Opini

Oligarki, Minerba, Dan Robohnya Konstitusi Kita

Oleh Edy Mulyadi, (Wartawan Senior)

Jakarta, 9 Juni 2026

Di sektor mineral tidak ada perubahan sama sekali. Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada, tidak ada perubahan untuk selamanya,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Pernyataan Bahlil itu menegaskan pembatalan rencana berlakunya skema gross split di sektor mineral dan batu bara (minerba). Ini adalah kabar buruk bagi kedaulatan fiskal kita. Janji manis reformasi tata kelola tambang menguap begitu saja. Dalihnya klasik: menjaga kepastian hukum dan memanjakan iklim investasi.

Namun, sejatinya di balik itu, pernyataan Bahlil membawa sejumlah pesan yang terang-benderang. Pertama, negara kembali batal memperbesar pundi-pundi pendapatan dari kekayaan sumber daya alam (SDA). Ini adalah ironi besar yang menabrak amanat Pasal 33 UUD 1945. Pasal kramat itu berbunyi: Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan mempertahankan status quo, negara memilih tetap menjadi penonton pasif yang cuma menerima remah-remah.

Kedua, pembatalan ini jadi bukti tak terbantahkan, betapa dahsyatnya lobi dan pengaruh oligarki di sektor pertambangan. Ketika wacana bagi hasil digulirkan, gelombang penolakan dari asosiasi pengusaha langsung menggema. Hasilnya? Pemerintah bertekuk lutut. Kebijakan publik kita lagi-lagi didikte oleh kepentingan pemodal. Bukan kepentingan nasional. Apalagi kepentingan rakyat.

Di sektor Migas dan Minerba, kita mengenal tiga macam aturan main. Gross split, cost recovery, dan royalti. Mari kita bedah secara jernih perbedaan tiga sistem ini untuk memahami apa yang dipertaruhkan dengan pembatalan tersebut.

Sistem yang berlaku di minerba saat ini berbasis Royalti dan Pajak. Negara hanya memungut persentase kecil dari volume atau nilai penjualan (royalti), ditambah pajak penghasilan badan. Selesai. Negara tidak ikut campur dalam operasional, apalagi menikmati lonjakan keuntungan yang sesungguhnya secara adil.

Sedangkan di sektor migas, kita mengenal dua sistem bagi hasil. Cost Recovery, yaitu sistem bagi hasil dari hasil bersih setelah biaya operasi kontraktor diganti oleh negara. Sistem ini rawan manipulasi penggelembungan biaya (gold plating).

Sementara Gross Split adalah sistem bagi hasil yang dihitung langsung dari produksi kotor sejak awal kontrak. Di sini tak ada pengembalian biaya operasional dari negara. Risiko sepenuhnya ditanggung pengusaha. Sebaliknya, negara langsung mendapat bagian riil di depan tanpa birokrasi yang rumit.

Penonton yang Bodoh tapi Sombong

Mengapa potensi pendapatan negara jauh lebih besar jika sistem bagi hasil diterapkan? Lihat saja realita pasar hari ini. Di pasar global, harga komoditas minerba sedang mengalami reli. Angkanya kini bertengger di level yang sangat tinggi. Harga batu bara acuan (HBA) melonjak mantap di atas kisaran US$ 103 hingga US$ 106 per ton. Sementara batubara berjangka ICE Newcastle bahkan sempat menembus titik tertinggi baru di level US$ 151 per ton. Di sektor mineral logam, harga nikel di London Metal Exchange (LME) melesat kuat dan bertahan di kisaran US$ 17.000 hingga US$ 18.500 per ton. Jangan tanya harga emas yang terus memecahkan rekor tertinggi sejarah.

Dalam sistem royalti saat ini, negara cuma bisa melongo melihat “durian runtuh” di pasar minerba tersebut. Ketika harga komoditas melonjak gila-gilaan, keuntungan super normal (windfall profit) hampir seluruhnya mengalir ke kantong pengusaha dan emiten tambang. Negara tidak bisa ikut menikmati surplus keuntungan raksasa itu. Penyebabnya, karena persentase tarif royalti bersifat statis dan kaku.

Sebaliknya, jika menggunakan skema bagi hasil progresif, negara bertindak sebagai pemilik mutlak komoditas. Pembagian hasil bisa dirancang elastis. Makin tinggi harga pasar dunia, semakin besar pula persentase porsi kekayaan yang wajib disetor langsung masuk ke kas negara. Uang inilah yang seharusnya menjadi modal membangun infrastruktur, pendidikan, dan jaminan sosial bagi rakyat jelata. Bukan terus membombardir rakyat dengan aneka pajak dan pungutan!

Poin ketiga yang harus kita telanjangi adalah betapa gelapnya sektor minerba kita selama ini. Industri tambang kita layaknya sebuah “kotak hitam”. Negara tidak pernah benar-benar tahu berapa biaya produksi yang sesungguhnya dikeluarkan oleh para pengusaha.

Ada dua modus utama yang biasa dimanfaatkan oleh para pengusaha culas untuk menggerogoti hak negara. Modus pertama adalah underreporting atau manipulasi data perdagangan. Mereka dengan sengaja menurunkan laporan volume produksi. Atau cara lain, memalsukan kadar dan kualitas komoditas agar tarif royalti yang dibayarkan jauh lebih murah.

Modus kedua, melakukan transfer pricing lewat perusahaan afiliasi di luar negeri. Mereka menjual hasil tambang ke cangkang perusahaannya sendiri di luar negeri dengan harga murah. Lalu menjualnya kembali ke pasar global dengan harga asli yang jauh lebih mahal. Walhasil, basis pajak domestik kita menyusut drastis.

Celah korporasi ini tidak main-main dampaknya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) punya catatan mengerikan. Potensi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan royalti yang menguap akibat selisih data dan praktik culas ini nilainya mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad bahkan pernah menyatakan, jika mafia di sektor tambang dibenahi, maka negara bisa langsung membayar lunas utangnya yang (saat itu) sekitar Rp 7.000an triliun. Bukan itu saja, katanya. Negara bahkan bisa memberi tiap warganya sebesar Rp 20 juta setiap bulan. Ya, setiap bulan!

Penerapan sistem bagi hasil sebenarnya dirancang untuk memaksa negara ikut memvalidasi seluruh rantai pasok ekonomi tambang secara transparan. Sayangnya, peluang emas untuk melakukan transparansi radikal itu kini ditutup rapat oleh pemerintah sendiri.

Menteri Bahlil bahkan menyatakan aturan lama ini tidak akan diubah “untuk selamanya.” Sebuah kalimat yang amat jumawa dan kelewat berani. Tapi juga sekaligus menyedihkan. Demi menjamin kenyamanan investor, pemerintah rela mengunci mati hak fiskal generasi masa depan. Coba simak baik-baik frasa yang digunakan: tak akan diubah untuk selamanya.

Kedaulatan ekonomi kita tidak boleh digadaikan atas nama atau berdalih iklim investasi. Jika kekayaan alam terus dikeruk habis dengan model upeti recehan seperti sekarang, kita sedang berjalan menuju kebangkrutan ekologis sekaligus kebangkrutan finansial. Angin segar perubahan itu telah mati sebelum sempat berembus. Bukan cuma itu, para oligarki telah menggunakan Bahlil untuk merobohkan konstitusi kita!.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button