OpiniPeristiwa

Ribuan PPPK Gelar Aksi Demontrasi Tolak Wacana Dirumahkan , Mardani Alisera: “Bukan Sekadar Konflik Lokal, Melainkan Alarm Bagi Seluruh Bangsa”

Tidore Kepulauan,8 Juli 2026

Ribuan pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mengelar aksi demonstrasi.

Aksi yang pada hari Senin (6/7/2026) dimulai sekitar pukul 08.30 WIT itu diikuti PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.

Mereka menolak wacana merumahkan pegawai dan meminta pemerintah daerah mempertahankan status kerja seluruh PPPK di tengah tekanan anggaran. Dalam demonstrasi tersebut, para peserta meminta Pemkot Tidore Kepulauan mencari solusi atas persoalan defisit anggaran tanpa harus mengorbankan nasib ribuan pegawai.

Ribuan pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mengelar aksi demonstrasi pada hari Senin (6/7/2026)

Terkait tuntutan mereka, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen memastikan pemerintah daerah tidak akan merumahkan PPPK. Sebagai alternatif, pemkot memilih melakukan efisiensi melalui pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) dan tunjangan PPPK sebesar 30%.

TTP (tunjangan tambahan penghasilan) untuk PNS dipangkas 30%, sedangkan PPPK dan paruh waktu tunjangannya yang dipotong, kata Muhammad Sinen Kepala awak media.

Dirinya menjelaskan, langkah tersebut diambil karena Pemkot Tidore Kepulauan menghadapi defisit anggaran yang mencapai lebih dari Rp 50 miliar. Menurutnya, pemangkasan tunjangan sebesar 30% pun belum mampu menutup seluruh kekurangan anggaran.

Pemotongan 30% itu juga belum mampu menutupi defisit yang mencapai Rp 50 miliar lebih, karena cuma Rp 25 miliar lebih saja dari pemotongan 30% itu dan tidak ada solusi lain, ujar Wali Kota Tidore Kepulauan itu.

Dirinya Melanjutkan, apabila kondisi keuangan daerah belum membaik hingga akhir Desember 2026, pemerintah akan kembali berdiskusi dengan PPPK dan PPPK paruh waktu terkait skema pembayaran gaji. Skema pembayarannya mungkin ditunda, jadi tidak bisa lagi setiap bulan dibayar full. Kondisi terburuknya kalau PPPK dan paruh waktu ini dirumahkan, berarti saya juga siap mundur dari jabatan sebagai wali kota

Aksi demonstrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara,pada Senin (6/7/2026), Menjadi bukti nyata kerentanan nasib ribuan pegawai di seluruh daerah. Setelah awalnya diancam dirumahkan, Wali Kota Muhammad Sinen akhirnya mencabut kebijakan tersebut namun menggantinya dengan pemangkasan tunjangan hingga separuh pendapatan PPPK, sementara tunjangan PNS hanya dipangkas 30 persen.

Keluhan salah satu pegawai berinisial NY menggambarkan betapa kritisnya situasi ini: “Kalau dirumahkan, bagaimana dengan torang (kami) punya utang di bank? Sebagian besar SK ini sudah digadaikan untuk bangun rumah.” Banyak di antara mereka telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, bahkan sejak masih berstatus tenaga honorer.

Menyikapi hal itu, pengamat kebijakan publik Mardani Alisera menegaskan kasus ini bukan sekadar konflik lokal, melainkan alarm bagi seluruh bangsa

“Sedih dan kecewa melihat apa yang terjadi di Tidore. Ini bukan sekadar persoalan satu daerah, tapi alarm bahwa fiskal daerah belum cukup kuat menopang hak para PPPK”, kata Mardani Ali Sera melalui akun X (Twitter) milik https://x.com/MardaniAliSera pada hari ini Rabu (8/7/2026) , Dalam postingannya ,Mardani juga memposting video sikapnya terkait apa yang dialami oleh pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

Bismillahirrahmanirrahim , Sedih dan kecewa luar biasa nasib PPPK tidak boleh dipermainkan apa yang terjadi di Tidore bisa terjadi ditempat yang lain, kalau fiskal daerah tidak segera dibantu , kata Mardani Ali sera dalam video tersebut.

Dirinya melanjutkan, APBN Harus menjaga agar setiap warga negara mendapatkan haknya , teman-teman PPPTK adalah Pahlawan dan perjuang yang telah bekerja demikian luar biasa, puluhan tahun bahkan sebagian. jaga PTTTK Bantu PTTTK , selamatkan PPPTK tutup Mardani

PPPK bukan beban anggaran, mereka adalah pejuang yang telah mengabdi puluhan tahun untuk melayani rakyat. APBN harus hadir memastikan hak setiap warga negara terlindungi. Jika ini dibiarkan, nasib PPPK di seluruh Indonesia bisa ikut terancam.”

Kegagalan Menyiapkan Kerja yang Berkelanjutan

Kasus Tidore membuka bukti kegagalan sistemik pemerintah dalam menciptakan peluang kerja yang menjamin kehidupan layak:

1. Transisi tanpa jaminan pendanaan: Ribuan tenaga honorer diangkat menjadi PPPK dengan janji status kepastian kerja, namun beban penggajian diserahkan sepenuhnya pada kemampuan APBD masing-masing daerah.
2. Ketimpangan fiskal diabaikan: Bertahun-tahun janji memperkuat kemampuan fiskal daerah belum terwujud merata, sehingga nasib pegawai dan pelayanan publik bergantung pada kekayaan kas daerah semata.
3. Payung hukum lemah: Belum ada aturan tegas yang melarang pemangkasan penghasilan PPPK secara sepihak; pengawasan PHK massal di sektor swasta pun masih lemah, sementara jaring pengaman sosial belum memadai.
4. Fokus pada angka, bukan keberlanjutan: Pemerintah kerap menonjolkan angka rekrutmen besar-besaran—termasuk PPPK—namun mengabaikan persiapan dana dan aturan agar pekerjaan tersebut berjalan jangka panjang.

Selain itu, Kekhawatiran Mardani selaras dengan gelombang pemangkasan hak kerja yang melanda Indonesia sepanjang tahun 2026, baik di sektor publik maupun swasta

Contoh teranyar yakni Restrukturisasi akuisisi TikTok-Tokopedia memangkas ribuan posisi, di mana divisi teknologi lokal berkurang drastis dari 1.100 orang menjadi hanya sekitar 35 orang.

Berdasarkan Data Kementerian Ketenagakerjaan per April 2026 mencatat 15.425 pekerja terkena PHK, naik 84 persen dalam satu bulan saja, menyasar sektor garmen, tekstil, otomotif, dan perdagangan.

Pola Yang Sama: Pekerja Selalu Jadi Korban Pertama

Pola yang berulang jelas terlihat: saat tekanan keuangan datang—baik defisit anggaran daerah maupun perubahan strategi bisnis—hak, pengabdian, dan masa depan pekerja menjadi variabel pertama yang dikorbankan. Padahal, jika perusahaan swasta bergerak mencari keuntungan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi mereka yang bekerja melayani kepentingan publik.

Seruan Tindakan Segera

Pernyataan Mardani juga menegaskan arah perbaikan yang wajib diambil pemerintah pusat: segera membagi atau menanggung beban gaji PPPK melalui APBN, menetapkan batas mutlak pemangkasan hak pegawai negara, memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di sektor swasta, serta menyelesaikan reformasi fiskal pusat-daerah.

“Negara tidak boleh hanya hadir saat membuka lowongan dan menyematkan status, namun lenyap saat mereka menghadapi kesulitan menafkahi keluarga,” tutup pernyataan itu. Hari ini ancaman datang ke Tidore; besok bisa menimpa PPPK di seluruh pelosok negeri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button