat dipandang sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana.

Kecuali jika elit kekuasaan “bermain kotor” diluar hukum, analisis saya bahwa tidak akan ditahan sampai inkrah bisa saja tidak terjadi. Ini tentu harus dihindari dan dijaga oleh masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button