PERANG HUKUM YANG MEMBUNUH KEPERCAYAAN: SIAPA YANG MENGENDALIKAN PENEGAK HUKUM?
Jakarta, 9 Juli 2026
Laporan Khusus Persuasi Media, Data Terbaru 9 Juli 2026.
Penolakan status Justice Collaborator Sony Sanjaya dan penggeledahan aset senilai Rp541 miliar terkait pejabat tinggi Kejagung hanyalah ujung gunung es. Di balik peristiwa ini bukan sekadar perselisihan antar individu, melainkan kegagalan pengaturan kewenangan, tarik ulur kekuasaan, dan ujian terberat bagi arah penegakan hukum di era pemerintahan baru.
Tidak ada pihak yang sepenuhnya benar, dan tidak ada pihak yang sepenuhnya bersih. Yang paling jelas: rakyat dirugikan, hukum dipertanyakan, dan kepercayaan dipertaruhkan.
DUA LEMBAGA, SATU SISTEM YANG MANDUL
Benturan ini menampakkan kelemahan mendasar yang tidak pernah tuntas diperbaiki:
- Benturan aturan yang tak terselesaikan: UU Kejaksaan memberi wewenang eksklusif penyidikan dan penuntutan korupsi pada Kejagung, namun Polri memiliki sumber daya personel dan kewenangan keamanan yang lebih luas. Tanpa protokol bersama yang mengikat, setiap kasus besar pasti berubah menjadi perebutan wilayah.
- Standar keadilan yang berbeda: Sering terjadi berkas dikembalikan karena kurang bukti, atau justru dibuka jalur baru dengan indikasi yang sama. Publik bertanya: apakah ukuran cukup bukti itu diukur dari fakta, atau dari siapa yang menyidik?
- Kontrol internal yang lemah: Baik di lingkungan Polri maupun Kejaksaan, masih ditemukan oknum yang terjerat kasus pemerasan, suap, dan penyalahgunaan wewenang, termasuk kasus-kasus di Sumatera Utara yang menyoroti lemahnya pengawasan hingga ke daerah.
KORBAN SEBENARNYA: RAKYAT DAN IKLIM NEGARA
Saat aparat penegak hukum saling memukul, beban jatuh sepenuhnya pada negara:
1. Kerugian negara yang tertunda pemulihannya: Total nilai kasus yang tersangkut tarik ulur ini menembus Rp60 triliun lebih, uang yang seharusnya untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
2. Kepastian hukum hilang: Investor domestik maupun asing menahan langkah. Tidak ada yang berani menanam modal di negara di mana lembaga hukumnya saling menyudutkan, di mana kasus bisa berubah arah karena kekuasaan, bukan fakta.
3. Harapan publik memudar: Masyarakat menuntut keadilan, bukan pertunjukan kekuasaan. Ketika yang terlihat hanya saling serang, rakyat beranggapan “semua sama saja”.
UJIAN TERBERAT PRESIDEN PRABOWO
Situasi ini kini menjadi ujian nyata bagi kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto:
- Perintah pengamanan TNI tahun lalu hanyalah obat darurat, bukan solusi sistemik. Sampai kapan lembaga penegak hukum harus dilindungi lembaga pertahanan agar bisa bekerja?
- Diperlukan campur tangan yang tegas namun adil: memperjelas batas kewenangan, memerintahkan audit kinerja kedua lembaga, dan memastikan tidak ada satupun pejabat yang kebal hukum baik di Kejagung maupun Polri.
- Presiden tidak boleh tampak berpihak pada satu institusi; rakyat menunggu langkah nyata untuk menyatukan arah penegakan hukum, bukan membiarkan perpecahan berlanjut.
REFORMASI POLRI YANG MENGGEMBOS
Ketegangan ini sekaligus menegaskan: Reformasi Kepolisian yang dijanjikan sejak dua dekade lalu kini mandek total.
- Polri masih berjuang menyeimbangkan peran sebagai pelindung masyarakat dengan tuntutan profesionalisme penyidikan kasus korupsi.
- Belum ada pemisahan fungsi yang tegas, belum ada pengawasan eksternal yang kuat, dan masih kuatnya budaya kekeluargaan yang kadang menutupi kesalahan internal.
- Demikian pula halnya dengan reformasi birokrasi kejaksaan: transparansi pengelolaan aset dan keterbukaan alur kasus masih menjadi tuntutan yang belum terpenuhi.
SERUAN: PERBAIKI SISTEM, JANGAN SALING BUNGKAM
Negara tidak butuh siapa yang menang atau kalah dalam pertarungan antar lembaga. Negara butuh perbaikan menyeluruh:
1. Selesaikan revisi dan petunjuk teknis kewenangan Kejagung–Polri dalam menangani kasus korupsi tanpa penundaan.
2. Bentuk mekanisme pengawasan bersama yang transparan, bebas dari tekanan internal maupun kepentingan politik.
3. Lanjutkan dan percepat Reformasi Polri serta Reformasi Kejaksaan secara beriringan, bukan parsial.
4. Jalankan proses hukum berdasar bukti dan aturan, bukan waktu yang berdekatan atau pesan kekuasaan.
Penegakan hukum bukan alat untuk melumpuhkan pihak lain. Ia adalah satu-satunya pondasi agar rakyat percaya, investor berani masuk, dan negara bisa berjalan tegak.




