HukumPeristiwa

Babeh Aldo Dan Direktur PASTI INDONESIA Datangi Komisi III DPR RI

Jakarta, 8 Juli 2026

Hari Ini Rabu (8/7/2026) Ali Ridhok atau yang lebih dikenal dengan Babeh Aldo bersama Direktur Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas Untuk Transparansi Dan Independen Indonesia (PASTI Indonesia) Susanto, S.H (Arlex Long Wu) mendatangi Komisi III DPR RI, kedatangan mereka untuk menyampai prihal adanya upaya kriminalisasi terhadap Jurnalis dan konten Kreator Babeh Aldo yang dilakukan oleh Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kalimantan Selatan.

) Ali Ridhok atau yang lebih dikenal dengan Babeh Aldo bersama Direktur Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas Untuk Transparansi Dan Independen Indonesia (PASTI Indonesia) Susanto, S.H (Arlex Long Wu), Datangi DPR pada Rabu (8/7/2026)

Ali Ridhok atau yang lebih dikenal dengan Babeh Aldo Datangi Komisi III DPR RI pada Rabu (8/7/2026)

Direktur PASTI Indonesia (Arlex Long Wu) meminta agar kasus yang dihadapi oleh Babeh Aldo tersebut mendapatkan perhatian serius dari Komisi III DPR RI, Selain itu Kedatangan mereka juga.meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan ini.

Kasus kriminalisasi terhadap Ali Ridhok alias Babe Aldo bukan sekadar persoalan
individu. Ini adalah alarm bahaya bagi demokrasi. Jika seorang jurnalis yang
menjalankan fungsi kontrol sosial dapat dengan mudah dijerat pasal pidana, maka ruang aman bagi pers akan hilang. Efek gentar (chilling effect) akan meluas, membuat jurnalis lain enggan melakukan investigasi terhadap isu publik, termasuk narkoba dan korupsi. Akibatnya, masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang jujur dan transparan, kata Lex Wu .

Oleh karena itu, Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI menjadi sangat
penting. RDP bukan hanya forum formal, tetapi benteng terakhir untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, kebebasan pers dijaga, dan aparat penegak hukum tidak menjadikan pasal pidana sebagai alat pembungkaman suara kritis rakyat, tegasnya.

Kenapa Rapat Dengar Pendapat Menjadi Penting?

RDP menjadi penting Karena, yang pertama Untuk Menjaga Marwah Demokrasi ,adalah momentum untuk menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap jurnalis adalah ancaman langsung terhadap demokrasi, ujar Lex Wu .

Lalu Yang kedua,Menegakkan Prinsip Hukum, RDP memastikan bahwa UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025 dijalankan, bukan diabaikan, tegas dia.

Yang selanjutnya (ketiga), Menghentikan Abuse of Power , RDP memberi ruang bagi DPR untuk mengawasi aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan kewenangan , kata Direktur PASTI Indonesia tersebut.

Poin keempat, Melindungi Jurnalis dan Pers, RDP menjadi jaminan bahwa wartawan yang menjalankan tugas investigasi dilindungi, bukan dikriminalisasi.

Terakhir, Mencegah Efek Gentar RDP menghapus ketakutan di kalangan jurnalis lain agar tetap berani mengungkap isu publik.

Sebelum Mendatangi Komisi III DPR RI, Babeh Aldo Dan Lex Wu Juga Mendatangi Sejumlah Pihak

Sebelum ke Komisi III RI, mereka pada hari Senin (6/7/2026) mendatangi Divisi Hukum Polri (Divkum), Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum Polri),Divpropam Polri, dan Karowassidik Bareskrim Polri. Dewan Pers.

Direktur Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas Untuk Transparansi Dan Independen Indonesia (Pasti Indonesia) Susanto, S.H (Arlex Long Wu) mengatakan, Hari ini (6/7/2026), Babeh Aldo dan PASTI Indonesia telah resmi melaporkan kasus ini ke Divisi Hukum Polri (Divkum), Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum Polri),Divpropam Polri, dan Karowassidik Bareskrim Polri.

Kami menilai adanya indikasi abuse of power yang dilakukan oleh Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel terhadap Babeh Aldo , kata pria yang biasa disapa Lex Wu tersebut.

Kunjungi Dewan Pers Babeh Aldo Dan Lex Wu Datangi Dewan Pers laporkan Adanya Kriminalisasi Terhadap Jurnalis

Pada hari Senin (6/7/2026) Babeh Aldo dan Lex Wu datangi Dewan Pers, kedatangan mereka untuk melaporkan adanya Kriminalisasi terhadap Ali Ridhok alias Babeh Aldo yang merupakan seorang Jurnalis.

Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 8, yang menyatakan: “Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Menurutnya, Kriminalisasi terhadap Babeh Aldo adalah alarm bahaya bagi demokrasi. Publik tidak boleh diam!, Jika praktik ini dibiarkan, maka kelak siapapun bisa dikriminalisasi oleh para penjahat berkedok pejabat. Pers akan kehilangan ruang aman untuk melakukan investigasi, masyarakat kehilangan akses terhadap informasi kritis, dan demokrasi kehilangan salah satu pilar utamanya.

Dirinya melanjutkan, kami (PASTI Indonesia) juga akan melaporkan kedua pelapor, Arie Widodo dan Riezky Amalia, ke BKN dan Bareskrim Polri, karena ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran disiplin ASN, gaya hidup tidak sesuai profil jabatan, serta dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba dan korupsi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button